jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Rabu, 16 September 2009

Bolos massal ala anggota DPR


Yang hadir 60 orang, tanda tangan bisa 284...

Sidang paripurna DPR terakhir sebelum Idul Fitri kembali sepi. Dari 550 orang anggota DPR hanya 60 orang yang hadir. Tapi di daftar hadir tercatat 284 orang membubuhkan tanda tangannya.

Pantauan Rabu (16/9), ruangan sidang paripurna DPR tampak sepi. Kursi-kursi banyak yang kosong. Tampak beberapa anggota Dewan berbincang-bincang saat rapat berlangsung. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB pun terpaksa diundur menjadi 10.30 WIB.

Ada empat agenda dalam sidang paripurna tersebut. Agenda sidang tersebut adalah pengesahan RUU Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dan pengesahan RUU Perlindungan Lahan Pertanian.

Selain itu, sidang juga akan membahas laporan tim pengawas penyelesaian kasus BLBI dan pandangan fraksi terhadap usul penggunaan menyatakan pendapat DPR tentang Presiden telah melakukan pelanggaran UU No 41/2008 tentang APBN 2009.

Agenda sidang yang terakhir terpaksa dibatalkan karena ketua tim pengusul pernyataan pendapat Alvin Lie tidak hadir. Alvin baru hadir setelah sidang selesai.
Banyaknya Dewan yang membolos tak urung menuai kecaman, bahkan dari kalangan Dewan sendiri. FPDIP menilai pengesahan sejumlah RUU menjadi UU dinilai tidak sah karena jumlah anggota DPR yang tidak kuorum.

”Jika UU yang disahkan tidak sah maka berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Dikatakannya, berdasarkan aturan tata tertib DPR kuorum tercapai jika tingkat kehadiran anggota DPR sebanyak separuh plus satu dari 550 orang. Pengesahan empat RUU menjadi UU pada rapat paripurna DPR Senin (14/9), kata dia, hanya dihadiri sekitar 16% anggota DPR, yang berarti tidak sah. Dikatakannya, persoalan kehadiran anggota DPR adalah tanggung jawab moralnya masing-masing pada tugasnya sebagai anggota Dewan.

Terburu-buru

Namun ia berharap, pada rapat-rapat penting seperti rapat paripurna pengambilan keputusan hendaknya anggota DPR bisa hadir. Sementara itu, pada rapat paripurna DPR, Selasa kemarin, RUU Kepemudaan, RUU Kawasan Ekonomi Khusus dan RUU Perposan, akan disahkan. Sebanyak 22 RUU akan dirampungkan DPR hanya dalam awaktu tiga pekan.

”Sudah dapat dipastikan bahwa 22 RUU yang dibahas secara terburu-buru itu tidak akan menjawab kebutuhan masyarakat secara substansial,” kata pengamat politik dari FISIP Universitas Pelita Harapan, Audy Wuisang.

Audy menyebut beberapa contoh UU yang menuai protes masyarakat karena terburu-buru yakni UU Perfilman dan UU Rahasia Negara. Dari kedua contoh tersebut, pengamat yang juga menjadi Program Director Strategic Indonesia meminta DPR dapat lebih berhati-hati dalam merespons aspirasi masyarakat, khususnya di detik-detik akhir masa jabatan.

Audy mencatat, 284 RUU, DPR telah mengesahkan 171 RUU menjadi UU. Sebanyak 30 persen UU tersebut merupakan UU Pemekaran Wilayah yang bersifat administratif. Sedangkan produk undang-undang yang bersinggungan langsung dengan kesejahteraan rakyat hanya 11 UU yang dihasilkan.

”Artinya DPR sangat tidak maksimal dalam melaksanakan fungsi legislasi atau membuat undang-undang dalam periode ini,” kata Audy. Masa bakti anggota DPR periode 2004-2009 akan habis pada akhir September ini.


Sumber: http://www.solopos.co.id/zindex_menu.asp?kodehalaman=h02&id=287826

Tidak ada komentar:

Posting Komentar