Sukoharjo (Espos). Titik Suprapti atau lebih dikenal dengan Titik Bambang Riyanto (TBR) resmi berhenti sebagai anggota DPRD Sukoharjo setelah surat persetujuan dari Gubernur Jateng turun.
Berdasar surat persetujuan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, No 170/16/2010 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu DPRD Kabupaten Sukoharjo, TBR kini sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Sebelumnya Titik menjadi anggota Komisi IV. Dengan demikian, posisi satu kursi di Komisi IV kini resmi kosong.
Ketua DPRD sukoharjo, Dwi Jatmoko, menjelaskan, surat persetujuan dari Gubernur baru saja dia terima, Selasa (4/5). “Surat baru saja kami terima. Sesudah ini, kami akan langsung mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sekaligus meminta data mengenai nama pengganti Bu Titik,” jelas dia.
Dwi menambahkan, setelah data dari KPU mengenai pengganti TBR dia terima, pimpinan legislatif akan mengirim undangan kepada partai politik (Parpol).
Setelah muncul usulan dari PDIP, Dwi menambahkan, pihaknya akan mengirim kembali surat kepada Gubernur melalui Bupati. Dalam surat itu, sudah muncul nama usulan pengganti TBR yang merupakan calon anggota legislatif dengan perolehan suara di bawahnya.
“Dengan adanya persetujuan dari Gubernur mengenai pemberhentian Bu Titik, berarti surat keputusan Gubernur No 170/74/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD atas nama Titik Suprapti dicabut. SK tersebut juga dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas dia.
Sumber: Solopos Online
Titik BR Resmi Lengser dari Dewan
SUKOHARJO. Titik Bambang Riyanto atau yang akrab disapa TBR, akhirnya dipastikan hengkang dari kursi DPRD Sukoharjo. Kepastian mundurnya TBR dari kursi wakil rakyat itu sebagai kelanjutan dari persetujuan Gubernur Jawa Tengah atas permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas diri TBR.
Surat pengunduran diri TBR Nomor 170/15/2010 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo tertanggal 29 April 2010 itu diterima oleh DPRD Sukoharjo, Senin (3/5) kemarin.
“Surat pengunduran TBR sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 sudah kami terima setelah sebelumnya surat pengunduran tersebut disetujui oleh Gubernur Jateng Bibit Waluyo,” ujar Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko, Selasa (4/5).
Selain itu, kata dia, setelah surat balasan dari Gubernur Jateng turun, langkah selanjutnya yang akan dilakukan, menurut Dwi Jatmoko adalah melakukan verifikasi pada calon-calon pengganti TBR sebagai anggota dewan selama kurun waktu lima hari ke depan.
“Yang bertugas dalam menjalankan proses verifikasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena KPU sebagai pihak penyelenggara pemilihan umum. Namun, kalau dilihat dari hasil pemilihan tahun kemarin penggantinya yang jelas calon legislatif (Caleg) yang memiliki suara terbanyak di bawahnya,” jelas Dwi.
Pengangkatan
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Pemilu legislatif tahun lalu, TBR berada di pemilihan (Dapil) III Kecamatan Grogol yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan memperoleh suara tiga kursi. Suara terbanyak setelah TBR adalah Sukardi Budi Martono, disusul Syarief Hidayatullah dan kemudian Timbul Darmanto.
Dwi mengatakan, kalau KPU sudah menentukan calon pengganti TBR, pihaknya sebagai Ketua DPRD akan mengundang partai politik (Parpol) bersangkutan untuk kemudian membicarakan secara teknis proses PAW atas diri TBR dan penggantinya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, usai keluarnya surat resmi pengunduran diri TBR oleh Gubernur, maka surat keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 170/74/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Sukoharjo atas nama Titik Suprapti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sukoharjo, Syarief Hidayatullah dalam konfirmasinya mengatakan, DPC sebagai partai yang menaungi TBR, sebelumnya memang sudah menerima surat penghentian TBR sebagai anggota dewan dari gubernur dan kemudian akan ditindaklanjuti untuk segera dilakukan PAW.
“Kami sebagai DPC hanya mengajukan saja ke DPRD surat PAW ini untuk segera ditindaklanjuti, dengan salah satunya menentukan pengganti TBR sebagai anggota DPRD Sukoharjo periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP,” tambahnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
“Yang bertugas dalam menjalankan proses verifikasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena KPU sebagai pihak penyelenggara pemilihan umum. Namun, kalau dilihat dari hasil pemilihan tahun kemarin penggantinya yang jelas calon legislatif (Caleg) yang memiliki suara terbanyak di bawahnya,” jelas Dwi.
Pengangkatan
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Pemilu legislatif tahun lalu, TBR berada di pemilihan (Dapil) III Kecamatan Grogol yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan memperoleh suara tiga kursi. Suara terbanyak setelah TBR adalah Sukardi Budi Martono, disusul Syarief Hidayatullah dan kemudian Timbul Darmanto.
Dwi mengatakan, kalau KPU sudah menentukan calon pengganti TBR, pihaknya sebagai Ketua DPRD akan mengundang partai politik (Parpol) bersangkutan untuk kemudian membicarakan secara teknis proses PAW atas diri TBR dan penggantinya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, usai keluarnya surat resmi pengunduran diri TBR oleh Gubernur, maka surat keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 170/74/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Sukoharjo atas nama Titik Suprapti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sukoharjo, Syarief Hidayatullah dalam konfirmasinya mengatakan, DPC sebagai partai yang menaungi TBR, sebelumnya memang sudah menerima surat penghentian TBR sebagai anggota dewan dari gubernur dan kemudian akan ditindaklanjuti untuk segera dilakukan PAW.
“Kami sebagai DPC hanya mengajukan saja ke DPRD surat PAW ini untuk segera ditindaklanjuti, dengan salah satunya menentukan pengganti TBR sebagai anggota DPRD Sukoharjo periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP,” tambahnya. (mal)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar