Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 3 Juni mendatang ditetapkan sebagai hari libur. Ketetapan itu secara resmi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dalam surat keputusan nomor 131/13/2010 tertanggal 13 April tentang penetapan hari Kamis, 3 Juni sebagai hari libur.Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Data Informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo Yulianto Sudrajat mengatakan, penetapan hari pelaksanaan Pilkada tanggal 3 Juni sebagai hari libur ditetapkan oleh Guberur.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui Bupati, surat keputusannya sudah turun,” ujarnya kepada Espos, Jumat (16/4) di Sukoharjo.
Dengan adanya keputusan itu, lanjutnya, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta guna mensosialisasikan keputusan tersebut. Apalagi, katanya, tanggal 3 Juni yang jatuh pada hari Kamis bukan merupakan hari libur nasional.
“Otomatis keputusan itu harus disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta seperti ke perusahaan, kami akan gelar rapat koordinasi turunnya surat gubernur, keputusan ini mengikat, kalau ada instansi yang tidak meliburkan pegawai atau karyawannya bisa dituntut sebab melangar UU,” katanya.
Sumber: Pemilu Indonesia Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar