INILAH.COM, Jakarta. UU ITE no 11 tahun 2008 akan segera di revisi. Demikian disampaikan Menkominfo, Tifatul Sembiring disela-sela Rakor Perekonomian di Jakarta, Rabu (23/12)."UU bisa saja dikoreksi, termasuk UU ITE. Bahkan pak Patrialis (MenkumHAM) sudah mengajukan pemikiran revisi tersebut. Tapi sebelumnya kita kumpulkan dulu poin-poin yang bermasalah dalam UU ini. Dan nanti tentunya usulan ini akan kita ajukan ke DPR," ujar mantan Presiden PKS itu.
Manurutnya, ada beberapa hal yang menjadi poin penting untuk direvisi termasuk ganjaran atas pasal penghinaan. "Dalam KUHP dijelaskan bahwa ganjaran terhadap penghinaan adalah 6 bulan, sedangkan pada UU ITE adalah 6 tahun. Namun untuk detilnya akan jangan sekarang, kan baru niat," katanya.
Tifatul menyatakan, UU dibuat atas dasar azaz keadilan. Namun jika dalam UU tersebut malah menyebabkan keadilan terhadap manusia terganggu, maka harus ditinjau ulang.
Terkait RPP Penyadapan, ia meminta untuk tidak dibesar-besarkan lagi. "Draft rpp penyadapan sudah masuk di DepkumHAM belum saya jadi menteri. Jadi jangan dikira saya memaksakan," tandasnya. [mut]
Sumber: inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar