jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 12 Mei 2010

KPU: 3 Balon Bupati Sukoharjo memenuhi syarat

Sukoharjo (Espos). Sebanyak tiga pasangan bakal calon (Balon) bupati/wakil bupati yang akan maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 3 Juni mendatang dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, ketiga pasangan tersebut akan ditetapkan di Gedung Graha Satya Praja (GSP) hari ini. Menurut jadwal seharusnya pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan Kamis (13/5) namun karena hari itu hari libur maka jadwal penetapan digabungkan dengan jadwal pengambilan nomor urut.

Ketua KPU, Kuswanto menjelaskan, penatapan Balon bupati/wakil bupati dilakukan di GSP pada Rabu (11/5). “Penetapan memang dilakukan besok (hari ini-red) di GSP. Untuk sementara dari tiga Balon yang ada kami nyatakan memenuhi syarat,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela Seminar Pendidikan Politik Pemilukada Bagi Elemen Masyarakat di Daerah Tahun 2010 dengan tema Peranan Ormas/LSM dalam Menyukseskan Pemilukada Kabupaten Sukoharjo 2010, Selasa (11/5).

Terkait adanya pelaporan kepada dua orang Balon, Kuswanto menjelaskan, tidak masalah. “Soal laporan mengenai ijazah palsu sekarang ini sudah tidak ada masalah. Kami sudah mendapat konfirmasi dari Rektor Universitas Slamet Riyadi (Unisri) mengenai keabsahan ijazah Titik Bambang Riyanto (TBR),” jelasnya. Dengan demikian, Kuswanto menambahkan, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Hal yang sama, lanjut Kuswanto, juga terjadi pada pelaporan mengenai perbuatan tercela Wardoyo Wijaya lantaran yang bersangkutan pernah terkena sanksi pidana. “Laporan mengenai Pak Wardoyo sampai sekarang pun tidak bisa dibenarkan karena pasal perbuatan tercela dalam UU 12/2008 sudah dihapus,” jelasnya. Dengan demikian, Kuswanto menambahkan, Wardoyo pun memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Masih terkait rencana penetapan Balon bupati/wakil bupati hari ini, Kuswanto menjelaskan, akan diiringi pula aksi unjuk rasa lebih dari 1.000 orang. “Berdasarkan pemberitahuan yang kami terima, besok (hari ini-red) akan ada aksi unjuk rasa kurang lebih 1.500 orang yang memprotes penetapan TBR. Mereka yang ikut aksi unjuk rasa berasal dari Soloraya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Pertahanan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Lasiman menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pelatihan kepada 344 anggota Hansip/Linmas. Mereka yang dilatih itu nantinya ditugaskan untuk menjaga keamanan saat Pilkada berlangsung bekerjasama dengan Polres setempat. Pengamanan juga termasuk acara penetapan yang berlangsung hari ini. (aps)


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar