jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Info DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Agustus 2011

Keuangan Daerah Membengkak

Kondisi keuangan daerah Kabupaten Sukoharjo membengkak akibat kenaikan belanja pegawai hingga Rp69 miliar. Hal itu dikhawatirkan akan memengaruhi kegiatan pembangunan daerah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi menilai kenaikan belanja pegawai yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2011 akan membebani anggaran. “Selama ini dana untuk membayar gaji pegawai sangat besar. Besarannya mencapai 70% dari total anggaran APBD,”katanya kemarin.

Politikus PKS tersebut yakin kenaikan belanja pegawai yang cukup besar akan memengaruhi program kegiatan lainnya.Terlebih lagi,sejumlah program sosial mengalami kekurangan dana karena habis di tengah jalan. Menurutnya, dalam APBD murni saja anggaran program pembangunan hanya berkisar 30%.

Kenaikan Gaji PNS Bebani Anggaran

Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menilai kenaikan gaji PNS sebesar Rp 69 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perencanaan Anggaran Sementara APBD-P 2011, dapat membebani anggaran daerah. Alasannya masih banyaknya kegiatan yang membutuhkan anggaran besar, akan tetapi kenaikan tersebut dipastikan akan terpengaruh.

Anggota Banggar DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi mengatakan adanya kenaikan gaji PNS dipastikan akan berpengaruh besar pada kebutuhan anggaran lainnya. Apalagi, besarannya mencapai 70 persen dari total anggaran APBD.

Hasman menjelaskan, dalam KUA-PPAS APBD-P, terdapat kenaikan belanja pegawai mencapai Rp 69 miliar. Kenaikan itu disesuaikan dengan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan lainnya. “Sangat jelas sekali adanya kenaikan tersebut akan mempengaruhi program kegiatan lainnya. Terlebih lagi, sejumlah program sosial mengalami kekurangan dana karena habis di tengah jalan,” jelasnya.

Selasa, 09 Agustus 2011

Sukoharjo Targetkan PAD Naik

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai hingga 70 persen. Target tersebut optimis dapat direalisasikan mengingat masih banyak potensi PAD yang belum digarap dengan baik.

Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi mengatakan jika dilihat potensi di Sukoharjo banyak yang dapat dijadikan andalan untuk mendongkrak PAD. Namun, karena belum bisa digarap dengan baik banyak yang terbuang sia-sia dan akibatnya PAD tiap tahunya mendapatkan sorotan oleh Gubernur Jateng.

Menurut politisi PKS tersebut, dengan PAD yang kecil, Kabupaten Sukoharjo masih tergantung terhadap kucuran dana perimbangan dari pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Yang jadi masalah, dana dari pusat banyak tersedot untuk membayar gaji pegawai. Selama ini, untuk membayar gaji pegawai berkisar 70 persen dari dana pusat.

Minggu, 26 Juni 2011

Gaji Guru Honorer Per Bulan Dipotong

SUKOHARJO—Gaji ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer dipotong. Pemotongan dilakukan pada tahun 2010 dan 2011. Adapun besarnya potongan beragam setiap tahunnya. Dugaan pemotongan tersebut dilakukan Dinas Pendidikan dan uang hasil pemotongan disetorkan kepada DPRD.

Anggota Komisi IV DPRD, Suryanto mengatakan sejumlah GTT melaporkan soal pemotongan gaji mereka per bulannya. Dalam laporan disebutkan pemotongan gaji dilakukan dengan memaksa serta diminta membuat surat pernyataan. Adapun inti surat pernyataan GTT gajinya siap dipotong dan hasil potongan tersebut diserahkan ke DPRD dengan dalih untuk tujuan mengurus upah minimum kabupaten (UMK) agar lancar dan dapat diterima GTT setiap bulannya. “Dalam surat pernyataan tersebut instruksinya langsung dari Kepala Dinas Pendidikan serta uang potongan akan diberikan kepada DPRD,” ujar Suryanto, Jumat (24/6).

Dijelaskan Suryanto, pemotongan gaji pada tahun 2010 untuk bulan Januari-Mei dipotong Rp 50.000 per orang. Sehingga jumlah keseluruhan masing-masing guru GTT harus menyetorkan Rp 250.000 per orang. Kemudian untuk potongan tahun 2011 dilakukan pada Januari-Februari dengan masing-masing potongan Rp 100.000 per guru honorer sehingga totalnya menjadi Rp 200.000 per GTT. “Dalam surat pernyataan tersebut diperkuat dengan materai dan langsung ditandatangani oleh masing-masing guru bersangkutan,” paparnya.

Senin, 20 Juni 2011

Komisi IV Soroti Tenaga Hononer di Puskesmas

Komisi IV DPRD mempertanyakan banyaknya temuan tenaga honorer dan perawat magang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Pasalnya, banyaknya tenaga honorer tersebut ditakutkan akan berdampak pada kurang maksimalnya pelayanan kesehatan di Sukoharjo.

Anggota Komisi IV DPRD M Samrodin mengatakan di lingkungan DKK terutama di tingkat Puskesmas masih ditemukan banyak tenaga honorer. Padahal, secara tidak langsung banyaknya tenaga honorer tersebut akan mempengaruhi kegiatan pelayanan masyarakat. Hal tersebut sangat terbukti ketika kesejahteraan tenaga honorer masih kurang diperhatikan mereka akan bekerja dengan setengah hati. Berbeda kalau mereka berasal dari PNS yang kesejahteraannya sudah dijamin. “Kalau kondisinya seperti ini ditakutkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan program kesehatan bagi warga miskin tidak akan berjalan dengan baik,” ujar Samrodin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/6).

Menurut dia, dari banyaknya tenaga honorer di Puskesmas, gaji mereka sekitar Rp 250.000-Rp 300.000 per bulan. Artinya, dengan melihat gaji yang mereka terima bisa bekerja dengan setengah hati. “Mereka berharap dengan gaji kecil suatu saat akan diangkat menjadi PNS. Namun, di lain sisi Pemkab terlalu terbebani dengan belanja pegawai jika kebanyakan melakukan rekrutmen PNS,” paparnya.

Banleg: Penerapan sanksi Perda masih lemah

Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sukoharjo menilai penegakan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan sanksi masih lemah di wilayah setempat. Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari perolehan denda.

Wakil Ketua Banleg DPRD Sukoharjo, Sunarno, menyatakan sanksi pelanggaran peraturan tertentu sebenarnya telah dituangkan dalam Perda. Tetapi dalam penerapan, pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana masih jarang dilakukan.

“Padahal sanksi-sanksi administrasi harusnya bisa diterapkan dengan harapan ada pemasukan bagi PAD. Selain itu juga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya ditemui wartawan di Kantor DPRD, Jumat (17/6/2011).

Rabu, 15 Juni 2011

Penipuan Berkedok Bantuan Koperasi Resahkan Warga

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Praktek penipuan berkedok Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUKM) marak terjadi di Sukoharjo. Dugaan penipuan tersebut ramai ramai dilaporkan masyarakat kepada DPRD Sukoharjo.

Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi mengatakan pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Selain mengeluh, masyarakat juga membawa serta bukti. Hal ini diperkuat dengan adanya surat yang dikirim oleh Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI untuk memberikan LPDB KUKM kepada sekolah koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sukoharjo.

Kali terakhir surat tersebut diberikan kepada usaha intip peyek di jalan Sawahan RT 02 RW 16 Telukan, Grogol, Sukoharjo. Surat edaran dengan nomor 009/SE/Dirut/2011 tentang pemberitahuan mengenai prosedur penerimaan dana hibah LPDB KUKM. Dalam surat tersebut ditetapkan 11 januari 2011 ditandatangani oleh tidak orang lengkap dengan stampel. Ketiganya yakni Deputi Bidang pembiayaan Kemenkop dan UKM DR Ir Pariaman Sinaga MM, Direktur Utama Ir Kemas Danial, Sekretaris Kemenkop dan UKM Drs Guritno Kusumo MM.

Penipuan Berkedok Bantuan, Bikin Resah Perajin

SUKOHARJO—Penipuan berkedok pemberian bantuan bagi perajin membuat masyarakat resah. Pasalnya, selain dianggap merugikan mereka meminta uang sebagai syarat pencairan bantuan.

Anggota Komisi II DPRD, Hasman Budiadi mengatakan Surat Edaran (SE) tentang penerima dana hibah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan KUMKM dari Kementrian Koperasi dan UKM beredar di kalangan perajin. Surat tersebut dianggap palsu karena dari pusat tidak ada namanya bantuan seperti itu.

“Surat tersebut dianggap palsu dan tidak usah ditanggapi dengan serius,” ujar Hasman, Rabu (15/6).

Selasa, 14 Juni 2011

Gagal Raih Adipura, Sampah Jadi 'Kambing Hitam'

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Kegagalan Kabupaten Sukoharjo untuk mendapat penghargaan Adipura mendapat kritik pedas dari DPRD setempat. Mereka menilai, kegagalan tersebut karena faktor terbesar yakni pengelolaan sampah yang tak optimal. Selain itu, penyebab kegagalan lain adalah semrawutnya kondisi pasar tradisional.

Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo Hasman Budiadi mengatakan dua hal yang menjadi penyebab kegagalan Kabupaten Sukoharjo yakni sampah dan pengelolaan pasar tradisional yang semrawut sudah sering kali diutarakan. Keinginan DPRD meminta kepada Pemkab Sukoharjo untuk memperhatikan kedua hal tersebut tidak diindahkan.

Hasman memberikan contoh tentang buruknya kebersihan lingkungan di Sukoharjo akibat sampah. Tidak sedikit sampah menggunung dibeberapa tempat, termasuk dipinggir jalan. Parahnya, kini semakin banyak bermunculan tempat pembuangan sampah liar. Tempat tersebut seharusnya tak perlu terjadi apabila dikelola dengan baik.

"Sudah 10 tahun Sukoharjo gagal mendapat penghargaan Adipura dan penyebabnya selalu dua hal itu yakni pengelolaan sampah dan pasar tradisional yang buruk," ujar Hasman, Jumat (10/6).

DPRD persoalkan selisih Silpa APBD 2010

Sukoharjo (Solopos.com) – Anggota DPRD Sukoharjo mempersoalkan nominal Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) APBD 2010 yang terdapat perbedaan sekitar Rp 35,9 miliar dibandingkan nilai yang disepakati dalam APBD 2011, sekitar Rp 45,8 miliar.

Fraksi PDI Perjuangan dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Selasa (14/6/2011), di Gedung DPRD, menyatakan besaran Silpa APBD 2010 seharusnya sesuai yang disepakati senilai Rp 45.851.656.000. Namun dalam realisasinya, Silpa APBD 2010 ditetapkan sekitar Rp 81,7 miliar atau terdapat selisih atau perbedaan mencapai sekitar Rp 35,9 miliar.

“Dalam ringkasan laporan realisasi APBD 2010 yang tercantum di Pengantar Bupati tentang Laporan Pelaksanaan APBD 2010 Silpa senilai Rp 81.771.075.904. Padahal Silpa 2010 yang disepakati di APBD 2011 adalah Rp 45.851.656.000. Kenapa ini bisa terjadi,” seru Sukardi Budi Martono, yang membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan adanya sisa Silpa APBD 2010 yang dinilai terlalu besar. Apalagi dalam pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan, banyak kebutuhan yang tidak teranggarkan. “Kenapa bisa sisanya demikian besar. Dari pos apa yang besar ini harus dijelaskan,” seru Ketua Fraksi PKS, Hasman Budiadi.

Kamis, 26 Mei 2011

Verifikasi honorer tipe B ditarget sampai akhir bulan

Sukoharjo (Solopos.com)–Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo memberi batas waktu sampai akhir bulan Mei 2011 ini untuk menyelesaikan proses verifikasi tenaga honorer tipe B di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Sunarno, menyebutkan SKPD diminta melakukan verifikasi ulang data honorer setelah ada temuan 181 tenaga itu yang tidak memenuhi syarat.

Seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, honorer yang didata adalah mereka yang diangkat setelah 2005.

Minggu, 22 Mei 2011

DPC PKS Grogol adakan Ifthor Jama’i

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo adakan Ifthor Jama’i (buka puasa sunah yaumul bidh) di RM. Pondok Dhahar Nusantara Solo Baru, Kamis (19/5) kemarin. Kegiatan yang menghadirkan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukoharjo, Hasman Budiadi, SE. MM. tersebut dihadiri oleh sekitar 70 peserta dari struktural partai di tingkat DPRa dan DPC, kader, serta simpatisan se-Kecamatan Grogol.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini (19-20 Mei 2011), selain sebagai ajang silaturahim antar pengurus, kader, dan simpatisan, sekaligus ajang penyerapan aspirasi pada masa reses Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari fraksi PKS di tahun 2011 ini.

Pada kesempatan tersebut, Hasman Budiadi menyampaikan beberapa informasi terkait perda yang sedang, akan dibahas, serta disahkan oleh DPRD Sukoharjo. Beberapa di antaranya, antara lain: Perda Investasi Daerah, Perda RTRW, Perda KDRT, Perda Pengelolaan BUMDes, dan lain sebagainya.

Sertifikasi Dianulir Guru Mengeluh

Banyak guru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengeluh karena pelolosan sertifikasi mereka dianulir. Hal itu terjadi karena nomor mereka disalip oleh nomor di bawahnya meski secara persyaratan sudah komplet.

Persoalan itu menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD setempat. Namun begitu Dinas Pendidikan Sukoharjo membantah, persoalan tersebut terkait dengan jual beli sertifikasi.

"Ada banyak keluhan guru kepada DPRD, dan telah kita cek, ternyata memang ada seperti itu. Ada sejumlah guru sudah memenuhi persyaratan, tetapi ternyata dianulir karena nomor urutnya disodok oleh nomor yang ada di bawahnya,"
tukas anggota Komisi Pendidikan DPRD Sukoharjo, Suryanto, kepada wartawan, Kamis ( 19/5).

Dewan Pertanyakan Pendaftaran Dua SMKN Baru

Komisi IV DPRD mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan terkait pembukaan dua SMKN baru yakni SMKN 4 Baki dan SMKN 6 Gatak. Pasalnya, dalam segi teknis kedua sekolah baru tersebut belum layak dalam pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2011/2012.

Ketua Komisi IV DPRD Sudarsono mengatakan rencana Dinas Pendidikan untuk membuka pendaftaran dua SMKN baru pada tahun ajaran tahun ini sangat belum layak dilakukan. Hal tersebut dikarenakan kedua SMKN dua tersebut saat ini belum memiliki alat praktik. Selain itu, ketersediaan guru pengajar dan formasi kejuruan saat ini juga belum ada. “Bagaimana bisa SMKN tidak memiliki ruang dan alat praktik bisa membuka pendaftaran siswa baru,” ujar Darsono saat ditemui di gedung DPRD, Sabtu (21/5).

Menurut Darsono, sekolah layak melakukan pendaftaran siswa baru jika alat kelengkapan sekolah seperti formasi kejuruan, alat praktikum dan guru lengkap. Namun, jika salah satunya tidak ada atau bahkan belum ada sama semuanya, belum layak membuka pendaftaran siswa baru. “Dinas Pendidikan jangan memaksakan diri untuk membuka pendaftaran dua SMKN baru. Karena jika itu tetap dilakukan ditakutkan nanti nasib siswa akan terkatung-katung,” katanya.

DPRD Pertanyakan Proses Sertifikasi Guru

Kalangan Anggota DPRD khususnya Komisi IV mempertanyakan mekanisme proses sertifikasi guru. Pasalnya, banyak guru yang tidak lolos padahal sudah dianggap memenuhi syarat dan layak lolos sertifikasi.

Anggota Komisi IV DPRD, Suryanto mengatakan proses seleksi guru sertifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan sangat amburadul dan terkesan ada indikasi kecurangan. Hal tersebut dapat diketahui di mana ada guru yang nomor urutnya di bawah masuk, sedangkan yang nomor di atasnya tidak masuk.


“Banyak guru yang mengeluh atas kejadian tersebut. Padahal, saat itu guru yang nomor enam saja tidak masuk tapi yang nomor dua belas langsung lolos sertifikasi dan ini sangat tidak masuk akal,” ujar Suryanto, Kamis (19/5).

Selasa, 10 Mei 2011

Mencuat, Indikasi Menjiplak Data Gakin

Masuknya 18 warga miskin (Gakin) yang sudah meninggal selama 25 tahun dalam data Gakin 2010, mengindikasikan pendataan hasil menjiplak (copy paste). Untuk itu, kalangan DPRD meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengawai yang salah melakukan pendataan.

Ketua Fraksi PKS, Hasman Budiadi mengatakan legislatif sudah wanti-wanti kepada Bappeda agar dalam melakukan pendataan Gakin dilakukan dengan baik dan benar. Pasalnya, data Gakin adalah data krusial yang menyangkut hak warga miskin terutama dalam memberikan bantuan seperti santunan kematian, pendidikan gratis, Jamkesmas, Jamkesda dan bantuan lainnya. ”Temuan data Gakin yang sudah meninggal selama 25 tahun di Bulu tetap dimasukkan didata Gakin 2010 mengindikasikan kalau Bappeda gagal dalam melakukan pendataan Gakin,” ujar Hasman, Selasa (10/5)

Dikatakan Hasman, dari data Gakin yang meninggal dunia selama 25 tahun sudah dilakukan pencoretan nama-nama warga miskin yang meninggal dunia sejak kurang lebih 10 tahun-25 tahun. Namun, kenyataannya data yang sudah dicoret muncul kembali. Hal ini sangat aneh dan tidak masuk akal. ”Persoalan copy paste data Gakin sangat serius dan jangan dibiarkan saja. Kalau perlu Inspektorat diterjunkan untuk menindak bagi yang terbukti bersalah,” tandasnya.

Dana aspirasi anggota DPRD Sukoharjo sedot Rp 12,1 M

Dana aspirasi anggota DPRD Sukoharjo pada APBD 2011 mencapai Rp 12,1 miliar. Dana aspirasi tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial dan bantuan keuangan bagi masyarakat.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Agus Santosa mengungkapkan besaran dana aspirasi tersebut bervariatif, yakni Rp 250 juta untuk anggota Dewan, Rp 400 juta untuk wakil ketua, dan Rp 600 juta bagi Ketua DPRD. “Sampai saat ini, belum ada penerima yang mencairkan bantuan sosial dan bantuan keuangan lewat dana aspirasi anggota DPRD itu,” ujar Agus saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2011).

Agus memperkirakan, dana aspirasi itu akan mulai dicairkan pada pertengahan bulan ini. Pasalnya, penerima dana aspirasi itu, yakni kelompok masyarakat maupun pemerintahan desa (Pemdes) tengah menyusun proposal penggunaan anggarannya.

Sumber: Solopos

Minggu, 01 Mei 2011

5 Fraksi DPRD Sukoharjo usulkan kenaikan retribusi pasar ditambah

Menjelang akhir penyimpulan Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Raperda Pajak Daerah, lima fraksi di DPRD Sukoharjo mengusulkan kenaikan retribusi pasar kembali ditambah.

Usulan itu hanya berlaku pada kenaikan retribusi pasar untuk kios di pasar kelas I atau tipe A. Jika dalam pembahasan Pansus, sebelumnya telah disepakati tarif retribusi kios dari Rp 150/meter persegi (m2) naik menjadi Rp 175/m2, kini lima fraksi itu mengusulkan agar tarif dinaikkan menjadi Rp 200/m2.

Kelima fraksi itu, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani. Usulan itu, mereka tuangkan pada pandangan fraksi dan dibahas dalam rapat penyimpulan Pansus I tentang Reperda Retribusi Daerah dan Raperda Pajak Daerah di DPRD Sukoharjo, Jumat (29/4/2011).

Jumat, 29 April 2011

Anggaran Studi Komparasi Pansus I dan II DPRD Sukoharjo Rp 128 Juta

Panitia khusus (Pansus) I dan II DPRD Sukoharjo lakukan studi komparasi pertama pada anggaran 2011 ke propinsi Jawa Timur. Total anggaran yang disediakan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 128 juta.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sukoharjo, Sriyono mengatakan anggaran untuk studi komparasi Pansus I dan II ke luar propinsi totalnya mencapai Rp 128 juta. Masing-masing anggota DPRD yang ikut serta dijatah Rp 3 juta untuk studi komparasi yang berlangsung selama tiga hari dua malam tersebut. “Anggaran senilai Rp 3 juta untuk setiap anggota Dewan itu sudah disesuaikan dengan indeks,” ujar Sriyono, Rabu (20/4).

Dia melanjutkan, anggaran studi komparasi anggota DPRD ke luar provinsi di APBD 2011 ini, dianggarkan selama dua kali. Untuk studi komparasi pertama dilakukan Pansus I dan II dengan mengunjungi beberapa kota di Propinsi Jawa Timur. Artinya, DPRD masih memiliki waktu sekali lagi untuk melakukan studi komparasi ke luar provinsi. Sementara kegiatan studi banding atau studi komparasi legislator ke luar Pulau Jawa, dianggarkan selama dua kali.

Ditargetkan Setoran Rp 450 Juta

Setelah sempat mangkrak,kios Pusat Jajan Serba Ada (Pujasera) Sukoharjo akhirnya dioperasikan kemarin.

Pemkab Sukoharjo selaku pemilik modal menargetkan pengelola Pujasera Menyetorkan profit ke pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp450 juta. “Target setoran ke PAD tersebut hasil penjualan kios sebanyak 15 unit untuk lantai satu,”ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo Supangat di sela-sela peresmian Pujasera kemarin.

Prinsipnya,15 kios itu tetap menjadi aset daerah.Pedagang hanya memiliki hak pakai (HP), dan pada awal penempatan diharuskan merogoh koceknya hingga Rp28,3 juta plus retribusi harian kepada Disperindag. “Hasil dari pembayaran 15 kios dari pedagang sebesar Rp424,5 juta,” katanya. Dengan kata lain, lanjut Supangat, target PAD tercapai sekitar 98%.Jumlah itu belum termasuk PAD dari sektor retribusi harian dari para pedagang.