Jakarta. Masuknya anggota KPU Andi Nurpati ke dalam kepengurusan Partai Demokrat (PD) terus menuai pro kontra. Wasekjen PKS Mahfudz Siddik menilai Andi telah meninggalkan preseden buruk di tengah tuntutan independensi KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilukada.
"Ini preseden buruk karena Andi tahu UU. Ketika dia mendaftar menjadi anggota KPU, dia tahu persis bahwa anggota KPU tidak boleh masuk parpol selama masa tugasnya lima tahun di KPU," ujar Mahfudz kepada wartawan, Selasa (22/6/2010).
Menurut Mahfudz, dengan sengaja Andi melanggar aturan sebagai anggota KPU. Andi Nurpati diyakini Mahfud bukan lagi anggota KPU.
"Sebenarnya dengan dia diumumkan menjadi pengurus parpol, dia sudah gugur sebagai anggota KPU," jelas Mahfud.
Mahfud menyampaikan, saat ini Bawaslu sedang mengkaji sikap yang diambil Andi Nurpati ini. Apakah Andi Nurpati akan dipecat, Mahfud tak berani berspekulasi.
Namun demikian Mahfud berharap Komisi II DPR mau segera merevisi UU Pemilu. Dengan demikian kejadian Andi Nurpati tidak terulang lagi.
"Ya bisa saja dalam pengaturan UU Pemilu nanti saat revisi untuk memastikan bahwa setiap anggota KPU memang tidak meninggalkan jabatannya kecuali alasan meninggalkan dunia," tutupnya. (van/fay/detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar