Yasir Abdu At Tawwab, salah satu aktivis komunitas Muslim yang menyatakan sebagai pengikut salaf, menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu dibolehkan melengserkan pemimpin walau ia Muslim, sebagaimana ditulis dalam situs anasalafy.com.
Menurutnya, dibolehkan melengserkan pemimpin jika lebih banyak kerusakannya walau ia Muslim, dan hal itu dilakukan dengan cara damai.
Pemimpin adalah pekerja umat
Penulis tersebut berpendapat demikian dengan berpijak pada beberapa argumen, salah satunya adalah pernyataan Abu Bakr As Shiddiq, ”Wahai manusia, sesungguhnya aku telah menjadi pemimpin atas kalian, dan aku tidak lebih baik dari kalian. Jika aku berlaku baik, maka bantulah dan jika aku berlaku buruk maka lawanlah. Taatilah aku dari apa-apa yang aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku bermaksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kalian tidak boleh taat kepadaku.”
Dari pernyataan di atas, disimpulkan bahwa umat memiliki hak untuk melakukan evaluasi kepada penguasa. Dan menurunkannya jika diharuskan.
Demikian juga penulis menukil pernyataan Ibnu Taimiyah di Majmu’ Al Fatawa, ”Penguasa diperhitungkan atas apa-apa yang ia lakukan dari permusuhan dan apa-apa yang dilalaikan dari hak-hak, jika memungkinkan.”
Ibnu Taimiyah juga menyebutkan dalam Minhaj As Sunnah, bahwa Umar bin Al Khaththab mencopot Sa’d bin Abi Waqash dari jabatannya sebagai gubernur Kufah, setelah para penduduknya mengeluhkannya. Karena ia merupakan wakil dari umat.
Yang menunjukkan juga bahwa imam adalah pekerja rakyat adalah pernyataan Abu Muslim Al Khaulani yang menyatakan kepada Muawiyah bin Abi Sufyan, ”Assalamualaikum, wahai pekerja!”, setelah beliau dibaiat menjadi pemimpin.
Sesuai dengan argumen itu, selama pemimpin adalah pekerja umat, maka jika umat menurunkannya dikarenakan banyaknya kezhalimannya, walau ia belum kafir maka tidak mengapa melakukannya. Dan hal inilah yang menurut si penulis terjadi di Mesir.
Namun, jika yang kezhaliman yang dilakukan tidak separah itu atau hanya terkadang memerintahkan kemaksiatan, atau terkadang keputusannya salah walaupun hingga memukul fisik dan mengambil hak, maka tidak boleh melakukan pemberontakan. (hidayatullah/africandictator)
Sumber: Fimadani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar