Sukoharjo (Espos). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh DPRD Sukoharjo yang dilaksanakan tanpa public hearing atau dengar pendapat.
Koordinator Pusat Kajian Keuangan Daerah (P2KD) Sukoharjo, Eko Raharjo mengatakan menurut catatan P2KD, selama ini DPRD Sukoharjo periode 2009-2014 tidak pernah menggelar public hearing ketika melakukan pembahasan Raperda.
Padahal, tegasnya, berdasarkan amanat dari Pasal 53 UU No 10 Tahun 2004 dan Pasal 139 ayat (1) UU No 32 tahun 2004, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
“Saat ini, tiga Raperda yang dibahas di Pansus sepertinya juga tidak akan melibatkan peran serta masyarakat. Terutama pada wadah dengar pendapat,” kritik Eko saat dijumpai wartawan, Rabu (27/10).
Hingga kini, DPRD tengah melakukan pembahasan tiga Raperda, yakni Raperda Pendidikan yang dibahasi di Pansus I, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Bangunan Gedung yang dibahas di Pansus II.
Sumber: Solopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar