jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 31 Maret 2013

"Hak Subjektif KPK untuk LHI" by @Fahrihamzah

1) Katanya bos @anasurbaningrum bikin KLB di bali juga?"

2) Kalau gini ngapain sih KPK tetapkan status @anasurbaningrum tersangka? Kayak untuk kepentingan KLB aja dong..."

3) Toh ybs nggak diperiksa kok sampai sekarang...KLB-in aja tu KPK sekalian...ganti #ABRAHAM..."

4) Kuasa menyidik dan menuntut kok jadi bahan maenan ya? KPK-KPK apa yg kau cari?

5) Yang lucu kasus LHI, awalnya dibilang "tangkap tangan" ternyata ybs ada di tempat lain...artinya "tangkap tangan orang lain"

6) Lalu karena "tangkap tangan orang lain" gak ada dalam pasal2 korupsi...dipakai "menerima suap via orang lain"

7) Belakangan ketahuan lagi, ternyata si AF sdh ditunggu oleh orang yg dia mau bayar utang di lobby...nah loh.."

8) Selain buktinya uang itu gak pernah sampai LHI, uang itu ternyata untuk keperluan lain...dan memang tdk pernah diterima..."

9) Sekarang bingung lagi, "jadi kita pakai pasal apa ya?""...nyutt...nyuut..masalahnya gak ada bukti suap seperti diatur UU.."

10) Sekarang pakai pasal TPPU alias Tindak Pidana Pencucuian Uang...lah uang apa yg mau dicuci lawong bukti suap disita KPK.."

11) Lalu, sebagai superbody, muncullah pasal "pamungkas" menggunakan hak subjektif KPK..."

12) Dalam hak subjektif KPK, KPK boleh melakukan apa saja demi agar sebuah target bersalah..."

13) Bukan cuma itu, hak subjektif juga bisa dipakai untuk meringAnkan orang tertentu...misalnya kasus IBAS, dll"

14) Dalam kasus ibas, kenapa orang yg ada dalam daftar penerima dana dan disebut oleh terda'wah/terpidana tdk dipanggil?"

15) Kenapa orang lain, yg tdk disebut kadang hanya untuk nakut2in aja dipanggil?"

16) Apa perbedaan kedudukan hukum Ibas dan semua orang yg dipanggil gara2 disebut namanya oleh nazar atau terpidana lain?"

17) Namanya hak subjektif, dulu zaman orde baru hak subjektif ini yg kita lawan...bikin hukum kagak jelas..."

18) Kembali ke LHI, dia pasti "dihabisi" pakai TPPU. Dan susahnya karena dia juga pebisnis..."

19) Pebisnis selayaknya tidak jadi politisi sebab lonjakan aset dalam bisnis tak terduga, dalam politik harus wajar..."

20) Pasal ini sdh saya usulkan tapi ditolak berkali2...memang susah jadi partai kecil,,,nggak didenger...kalah voting.."

21) Tapi, kita tidak tahu apa yg terjadi, hukum korupsi di negeri ini hanya Allah dan KPK yg tahu...END"
"Subjective Rights KPK to LHI" by Fahri Hamzah
 

admin by IU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar