jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 26 Mei 2011

Verifikasi honorer tipe B ditarget sampai akhir bulan

Sukoharjo (Solopos.com)–Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo memberi batas waktu sampai akhir bulan Mei 2011 ini untuk menyelesaikan proses verifikasi tenaga honorer tipe B di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Sunarno, menyebutkan SKPD diminta melakukan verifikasi ulang data honorer setelah ada temuan 181 tenaga itu yang tidak memenuhi syarat.

Seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, honorer yang didata adalah mereka yang diangkat setelah 2005.

“Hasil Sidak (inspeksi mendadak) Komisi I, temuan paling honorer terganjal PP Nomor 48 Tahun 2005 karena SK (surat keputusan) pengangkatan mereka keluar setelah 2005. Karena itu kami minta diverifikasi lagi, waktunya sampai akhir bulan ini,” ungkapnya saat ditemui ditemui Espos di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Kamis (26/5/2011).

Sumber: Solopos


Komisi I Deadline Badan Kepegawaian Daerah

SUKOHARJO - Komisi I DPRD, merasa terpukul dengan membengkaknya jumlah tenaga honorer mencapai sebanyak 7.500. Pasalnya, dari pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlahnya tidak sebanyak itu. Akibat membengkaknya tenaga honorer per tahun gaji yang dikeluarkan mencapai Rp 35 miliar sangat membebani APBD.
Ketua Komisi I DPRD, Giyarto mengatakan tenaga honorer sebanyak 7.500 menunjukkan jika manajemen pemerintahan Sukoharjo kurang bagus. “Pembengkakan tenaga honorer sebanyak 7.500 membuat Komisi I merasa terpukul,” ujar Giyarto, Kamis (26/5).

Dikatakan Giyarto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengangkatan tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan. Hal tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh Pemkab Sukoharjo. “Soal tenaga honorer ini, Komisi I sudah berkoordinasi dengan BKD dan hasilnya belum bisa ditentukan sampai sekarang,” katanya.

Mengenai anggaran Rp 35 miliar untuk gaji honorer sebenarnya tidak ada dalam pos APBD. Sehingga dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melakukan pengajian di lakukan dengan cara menyelipkan di pos anggaran kegiatan. “Jika ini terus dibiarkan APBD akan terbebani,” papar Giyarto.

Giyarto menambahkan dalam persoalan tenaga honorer ini direncanakan Komisi I akan mewacanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. “Wacana pembentukan Pansus tetap akan dilakukan. Karena hanya dengan solusi tersebut diharapkan persoalan tenaga honorer bisa segera selesai,” tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD, lainnya Sunarno menegaskan anggaran Rp 35 miliar bukan jumlah yang sedikit. Padahal, anggaran tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki jalan rusak dibandingkan dipakai menggaji tenaga honorer. Menurut Sunarno, alangkah baiknya kalau seperti Dinas Pendidikan yang disinyalir paling banyak tenaga honorernya lebih baik melakukan regrouping sekolah yang tidak memiliki siswa banyak. “Dengan seperti itu tenaga honorer tidak terjadi pembengkakan seperti saat ini,” kata politisi asal PKS.

Anggota lainnya, Endra Gunawan menambahkan, melihat kenyataan seperti ini Komisi I, SKPD dan BKD seharusnya melakukan analisis berapa kebutuhan riil tenaga honorer yang ada. Setelah terpenuhi kemudian melakukan pendataan tenaga honorer yang tidak resmi bisa langsung dicoret. “Jika Pemkab tidak tegas persoalan ini tidak akan pernah selesai dan risikonya membebani APBD,” katanya.

Terpisah, Kepala BKD Sardiyono mengatakan baru menunggu data resmi rilis tenaga honorer yang ada dari semua SKPD. Dengan itu nantinya bisa diketahui apakah benar ada tenaga honorer sebanyak 7.500. “Sesuai dengan permintaan Komisi I deadline data tenaga honorer 31 Mei dari BKD akan diserahkan,” katanya.

Sumber: Joglosemar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar