jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Pemotongan Insentif Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemotongan Insentif Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juni 2011

Gaji Guru Honorer Per Bulan Dipotong

SUKOHARJO—Gaji ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer dipotong. Pemotongan dilakukan pada tahun 2010 dan 2011. Adapun besarnya potongan beragam setiap tahunnya. Dugaan pemotongan tersebut dilakukan Dinas Pendidikan dan uang hasil pemotongan disetorkan kepada DPRD.

Anggota Komisi IV DPRD, Suryanto mengatakan sejumlah GTT melaporkan soal pemotongan gaji mereka per bulannya. Dalam laporan disebutkan pemotongan gaji dilakukan dengan memaksa serta diminta membuat surat pernyataan. Adapun inti surat pernyataan GTT gajinya siap dipotong dan hasil potongan tersebut diserahkan ke DPRD dengan dalih untuk tujuan mengurus upah minimum kabupaten (UMK) agar lancar dan dapat diterima GTT setiap bulannya. “Dalam surat pernyataan tersebut instruksinya langsung dari Kepala Dinas Pendidikan serta uang potongan akan diberikan kepada DPRD,” ujar Suryanto, Jumat (24/6).

Dijelaskan Suryanto, pemotongan gaji pada tahun 2010 untuk bulan Januari-Mei dipotong Rp 50.000 per orang. Sehingga jumlah keseluruhan masing-masing guru GTT harus menyetorkan Rp 250.000 per orang. Kemudian untuk potongan tahun 2011 dilakukan pada Januari-Februari dengan masing-masing potongan Rp 100.000 per guru honorer sehingga totalnya menjadi Rp 200.000 per GTT. “Dalam surat pernyataan tersebut diperkuat dengan materai dan langsung ditandatangani oleh masing-masing guru bersangkutan,” paparnya.

Selasa, 07 Juni 2011

Awas, Mafia Sertifikasi Gentayangan!

Profesi guru, mungkin dulu hanya dipandang sebelah mata. Sebutan sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, justru menjadi bumerang bagi para guru. Gaji yang kurang memadai membuat generasi muda enggan menjejakkan kaki sebagai guru untuk masa depannya.

Namun, saat ini guru menjadi salah satu profesi favorit. Selain mudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), adanya sertifikasi juga menjadikan mereka makin dihargai. Bagi guru yang lolos sertifikasi yang dimulai sejak 2006 silam ini, para guru bisa bernapas. Tunjangan sebesar satu kali gaji tiap bulannya menjadi motivasi dalam bekerja.

Walaupun untuk mencapainya, syarat-syarat persaingannya cukup ketat. Secara nasional, kuota yang diperebutkan pada tahun pertama, seperti dilansir sertifikasiguru.org sebanyak 20.000, baru kemudian 200.000 kursi tiap tahunnya.

Selasa, 19 Oktober 2010

Inspektorat dan Disdik nyatakan tak ada indikasi Pungli

Sukoharjo (Espos). Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo menyatakan tidak ada indikasi pungutan liar (Pungli) sertifikasi guru jilid II.

Begitu keseimpulan akhir pemeriksaan dugaan Pungli sertifikasi guru jilid II dari dua instansi tersebut.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono mengatakan hasil pemeriksaan Tim Inspektur Pembantu Wilayah II di tujuh kecamatan selama kurun waktu dua pekan terakhir tidak mendapatkan bukti kuat adanya pungli sertifikasi guru.

Kasus Pungli, guru yang tak puas bisa lapor ke polisi

Sukoharjo (Espos). Guru-guru yang tak puas dengan dihentikannya kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi guru 2008 bisa melaporkan kasus itu ke polisi.

Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPRD Sukoharjo yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Marsono SH.

Dia mengatakan, kasus dugaan pungli sertifikasi guru pada 2008 tetap bisa diproses lewat jalur hukum. Pasalnya, dugaan pungli tersebut dinilai sudah melanggar Undang-Undang nomor 20/2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Minggu, 17 Oktober 2010

Murdiyanto Galang Dukungan

SUKOHARJO. Penghentian kasus dugaan Pungli sertifikasi guru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendapat reaksi keras dari guru, masyarakat maupun kalangan LSM.

Penghentian penanganan kasus tersebut dengan alasan tak ditemukan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari, dinilai sangat janggal dan terkesan dipaksakan. Bahkan sebagian besar guru sertifikasi yang menjadi korban Pungli mengaku sangat kecewa.

Murdiyanto, guru SMPN 1 Mojolaban yang sudah sertifikasi tahun 2008 mengaku dimintai Rp 50.000 per bulan sebagai syarat sertifikasi. Ia mengatakan, keputusan Kejari menghentikan kasus Pungli sertifikasi itu sangat tidak masuk akal.

Murdiyanto cs minta kasus pungli sertifikasi tetap diusut

Sukoharjo (Espos). Sejumlah guru sertifikasi yang mengaku pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi menyatakan kecewa setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan pengusutan kasus itu lantaran tak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Guru seritifikasi yang pertama kali mengakui adanya pungli sertifikasi guru 2008 senilai Rp 50.000 per bulan, Murdiyanto berkeinginan agar kasus tersebut tetap diusut pada jalur hukum. Dia menambahkan, pihaknya akan meminta dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukoharjo untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Terus terang saya kecewa. Kenapa saya dan keempat guru yang bisa menjadi saksi justru tidak dipanggil kejaksaan untuk diklarifikasi. Kalau belum dipanggil, tapi keterangan saya sudah dinyatakan pasti akan sama dengan guru lain itukan hal yang naif,” terang Murdiyanto saat dihubungi Espos, Rabu (13/10).

Senin, 04 Oktober 2010

Guru Akui Ada Pungli

SUKOHARJO. Pihak Inspektorat Sukoharjo menemukan bukti baru mengenai indikasi pungutan liar (Pungli) sertifikasi jilid II sebesar Rp 50.000 per orang tiap bulan. Bukti awal tersebut berupa pengakuan dari tiga orang guru yang diklarifikasi oleh Inspektorat pekan kemarin.
“Sudah ada tiga guru yang dimintai klarifikasi. Dan ketiganya mengakui kebenaran pungutan itu,” ujar Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono kepada wartawan, Senin (4/10).

Bukti baru tersebut ditemukan setelah tim Inspektorat yang berjumlah empat orang langsung terjun ke lapangan sesuai instruksi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Dikatakan Joko, usai mendapat instruksi dari Bupati, pihak inspektorat langsung menerjunkan tim pencari fakta di lapangan. “Temuan ini setidaknya bisa menjadi bukti baru dan tidak hanya sekadar isu saja,” katanya.

Bupati terima laporan Pungli

Sukoharjo (Espos). Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengaku mendapatkan laporan adanya pungutan liar (Pungli) sertifikasi guru sebanyak Rp 50.000 per bulan.

Laporan itu langsung ditanggapi dengan menurunkan tim inspektorat guna penyelidikan lebih jauh mengenai persoalan ini.

“Laporan itu saya dapat dari Wakil Bupati (Haryanto-red). Kalau memang terjadi lagi kasus pungutan liar pada sertifikasi guru di tahun ini, maka hal itu tidak bisa didiamkan,” jelas Wardoyo kepada wartawan seusai Sidang Paripurna DPRD Sukoharjo, Jumat (1/10).

Rabu, 09 Juni 2010

Dewan Desak Kejari Periksa Guru

SUKOHARJO. Kasus dugaan Pungli terhadap guru sertifikasi yang pernah mencuat di Sukoharjo beberapa bulan lalu dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, ternyata belum ada perkembangan berarti.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, M Samrodin. Ia mengatakan, segenap masukan dan aspirasi warga Sukoharjo yang telah masuk di Komisi IV menginginkan agar kasus yang sempat mencoreng dunia pendidikan di Sukoharjo tersebut secepatnya dituntaskan dan menghukum pelakunya.

“Mestinya pihak Kejari secepatnya menyelesaikan kasus Pungli guru sertifikasi karena sudah cukup lama,” tegas Samrodin, Rabu (9/6).

Jumat, 26 Maret 2010

”Tuntaskan Kasus Pungli Guru”

SUKOHARJO. Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo diminta secepatnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap guru-guru sertifikasi, usai ujian nasional (UN) berhasil kelar. Jangan sampai terjadi penanganan kasus yang sudah berjalan itu mengambang dan hilang di tengah jalan.

Hal itu ditegaskan oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Sukoharjo, Kamis (25/3). Pasalnya, dalam kasus itu sudah jelas terbukti adanya barang bukti dan pelapor, sehingga menjadi pertanyaan besar kalau tidak mampu menindak tegas pelakunya.

“Saya dengar kasus ini mendadak dihentikan dengan alasan ujian nasional (UN). Jika begitu, selesai UN nanti, Kejari harus segera melakukan pemeriksaan lanjutan agar kasus ini tidak mengambang,”
ujar anggota Komisi E DPRD Jateng, Mahmud Mahfud, Kamis (25/3).

Rabu, 03 Maret 2010

Kejari Hentikan Pemeriksaan Guru

SUKOHARJO. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) seluruh Sukoharjo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap para guru sertifikasi, karena para guru tengah melakukan persiapan Ujian Nasional (UN).

Desakan itu disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. MKKS yang melakukan desakan itu meliputi jenjang SMP, SMA, SMK.
Kasintel Kejari, Hary Wahyudi mengatakan, sejak beberapa minggu lalu, Kejari Sukoharjo telah menerima surat dari MKKS terkait penghentian sementara klarifikasi guru sertifikasi dalam kasus dugaan pungli gaji guru sertifikasi.

”Para kepala sekolah yang masuk dalam MKKS secara resmi mengajukan surat pada Kejari agar menghentikan sementara pemeriksaan pada guru karena beralasan sedang melakukan persiapan ujian nasional,”
ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3).

Selasa, 23 Februari 2010

Inspektorat Panggil Wisnu Rahardjo

SUKOHARJO. Inspektorat Kabupaten Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap Wisnu Rahardjo, Kepala Dinas Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB. Ia dipanggil terkait tindakannya yang menggadaikan mobil dinas kantor setempat.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan secara langsung. “Yang bersangkutan kita panggil untuk diminta keterangan terkait hilangnya mobil dinas. Pemanggilan ini sudah kita lakukan kedua kalinya,” ujar Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, Senin (22/2).

Sebelumnya, inspektorat sudah memanggil Wisnu pada hari Kamis (18/2) lalu. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, sehingga diadakan pemanggilan ulang.

Joko juga mengakui adanya penggadaian mobil dinas yang dilakukan oleh Wisnu. Mobil Toyota Kijang tahun rakitan 2007 tersebut tidak ditemui saat digelar apel mobil dinas di halaman Pemkab beberapa minggu yang lalu. Tapi justru ditemukan di Kabupaten Klaten di salah satu rumah warga yang beralamat di Gondangsari RT 21/XI, Juwiring, Klaten.

Jumat, 19 Februari 2010

Warjito dipanggil, Dewan minta Kejari tak lamban

Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya memanggil Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan dan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik), Warjito yang selalu disebut sejumlah guru sebagai oknum penerima setoran uang terimakasih tunjangan sertifikat kompetensi.

Pemanggilan kepada Warjito tersebut merupakan pemanggilan kali pertama yang dilakukan Kejari terhadap staf Disdik. Sebelumnya, pemanggilan Kejari lebih banyak dilakukan kepada para guru sebagai pihak yang menyetorkan uang atau dengan kata lain bukan pihak yang menerima uang setoran tersebut.

Kasi Intel Kejari, M Hari Wahyudi menjelaskan, pemanggilan kepada Warjito dilakukan pada pekan lalu.

”Pekan lalu saudara Warjito sudah kami panggil. Pemanggilan itu kami lakukan sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saudara Warjito yang menangani sertifikasi,” jelasnya dalam jumpa pers di Sukoharjo yang digelar Rabu (17/2).

Wardjito Diperiksa Kejari

SUKOHARJO. Wardjito, Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo yang sempat menjadi sosok “kontroversial” dalam kasus pungli gaji guru sertifikasi, akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (18/2).

Wardjito dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru sertifikasi yang dilakukan oleh Disdik Sukoharjo. Pemanggilan terhadap Wardjito itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi melalui Kasi Intel, Hari Wahyudi.

“Wardjito sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru yang telah beredar di media masa. Dan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Wardjito selaku Kabid juga telah kita mintai keterangannya,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin. Hary mengatakan, pemanggilan terhadap Wardjito murni hanya sebatas klarifikasi saja. Dan yang jelas, terkait materi klarifikasi masih berkaitan dengan peran Wardjito sebagai Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan di dinas.

Rabu, 10 Februari 2010

Saat Melik Nggendong Lali

Bagaimanakah gonjang-ganjing kasus pemotongan uang insentif guru yang lulus sertifikasi di Kabupaten Sukoharjo harus kita maknai bersama? Harian Joglosemar edisi Minggu, 31 Januari 2010 secara khusus mengupas kasus ini. Kasus ini ibarat bola salju yang terus menggelinding dan membesar. Kalau dari awal kita perhatikan liputan media massa terhadap kasus ini, maka secara sederhana dapat kita tarik sebuah kesimpulan yaitu hilangnya akal sehat akibat keinginan seseorang atau beberapa gelintir orang yang menggunakan kekuasaannya untuk memiliki sesuatu yang bukan menjadi haknya. Mungkin pejabat Dinas Pendidikan Sukoharjo juga merasa memiliki hak karena ikut berjasa dalam menandatangani dokumen sertifikasi. Setiap paraf dan tanda tangan dalam birokrasi, artinya uang.

Keinginan itu ada dan berjalan bergandengan tangan dengan sebuah kekuasaan, yang sudah dari sananya cenderung menindas dan mencari celah memanfaatkan setiap jengkal kesempatan untuk meraih keuntungan. Objek dari kekuasaan itu adalah mereka yang dianggap lemah, dapat dimanfaatkan dan dimanipulasi.

Keinginan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo untuk memungut uang, apa pun namanya sehingga terkumpul sebanyak Rp 720 juta sejak tahun 2006 (Solopos, 27/1/2010), adalah cara untuk menguasai orang lain. Mengambil apa yang dimiliki oleh orang lain secara kolektif adalah cermin dari banalitas kekuasaan. Ia menyaru dalam bentuk yang paling sederhana yaitu pungutan itu suka rela, ketika ketahuan orang banyak, Dinas Pendidikan mengelak bahwa tidak ada pungutan, sampai yang paling akhir adalah berupa ancaman pemecatan dan pencabutan sertifikat profesi.

Minggu, 07 Februari 2010

Sekda jamin pengembalian setoran sertifikasi

Sukoharjo (Espos). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makmur, Indra Surya menjamin adanya pengembalian setoran uang terimakasih kepada para guru hingga 100%. Namun demikian, Indra menambahkan, pengembalian tidak bisa dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap.

Indra mengatakan, selaku Sekda dirinya memang telah menerima laporan dari Inspektorat mengenai pemanggilan Warjito.

”Saudara Warjito memang telah dipanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi soal pengembalian setoran terimakasih kepada sejumlah guru,”
jelasnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/2).

Dalam pemanggilan itu, Indra mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadikan keterangan Warjito sebagai bahan awal penyelidikan untuk selanjutnya dikembangkan kepada hal-hal lain.

”Jadi kalau saya bagaimana hasil pemeriksaan Warjito, ya saya belum bisa memberi jawaban lah. Masih terlalu awal. Untuk menyelidiki kasus ini tidak bisa hanya bisa satu hari melainkan butuh waktu berhari-hari,” jelasnya.

3 Guru SMAN Kartasura Diperiksa Wardjito Dipanggil Sekda

SUKOHARJO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali memanggil guru SMAN 1 Kartasura terkait adanya dugaan pungutan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo. Pemanggilan guru SMAN 1 Kartasura itu sudah yang kedua kalinya yang dilakukan Kejari untuk mengumpulkan barang bukti.

Para guru yang dipanggil hari Jumat (5/2) itu adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Mereka dipanggil lagi karena merupakan guru-guru yang mengalami pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Disdik.

Sementara itu, Kasintel Kejari, Hary Wahyudi saat ditemui wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap ketiga guru SMAN 1 Kartasura itu memang pemanggilan untuk kedua kalinya. Pasalnya, pada pemanggilan hari Senin (1/2), salah satu dari guru ada yang sedang mengajar. “Seperti Pak Tugimin, saat sedang dalam pemeriksaan tidak bisa berlama- lama karena sebagai guru olah raga dia sedang di tunggu oleh muridnya yang sedang berlatih,” ujar Hary, Jumat (5/2).

Pemanggilan itu menurut Hary, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kemarin dan tidak ada perbedaan. “Sampai saat ini dalam melakukan pemeriksaan Kejari hanya melakukan klarifikasi saja,” katanya.

Mahasiswa Desak Pungli Guru Diusut

SUKOHARJO. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) STAIN dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM ) Sukoharjo mendatangi gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (4/2). Tujuannya untuk menuntut anggota Dewan mengusut tuntas kasus pemotongan gaji guru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, secara transparan dan tuntas, Kamis (4/2).

Kedua organisasi mahasiswa itu mendesak agar kasus pemotongan gaji guru sertifikasi tidak membuat nasib guru menjadi sengsara dan tertekan. Pasalnya, sebagai tugas guru harusnya mendapat penghargaan bukan malah mendapatkan potongan gaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Hal itu diungkapkan salah satu perwakilan IMM melalui korlapnya Muhammad Najid. Dikatakan, kasus itu bukan kasus sembarangan dan bukan kasus kecil sehingga perlu adanya penanganan khusus untuk mencari penyelesaian.

Rombongan mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi IV Wardoyo Wijaya, anggota Komisi IV, M Samrodin dan Darsono, serta Wakil Ketua DPRD, Nurdin.

Pemeriksaan Guru Tertutup

SUKOHARJO. Tiga orang guru SMA Negeri 1 Kartasura, Sukoharjo, Senin (1/2) kemarin memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi. Sebelumnya, mereka menolak datang, karena panggilan hanya diberikan secara lisan.

Kemarin, guru yang memenuhi anggilan adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Ketiganya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa oleh tim yang terdiri dari Kasie Intel Hari Wahyudi, Kasie Pidana Khusus Puji Triasmoro dan Kasubsie Tuntutan Pidama Umum Taufiq Eko Budianto.

Apa materi pemeriksaan itu tidak bisa diketahui, karena pihak Kejaksaan melarang wartawan meliput dan mengambil gambar saat pemeriksaan. Kasie Intel Hari Wahyudi seusai pemeriksaan hanya bersedia memberi komentar pendek, bahwa ketiga guru tersebut diperiksa terkait pemotongan tunjangan sertifikasi oleh Dinas Pendidikan.

”Materinya biasa saja, masih sama dengan kemarin. Sampai saat ini Kejaksaan sudah memeriksa 80 guru, dari total 1.300 orang guru yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Senin, 01 Februari 2010

Tiga guru diperiksa Kejari soal setoran uang terimakasih

Sukoharjo (Espos). Tiga orang guru yang menyetorkan pengembalian uang terimakasih kepada komisi IV dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (1/1). Dalam pemanggilan kemarin, Kepala Kejari (Kajari), Kardi SH melakukan pemeriksaan secara langsung.

Pemanggilan tiga orang guru tersebut ditujukan kepada Tugimin, Kardhono serta Sri Janto. Mengacu kepada surat undangan yang ditujukan kepada tiga orang guru tersebut, pemanggilan seharusnya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Namun demikian, para guru datang kurang lebih pukul 09.30 WIB.

Sesampainya di lobi Kejari, tiga orang guru selanjutnya diminta masuk ke ruangan Kasi Intel, M Hari Wahyudi. Di tempat tersebut, para guru diminta menunggu untuk dimintai klarifikasi. Wartawan pun diminta menunggu di luar ruangan selama pemeriksaan berlangsung.

Selanjutnya kurang lebih pukul 11.30 WIB, Tugimin keluar dari ruangan Kasi Intel. Ditanya kenapa keluar dari ruangan, Tugimin menjawab dipanggil Kajari. “Pemeriksaannya belum selesai. Ini masih dipanggil Kajari. Tidak tahu untuk apa,” ujarnya, Senin (1/1).