jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Senin, 21 Desember 2009

Tifatul: KPK Perlu Payung Hukum Kuat


INILAH.COM, Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa KPK memerlukan payung hukum kuat dalam pemberantasan korupsi. Itulah perlunya adanya RPP saat ini.
"Intinya adalah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi memerlukan payung hukum yang kuat dalam melakukan tindakan," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Tifatul, suatu rancangan tidak bersifat inkonstitusonal. Kalau sudah jadi baru bisa diuji publik. KPK, menurut Tifatul sampai sekarang menggunakan permenkominfino No 11/2006. Sekarang ada rancangan RPP penyadapan untuk menyempurnakan permenkominfo No 11/2006.

"Sampai munculnya UU itu yang diperintahakan oleh MK, jadi kalau nanti UU tentang tata cara penyadapan selesai ini semuanya, PP dan permenkominfo batal demi hukum," tandasnya.

Menurut Tifatul, terkait ijin pengadilan dan pusat intersepsi nasional semua akan catat, ditampung dan akan kita bahas secara dalam. Sebab, dua point ini mendapat porsi yang lebih besar dan akan disempurnakan pada pembahasan berikutnya.

Sebelumnya, hakim MK Akil Mochtar menilai upaya pemerintah mengatur kewenangan penyadapan tidak dapat dibenarkan. Depkominfo tidak dibenarkan mengatur penyadapan KPK. Karena kewenangan penyadapan KPK konsitusional. [mvi/mut]


Sumber: inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar