Jakarta, 1 November 2010. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi. Salah satu metode yang digunakan adalah kegiatan Survei Integritas Sektor Publik.
Survei ini dilakukan setiap tahun dan dimulai pada tahun 2007. Hari ini, bertempat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, KPK mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2010 yang disampaikan oleh Mochammad Jasin, Pimpinan KPK.
Survei yang berlangsung pada bulan April-Agustus 2010 tersebut dilakukan terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemerintah kota, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 12.616 orang yang terdiri dari 2.763 orang responden di tingkat pusat, 7.730 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 2.123 orang responden di tingkat pemerintah kota. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.
Standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK dalam survei ini sebesar 6,00 dari skala 0 – 10,00. Semakin besar nilai, semakin baik integritasnya.
Sumber: KPK Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar