Jakarta, RMOL. Wakil Ketua Komisi III DPR Fachry Hamzah menegaskan DPR tidak mempunyai alat untuk mengintervensi proses hukum. Hal ini ditegaskan Fahri menanggapi imbauan Presiden SBY yang meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengintervensi hukum.
"Kalau legislatif tidak mempunyai alat menghentikan proses hukum. Kalau legislatif, kami cuma ngomong doang, kami digaji untuk ngomong. Kalau nggak nomong, gajinya dibalikin,” kata Fachri seusai menghadiri acara pembukaan rakor dan konsultasi penegak hukum di Istana Negara, Jakarta, (Selasa, 4/5).
Justru sebaliknya, lanjut politisi PKS ini, lembaga eksekutif lah yang mempunyai alat untuk menghentikan proses hukum.
“Yang disebut intervensi dalam hal ini adalah menghentikan proses hukum. Justru yang memiliki alat untuk menghentikan penegak hukum adalah eksekutif," tandasnya.
Lebih lanjut, tambah Fachry, anggota dewan dalam hal ini politisi, jangan berhenti mengkritik, jika tidak benar maka harus dibongkar sebisa mungkin. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar