jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Kamis, 03 September 2009

Hidayat Nurwahid Tak Minat Jabat Ketua MPR Lagi


Fraksi-PKS Online, JAKARTA. Hidayat Nurwahid menyindir Taufiq Kiemas yang hendak mencalonkan diri menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) demi mengawal Pancasila. Hidayat mengimbau Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan itu maju dengan niat yang tulus dari dalam hati.

"Jangan sampai Pancasila dijadikan alat mencapai kekuasaan," katanya di Jakarta, Rabu (2/9/2009).

Hidayat menambahkan, siapa pun berhak mengajukan diri menjadi ketua MPR. Dia pun menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara tidak dalam keadaan bahaya karena ancaman kekuatan politik tertentu.

Ditanya tentang kemungkinan dirinya mencalonkan kembali menjadi Ketua MPR, Hidayat tampak tidak berminat. "Saya sudah pernah," katanya.

Ikhwal pencalonan Taufiq Kiemas merebak sejak Rabu, 12 Agustus 2009 lalu. Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung ketika itu mengatakan posisi Taufiq sebagai ketua MPR penting karena menyangkut prinsip kehidupan kebangsaan seperti sikap terhadap UUD 1945, ideologi Pancasila, kebhinekaan, dan negara kesatuan.

Sesuai dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, jumlah pimpinan MPR terdiri dari lima orang. Satu ketua berasal dari ketua, empat wakil ketua berasal dari masing-masing dua anggota DPR, dan dua anggota DPD.

Mekanisme pemilihan ketua MPR dilakukan secara terbuka dalam rapat paripurna MPR. Aturan ini bisa saja berubah seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan lima anggota DPD yang mengajukan uji materi Pasal tersebut. DPD menilai klusul itu bertentangan dengan UUD 1945 karena menutup peluang anggota DPD menjadi ketua MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar