Sukoharjo (Espos). Sebanyak 130 orang kepala sekolah (Kepsek) maupun kepala unit pelaksana teknis daerah Dinas Pendidikan ( UPTD Disdik) dipanggil ke Gedung Dewan untuk dimintai klarifikasi mengenai indikasi setoran Rp 700.000/orang untuk pasangan calon bupati nomor dua, Titik Suprapti. Namun demikian pemanggilan itu gagal lantaran Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto melarang mereka datang.
Sementara itu kalangan legislatif merasa dilecehkan dengan adanya larangan Bupati tersebut. Dengan latar belakang itu, acara dengar pendapat dengan kalangan pendidik itu akhirnya ditutup meski baru beberapa menit dimulai.
Berdasar informasi yang dihimpun, kalangan legislatif memanggil sebanyak 130 orang Kepsek dan kepala UPTD untuk dimintai klarifikasi di Gedung Dewan, Selasa (1/6). Dari 130 orang yang diundang, tidak ada satu pun yang datang. Sebaliknya yang memenuhi undangan dewan hanya tiga orang yang terdiri dari Kepala Disdik, Djoko Raino, Sekretaris Disdik, Sukimin serta Kepala Bidang SMP,SMA/SMK Disdik, Dwi Atmojo Heri.
Dalam pertemuan itu, Djoko Raino mengatakan keberadaan Kepsek maupun kepala UPTD diwakili olehnya. Dia mengatakan Kepsek tidak bisa datang karena ada surat dari Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Surya yang merupakan disposisi Bupati menyatakan Kepsek tidak perlu datang.
“Berdasarkan surat Sekda mengacu kepada instruksi Bupati, Kepsek tidak perlu hadir hari ini. Yang hadir ke Dewan cukup kepala dinas saja,” jelasnya.
Anggota Komisi IV, M Samrodin mengatakan, dia tidak bisa menerima penjelasan dari kepala dinas. “Saya tidak bisa menerima penjelasan dari Pak Djoko Raino karena larangan Bupati menunjukkan sikap melecehkan legislatif. Kalau keadaannya seperti itu, pertemuan dihentikan saja karena tidak ada gunanya,” tandas dia. Hal senada diungkap anggota Komisi IV, Suryanto. Dia mengatakan, sikap Bupati merupakan bentuk pelecehan kepada legislatif.
Ketua DPRD, Dwi Jatmoko menegaskan, pihaknya akan mengundang sekali lagi Kepsek maupun kepala UPTD pada Rabu (2/6). “Saya minta Sekretaris Dewan (Sekwan) segera membuat undangan sekali lagi kepada kepala sekolah maupun kepala UPTD untuk hearing. Dalam undangan itu hendaknya dicantumkan tata tertib (Tatib) mengenai hak anggota dewan. Supaya Bupati tahu kalau dewan juga punya hak untuk memanggil Kepsek dan jangan dihalang-halangi lagi,” tegasnya.
Dikonfirmasi usai acara, Djoko Raino enggan memberikan keterangan. “Sudah jangan peruncing persoalan. Saya harap Anda semua tahu posisi saya,” ujar dia.
Sumber: Solopos Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar