Karanganyar (Espos). Dua unit mobil dinas DPRD Karanganyar yakni mobil komisi II bernomor polisi AD 9502 JF dan mobil fraksi bernomor polisi AD 81 F, setelah dua bulan pelantikan anggota dewan baru periode 2009-2014 berlalu, belum juga kembali.
Berdasar informasi yang dihimpun Espos di Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) Karanganyar, Rabu (21/10), mobil AD 9502 JF saat ini masih dibawa Sugiyanto dari Fraksi Demokrat atau mantan anggota komisi II periode 2004-2009. Sementara, mobil AD 81 F masih dibawa mantan Ketua Komisi B yang juga dari Fraksi Demokrat, Agustinus Kurniawan.
Belum kembali dua Mobdin tersebut mengundang reaksi sejumlah pihak mulai dari Bina Pengembangan Insan Mandiri (BPIM) Karanganyar, maupun fraksi yang sampai saat ini belum menerima kendaraan operasional karena kendaraan tersebut masih dibawa anggota dewan lama.
Ketua BPIM, Hardiyanto Tanjung mengatakan, dengan belum dikembalikannya dua Mobdin untuk operasional DPRD, maka Setwan harus bersikap tegas.
“Harus segera diminta karena itu persoalan aset rakyat,” tutur Tanjung saat ditemui Espos di Kantor DPRD, Rabu (21/10). Yang lebih parah lagi, banyak isu beredar di Kantor DPRD, kedua mobil tersebut digadaikan dan ada pula yang menyebutkan hilang.
“Apalagi ini saya dengar bahwa mobil tersebut digadaikan. Jadi, selesaikan segera persoalan ini.”
Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Leo Edi Kusumo membenarkan bahwa sampai saat ini Fraksi Demokrat belum membawa mobil operasional karena masih dibawa anggota dewan lama.
“Saya tidak perlu menyebutkan siapa. Dan saya tidak perlu mempertanyakan keberadaan mobil operasional tersebut kepada yang bersangkutan. Tetapi memang benar, sampai saat ini kami belum mendapat kendaraan operasional fraksi,” ujar Leo.
Disampaikan Leo, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat internal fraksi dan sudah disampaikan kepada Setwan.
Bupati desak Sekwan tegas tarik 2 mobil mantan legislator
Karanganyar (Espos). Bupati Karanganyar Rina Iriani geram dengan ulah dua mantan legislator yang hingga kini belum mengembalikan aset berupa mobil dinas. Pihaknya pun mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan), Achmad Sapari, bersikap tegas dan segera menarik paksa mobil tersebut.
Jika dalam waktu dekat tidak segera dikembalikan, Bupati pun mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Hal ini disampaikan, mengingat masih ada dua unit mobil dinas DPRD yakni mobil komisi II AD 9502 JF dan mobil Fraksi Demokrat AD 81 F yang masih dibawa dua mantan legislator periode 2004-2009 yakni Sugiyanto dan Kurniawan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Tadi saya sudah panggil Pak Sapari dan meminta agar beliau tegas dengan persoalan ini. Mobil itu harus segera kembali. Tidak ada toleransi sedikitpun karena sudah hampir dua bulan anggota dewan baru itu dilantik,” tutur Bupati, saat ditemui Espos di Rumdin Bupati, Kamis (22/10).
Bupati menegaskan bahwa semua ada prosedurnya. “Kalau memang yang bersangkutan masih ingin menggunakan mobil tersebut karena masih sebagai kader partai itu tidak masalah, asal dikembalikan dulu sesuai prosedurnya ke Setwan. Tetapi nyatanya tidak demikian.”
Dari informasi yang dihimpun Espos di Kantor Setwan kemarin, mobil AD 81 F akan dikembalikan dalam waktu dekat ini.
“Katanya mau dikembalikan hari ini. Tetapi, untuk AD 9502 JF ini yang perlu kami tegaskan. Ada yang bilang digadaikan. Saya prihatin mendengar kabar tersebut. Tidak tahu apakah benar digadaikan atau tidak, tetapi sampai saat ini Setwan mengaku masih kesulitan mencari satu mobil tersebut. Mobil masih dicari.”
Saat dikonfirmasi, Sapari mengatakan dua mobil tersebut sudah dikembalikan dan langsung didistribusikan kepada masing-masing fraksi dan komisi. Tetapi pada realitanya, komisi II belum menerima mobil operasional yang semestinya, begitu pula Fraksi Demokrat. Ketua Komisi II, Abdul Sholeh Purwanto mengatakan masih menggunakan mobil milik komisi III yakni AD 9503 JF untuk operasional. Sementara dari komisi III menggunakan mobil AD 9503 KF milik Fraksi PAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar