Sebanyak 11 partai politik (Parpol) di Jateng telah melakukan verifikasi ke Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) Jawa Tengah. Kepala Badan Kesbang Polinmas Jateng, Agus Tusono menyatakan sejak dibuka pendaftaran verfikasi pada 24 Januari 2011 belum semua Parpol mendaftar.“Sampai sekarang tercatat sebanyak 11 Parpol yang telah melakukan verifikasi,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (23/6/2011). Padahal sesuai dengan jumlah Parpol peserta Pemilu 2009 di Jateng sebanyak 38 partai.
Sedangkan 11 Parpol yang telah melakukan verifikasi-masing Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangaan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Hanura, PKPB, PKPI dan Partai Nasdem. “Parpol yang telah mendaftar ini telah dinyatakan lolos verfikasi Kesbang Polinmas Jateng,” ujar Agus.
Surat keterangan lolos verfikasi dari Kesbang Polinmas digunakan Parpol untuk syarat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Dia menjelaskan persyaratan pendaftaran verifikasi antara lain, kepengurusan Parpol di tingkat kabupaten/kota minimal 75% di Jateng, sedang untuk tingkat kecamatan minimal 50%. Selain itu juga memiliki kantor kesekretariatan tetap tetap mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan. Harus ada pula surat pernyataan ketua, sekretaris, bendahara Parpol tak rangkap jabatan. “Kami berharap pengurus Parpol lainnya segera melakukan verifikasi,” katanya.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbang Polinmas Jateng, Achmad Rofai, menambahkan batas akhir pendaftaran verifikasi Parpol sesuai ketentuan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yakni sampai 22 Agustus 2011. “Apakah akan ada perpanjangan pendaftaran verifikasi Parpol di Jateng atau tidak tergantung kebijakan pemerintah pusat,” ujar dia.
Sementara Ketua DPW PKS Jateng, A Fikri Faqih menyatakan, pihaknya tak menemui hambatan dalam penyusunan berkas verfikasi karena telah memiliki pengalaman sejak 2009.
“Kami bahkan melebihi batas persyaratan karena untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota 100% dan tingkat kecamatan 91%,” kata dia.
Sumber: Solopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar