jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Selasa, 06 April 2010

Kerusakan Jalan Nasional Mengkhawatirkan

PK-Sejahtera Online. “Tingkat kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di Jawa Barat seperti jalan yang menghubungkan ruas Ciawi - Sukabumi dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Selain banyak lubang besar menganga, di sejumlah lokasi juga banyak jalan bergelombang yang membahayakan keselamatan pengguna jalan”, Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR RI dari PKS, Yudi Widiana Adia di Jakarta usai meninjau ruas jalan Ciawi - Sukabumi dalam rangka reses anggota DPR RI, Senin (5/6).

Yudi menyayangkan kelambanan Departemen Pekerjaan Umum dalam merespon tuntutan warga pengguna jalan yang mengeluhkan kerusakan jalan. Berdasarkan pengaduan masyarakat, kondisi jalan rusak di jalur Ciawi - Sukabumi sudah terjadi sejak awal tahun 2010.

"Pemerintah seakan melakukan pembiaran meski kondisi jalan yang rusak sudah menelan korban,"
sesal Yudi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pantauan di lapangan, umumnya kerusakan disebabkan oleh lalu lalangnya kendaraan dengan tonase (bobot) yang melampaui ketentuan daya dukung jalan. Akibat kelebihan beban, umur jalan pun menjadi lebih pendek sehingga terjadi kerusakkan parah dimana-mana baik berupa lubang besar maupun permukaan yang bergelombang.

Lebih jauh Yudi mengingatkan pihak terkait akan UU 22/2009 yang mengatur sanksi pidana dan perdata terkait dengan keadaan jalan yang menimbulkan kecelakaan. Pasal 273 menyatakan, penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak. Kalau belum mampu, penyelenggara harus memberi tanda agar tidak menyebabkan kecelakaan. Sedangkan sanksinya berupa enam bulan kurungan sampai lima tahun atau denda antara Rp 1,5 juta sampai Rp 120 juta."Masyarakat yang merasa dirugikan akibat kecelakaan dapat melaporkan ke kepolisian atau kepada kami," katanya.

Dalam kesempatan itu Yudi juga mendesak pemerintah mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang pembentukan unit pengelola dana preservasi jalan atau UPDPJ. Hal itu sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam kegiatan preservasi jalan, melalui pembayaran sejumlah dana. Dana yang terkumpul melalui UPDPJ ini nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan, rehabilitasi dan konstruksi jalan. Yudi menegaskan, dana tersebut bukan untuk pengembalian biaya pembangunan jalan tetapi untuk operasional, pemeliharaan dan pengembangan secara terbatas.

Dana UPDPJ akan dihimpun dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak parkir serta retribusi pengendalian lalu lintas jalan. "Dana ini nantinya bukan dari iuran langsung tetapi diambil dari mekanisme pajak dan iuran yang sudah ada," papar Yudi.

Namun selama masa transisi sebelum dana itu terkumpul, pemerintah seharusnya bisa menggunakan dana APBN agar kondisi jalan rusak tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun perekonomian nasional.

"Pemerintah selama ini selalu berkilah jika perbaikan dan pemeliharaan jalan terhambat karena belum keluarnya peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU Lalu Lintas”
, pungkas Yudi.


Sumber: PK-Sejahtera Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar