Jakarta, RMOL. Desakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Ketua DPRD Kota Malang sementara, Arif Darmawan, untuk segera membentuk alat kelengkapan dewan tanpa harus menetapkan tata tertib mendapat batu sandungan.
Beberapa fraksi di dewan malah menginginkan pembentukan alat kelengkapan dewan harus menunggu penetapan Tatib terlebih dahulu. Wakil Ketua DPRD sementara dari FPDIP, Priyatmoko Oetomo menganggap surat edaran Mendagri No. 161 yang diterbitkan 24 September lalu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR dan DPRD. Dalam UU, pembentukan alat kelengkapan harus terlebih dahulu menetapkan Tatib. Aturan main pembentukan alat kelengkapan dewan diatur dalam Tatib.
“Penetapan pimpinan dewan definitif itu diatur dalam Tatib. Kalau tidak ada Tatibnya, bagaimana tata cara penetapan pimpinan dewan dapat dilakukan. SE Mendagri itu menabrak UU yang berlaku dan itu seharusnya tidak boleh terjadi,” kata Priyatmoko, sebagaimana dilansir JPNN (Rabu, 30/9).
Dalam SE Mendagri itu, memerintahkan pimpinan dewan daerah untuk dapat segera membentuk fraksi dan alat kelengkapan dewan, meski peraturan pemerintah (PP) yang mengatur UU Nomor 27/ 2009 belum terbit. Beberapa alat kelengkapan dewan yang diminta untuk segera dibentuk antara lain, pimpinan dewan definitif, komisi, Badan Musyawarah dan terakhir Tatib. [yan]
Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/
jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu
Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..
Rabu, 30 September 2009
Fraksi PDIP Ganjal Penetapan Ketua Dewan Definitif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar