jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 28 April 2011

Omzet Rp 4 Juta Kena Pajak

Usulan pengenaan pajak 10% terhadap usaha warung makan termasuk angkringan di Kabupaten Sukoharjo, akhirnya disetujui oleh Panitia Khusus (pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD.

Namun, pajak tersebut hanya berlaku bagi usaha beromzet Rp 4 juta per bulan. Eksekutif pun telah menyepakati ketentuan omzet tersebut. “Rumah makan yang terkena pajak ditetapkan beromzet Rp4 juta per bulan, tidak lagi Rp1,5 juta,” kata Ketua Pansus Raperda Pajak Restoran DPRD Sukohajro Nurjayanto kemarin. Penaikan omzet sebagai dasar pengenaan pajak,menurut nya,bertujuan untuk melindungi pedagang kecil seperti angkringan.

Sebab, jika dasar pengenaan pajak adalah omzet Rp1,5 juta perbulan, maka dikhawatirkan justru akan mematikan pedagang kecil. “Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dilakukan dengan cara lain tanpa harus mematikan usaha kecil masyarakat,” ujarnya. Ketua Fraksi PDIP ini mengimbau kepada pelaku usaha warung makan maupun restoran bersikap jujur dalam melaporkan omzetnya.

Sangat dimungkinkan, ada warung makan yang berusaha menghindar dari kewajiban bayar pajak.“Memang ada masukan masih ada warung makan besar yang menolak bayar pajak dengan berbagai alasan. Kami akan meminta eksekutif untuk tegas,” ujarnya. Senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus Hasman Budiadi. Menurutnya, dengan kesepakatan nilai omzet Rp4 juta perbulan, maka pedagang angkringan kecil tidak akan terkena.

Namun, dia yakin masih ada usaha angkringan yang terkena kebijakan pajak tersebut. Sebab, saat ini sudah banyak angkringan di Sukoharjo yang beromzet besar. “Untuk itu, pemkab harus benar-benar teliti saat penerapannya di lapangan,”imbaunya. Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) Sukoharjo Agus Santosa sebelumnya mengatakan, salah satu tujuan memasukkan usaha angkringan dalamobjekpajakadalahuntukpeningkatan PAD.

Untuk mekanisme penarikan pajak sendiri dilakukan dengan sistem karcis yang diberlakukan tiap hari. Dia menjelaskan, nantinya semua pengusaha restoran akan diminta mengisi Surat Setoran Pajak Daerah agar dalam penarikan pajak bisa dilakukan dengan mudah. Diharapkan, pascapenetapan Perda Pajak Daerah tidak ada lagi wajib pajak yang berusaha menghindari pajak.


Sumber: Harian Seputar Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar