jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 08 Februari 2010

Proses hukum tak jelas, keluarga lapor Satgas mafia hukum

Sukoharjo (Espos). Keluarga korban kecelakaan lalu lintas menuntut pihak terkait serius menangani proses hukum kasus kecelakaan yang dialami Suyati, 50, warga Tegalrejo RT 01/RW IV Kelurahan Begajah, Sukoharjo yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Pasalnya, proses hukum kasus tersebut hingga saat ini dinilai masih terkatung-katung, padahal kecelakaan tersebut telah terjadi 27 Juni 2008 lalu di Jl Solo-Sukoharjo tepatnya di selatan simpang empat Begajah.

Suami korban, Suwiyono, 59, dalam jumpa pers kepada wartawan, Senin (8/2) menerangkan selain proses hukum masih belum jelas, pihaknya juga menemui beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Timutius Djoko Ahmad Pitoyo yang merupakan Kepala Bank Jateng baru dimuat atau diterbitkan ke Kejaksaan oleh Kasatlantas Sukoharjo pada bulan Maret 2009 lalu atau dibuat setelah satu tahun peristiwa kecelakaan. Selain itu, tersangka selama ini tidak pernah ditahan oleh penyidik.

“Terus terang sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari institusi kepolisian atas kasus yang dialami isteri saya. Keluarga kami hanya menuntut keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Dia mengatakan, kejanggalan lain yang ditemukan dalam penanganan kasus tersebut terlihat dari adanya SPDP yang juga menetapkan almarhum isterinya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus tersebut kedua belah pihak dijadikan tersangka sehingga bertentangan dengan pasal 359 KUHP.

“Yang cukup mengherankan kami juga, mengapa barang bukti (BB) mobil kijang milik Timutius bisa di cash bon kan, apa mentang-mentang dia merupakan pejabat sehingga bisa mendapat perlakuan seperti itu,” katanya.

Suwiyono mengakui, 40 hari pascakecelakaan tersangka memang sempat datang meminta maaf kepada keluarganya, kendati begitu dirinya tetap berharap proses hukum terhadap kasus tersebut terus dijalankan.


“Intinya keluarga sudah memaafkan, tapi untuk masalah proses hukum kami menyerahkan sesuai dengan aturan yang ada. Tapi aneh nya meskipun saya sudah dipanggil delapan kali oleh penyidik tapi hasilnya tetap mentok,” ujarnya.

Ditambahkan dia, lantaran penanganan kasus tersebut masih terkatung-katung, pihaknya melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk akhirnya melayangkan surat ke Satgas mafia hukum dan ke Kapolri.


“Langkah ini kami tempuh karena surat yang kami layangkan ke Polwil dan Polda juga tidak ada tindak lanjut, makanya kami bawa kasus ini ke Satgas mafia hukum dan Kapolri,” katanya.


Sumber: Solopos Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar