VIVAnews. Mukhamad Misbakhun, anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional tersandung dugaan kasus Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. L/C Misbakhun bukan fiktif."L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," kata Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Saat ini, kata dia, L/C PT Selalang itu sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya adalah US$22,5 juta. "Sudah dilunasi US$6 juta, yang saat ini yang belum dilunasi US$16,5 juta," ujar Maryono.
Menurut Maryono, saat PT Selalang mengajukan L/C, Bank Century masih dikelola manajemen lama, yakni sekitar tahun 2007. Perusahaan itu mengajukan L/C untuk pembelian bahan baku biji plastik.
Namun, Maryono sendiri tidak mengetahui perusahaan itu bergerak di bidang apa. "Tanya ke manajemen lama, saya tidak tahu. Setelah diambil alih manajemen baru, Bank Mutiara melakukan restrukturisasi aset-aset termasuk kredit yang macet," tegas dia.
Saat ini, untuk posisi kredit PT Selalang itu sedang direstrukturisasi dan sang debitur bersedia melakukan pembayaran hutang. "Saat ini sedang memasuki coll II," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar