jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu
Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..
Jumat, 14 November 2008
PKS Optimistis RUU Tipikor Tuntas
INILAH.COM, Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, optimis pembahasan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dituntaskan DPR periode 2004-2009, meskipun ada agenda politik nasional yang akan menyibukkan para politisi Senayan.
"Sampai saat ini kami masih optimis dapat menuntaskan. Masih ada waktu sampai 1 Oktober 2009," kata anggota Fraksi PKS DPR Agus Purnomo di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Rabu (12/11) malam.
Agus Purnomo mengemukakan, PKS menempatkan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebagai prioritas untuk dituntaskan. Sampai saat ini, memang belum dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas masalah itu, tetapi fraksi-fraksi sudah sepakat RUU ini dapat dituntaskan.
"Masa bakti kita di DPR periode ini sampai 1 Oktober 2009, sedangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan adanya UU Pengadilan Tipikor maksimal 9 Desember 2009. Jadi, masih cukup waktu," katanya.
Mengenai komposisi pimpinan pansus, dia mengatakan, kemungkinan akan dilakukan melalui azas proporsionalitas, yaitu dipimpin fraksi terbesar. Jika azas ini digunakan, maka pansus akan dipimpin anggota Fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, dan PKB serta PAN.
Agus menjelaskan, pembahasan RUU ini akan berjalan cepat apabila ada tekanan publik, misalnya, melalui media massa. Dia mengemukakan, tidak semua anggota DPR periode ini menjadi tim kampanye atau melakukan kampanye. Mereka yang tidak terlalu sibuk dengan kegiatan kampanye Pemilu bisa berkonsentrasi menuntaskan RUU ini.
Jika RUU ini tidak tuntas sampai batas 9 Desember 2009, menurut Agus, risikonya tidak ada UU tentang Pengadilan Tipikor. Tetapi bukan berarti Pengadilan Tipikor yang ada tidak bisa menjalankan tugasnya.
"Kalau RUU ini belum tuntas, Pengadilan Tipikor tetap ada, hanya pembentukannya di daerah-daerah belum bisa dilakukan," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar