KOMPAS.com. Pengalaman tiga kali pemilihan umum cukup untuk membuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghitung ulang strategi politiknya. Melalui semboyan "PKS untuk semua", partai Islam itu mulai membuka diri kepada semua golongan dan agama.
Setelah lebih dari satu dasawarsa berkiprah di kancah politik Indonesia, PKS mulai mempertimbangkan untuk melegalformalkan keanggotaan kalangan non-Muslim. Masalah keanggotaan non-Muslim itu menjadi salah satu usulan yang dibahas dalam Sidang Majelis Syura PKS, Rabu lalu.
Usulan itu membuat persidangan Majelis Syura dengan agenda amandemen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) berjalan cukup alot. Salah seorang panitia Musyawarah Nasional (Munas) II PKS, Mahfudz Shiddiq, menuturkan, sidang sesi ke-2 yang dimulai pukul 14.00 baru selesai sekitar pukul 23.00. Usulan keanggotaan non-Muslim itu memang baru dibahas dalam sidang sesi ke-2.