INILAH.COM, Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa KPK memerlukan payung hukum kuat dalam pemberantasan korupsi. Itulah perlunya adanya RPP saat ini."Intinya adalah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi memerlukan payung hukum yang kuat dalam melakukan tindakan," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut Tifatul, suatu rancangan tidak bersifat inkonstitusonal. Kalau sudah jadi baru bisa diuji publik. KPK, menurut Tifatul sampai sekarang menggunakan permenkominfino No 11/2006. Sekarang ada rancangan RPP penyadapan untuk menyempurnakan permenkominfo No 11/2006.
"Sampai munculnya UU itu yang diperintahakan oleh MK, jadi kalau nanti UU tentang tata cara penyadapan selesai ini semuanya, PP dan permenkominfo batal demi hukum," tandasnya.
Menurut Tifatul, terkait ijin pengadilan dan pusat intersepsi nasional semua akan catat, ditampung dan akan kita bahas secara dalam. Sebab, dua point ini mendapat porsi yang lebih besar dan akan disempurnakan pada pembahasan berikutnya.
Sebelumnya, hakim MK Akil Mochtar menilai upaya pemerintah mengatur kewenangan penyadapan tidak dapat dibenarkan. Depkominfo tidak dibenarkan mengatur penyadapan KPK. Karena kewenangan penyadapan KPK konsitusional. [mvi/mut]
Sumber: inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar