jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Komisi IV DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi IV DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juni 2011

DPRD usulkan tenaga honorer diprioritaskan isi kebutuhan guru

Sukoharjo (Solopos.com) – Komisi IV DPRD Sukoharjo meminta Pemkab mengaji terobosan pemenuhan kekurangan guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dengan memrioritaskan honorer dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Muh Samrodin, menyebutkan terobosan tersebut perlu dipertimbangkan karena menguntungkan dari berbagai aspek. Selain untuk mengatasi persoalan honorer, pengambilan kekurangan guru dari guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) lebih menguntungkan karena dari sisi anggaran akan meringankan beban APBD.

“Jadi bukan mengangkat honorer jadi CPNS karena itu melanggar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Tapi memberikan kesempatan mereka ini melalui tes khusus,”
ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/6). Hal itu disampaikannya menanggapi pengajuan pengadaan 800-an guru baru Disdik melalui rekrutmen CPNS tahun 2012.

Jumat, 30 Juli 2010

Pungutan Jariyah Siswa Diprotes

SUKOHARJO. Sejumlah orangtua siswa merasa keberatan dengan adanya sumbangan Jariyah sebesar Rp 500 per hari dan pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 25.000 di SMPN 2 Weru karena dianggap membebani. Akibatnya mereka mengadukan hal itu ke Komisi IV DPRD Sukoharjo.
“Banyak keluhan yang masuk pada komisi terkait dengan penerapan sumbangan tersebut,” ujar anggota Komisi IV Suryanto, Kamis (29/7).

Pungutan tersebut, menurut Suryanto bertentangan dengan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) yang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah negeri. Intinya, seluruh sekolah negeri dilarang melakukan pungutan pada siswa. Namun nyatanya di SMPN 2 Weru, wali murid ditarik sumbangan dengan nama berbeda-beda.

“Apalagi SE tersebut juga ditembuskan pada anggota Dewan dan hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,”
ujarnya.

Senin, 05 Juli 2010

Warga Dirayu Setujui Proyek SMKN 5

SUKOHARJO. Pro kontra pembangunan gedung SMKN 5 Desa Majasto Kecamatan Tawangsari belum selesai. Pasalnya, informasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Sukoharjo dari sejumlah warga Majasto, Camat Tawangsari disinyalir melakukan lobi kepada warga untuk meneruskan pembangunan sekolah itu.

Informasi yang diterima Anggota Komisi IV DPRD M Samrodin, Camat Tawangsari, Arijadi mengumpulkan warga Majasto dan melakukan pendekatan agar pembangunan SMKN 5 Majasto tetap diteruskan.

Dikatakan Samrodin, Camat Tawangsari memberikan tawaran baru untuk mengganti lapangan sebelah timur dengan fasilitas berupa lapangan voli dan sebelah barat gedung dibangunkan gedung yang nantinya tetap menjadi milik desa.

Minggu, 27 Juni 2010

Penerimaan Siswa Baru Rawan Titipan

SUKOHARJO. Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2011 yang serentak akan dilakukan di Sukoharjo dikhawatirkan diwarnai budaya titipan. Kekhawatiran tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan anggota DPRD Sukoharjo.

“Seperti yang terjadi di tahun ajaran sebelumnya, fenomena siswa titipan masih terjadi di Sukoharjo, dan itu sangat memalukan bagi dunia pendidikan,” ujar Sekretaris LSM LPSEM Wahyono kepada wartawan, Sabtu (26/6).

Praktik siswa titipan semacam itu jika, masih terjadi dan membudaya, menurut Wahyono akan menurunkan kualitas pendidikan secara umum. Selain itu juga bisa merugikan sekolah bersangkutan, karena akan menurunkan kualitas outpunnya.

Rabu, 09 Juni 2010

Dewan Desak Kejari Periksa Guru

SUKOHARJO. Kasus dugaan Pungli terhadap guru sertifikasi yang pernah mencuat di Sukoharjo beberapa bulan lalu dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, ternyata belum ada perkembangan berarti.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, M Samrodin. Ia mengatakan, segenap masukan dan aspirasi warga Sukoharjo yang telah masuk di Komisi IV menginginkan agar kasus yang sempat mencoreng dunia pendidikan di Sukoharjo tersebut secepatnya dituntaskan dan menghukum pelakunya.

“Mestinya pihak Kejari secepatnya menyelesaikan kasus Pungli guru sertifikasi karena sudah cukup lama,” tegas Samrodin, Rabu (9/6).

Selasa, 23 Februari 2010

Inspektorat Panggil Wisnu Rahardjo

SUKOHARJO. Inspektorat Kabupaten Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap Wisnu Rahardjo, Kepala Dinas Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB. Ia dipanggil terkait tindakannya yang menggadaikan mobil dinas kantor setempat.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan secara langsung. “Yang bersangkutan kita panggil untuk diminta keterangan terkait hilangnya mobil dinas. Pemanggilan ini sudah kita lakukan kedua kalinya,” ujar Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, Senin (22/2).

Sebelumnya, inspektorat sudah memanggil Wisnu pada hari Kamis (18/2) lalu. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, sehingga diadakan pemanggilan ulang.

Joko juga mengakui adanya penggadaian mobil dinas yang dilakukan oleh Wisnu. Mobil Toyota Kijang tahun rakitan 2007 tersebut tidak ditemui saat digelar apel mobil dinas di halaman Pemkab beberapa minggu yang lalu. Tapi justru ditemukan di Kabupaten Klaten di salah satu rumah warga yang beralamat di Gondangsari RT 21/XI, Juwiring, Klaten.

Jumat, 19 Februari 2010

Warjito dipanggil, Dewan minta Kejari tak lamban

Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya memanggil Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan dan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik), Warjito yang selalu disebut sejumlah guru sebagai oknum penerima setoran uang terimakasih tunjangan sertifikat kompetensi.

Pemanggilan kepada Warjito tersebut merupakan pemanggilan kali pertama yang dilakukan Kejari terhadap staf Disdik. Sebelumnya, pemanggilan Kejari lebih banyak dilakukan kepada para guru sebagai pihak yang menyetorkan uang atau dengan kata lain bukan pihak yang menerima uang setoran tersebut.

Kasi Intel Kejari, M Hari Wahyudi menjelaskan, pemanggilan kepada Warjito dilakukan pada pekan lalu.

”Pekan lalu saudara Warjito sudah kami panggil. Pemanggilan itu kami lakukan sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saudara Warjito yang menangani sertifikasi,” jelasnya dalam jumpa pers di Sukoharjo yang digelar Rabu (17/2).

Wardjito Diperiksa Kejari

SUKOHARJO. Wardjito, Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo yang sempat menjadi sosok “kontroversial” dalam kasus pungli gaji guru sertifikasi, akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (18/2).

Wardjito dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru sertifikasi yang dilakukan oleh Disdik Sukoharjo. Pemanggilan terhadap Wardjito itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi melalui Kasi Intel, Hari Wahyudi.

“Wardjito sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru yang telah beredar di media masa. Dan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Wardjito selaku Kabid juga telah kita mintai keterangannya,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin. Hary mengatakan, pemanggilan terhadap Wardjito murni hanya sebatas klarifikasi saja. Dan yang jelas, terkait materi klarifikasi masih berkaitan dengan peran Wardjito sebagai Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan di dinas.

Rabu, 10 Februari 2010

Saat Melik Nggendong Lali

Bagaimanakah gonjang-ganjing kasus pemotongan uang insentif guru yang lulus sertifikasi di Kabupaten Sukoharjo harus kita maknai bersama? Harian Joglosemar edisi Minggu, 31 Januari 2010 secara khusus mengupas kasus ini. Kasus ini ibarat bola salju yang terus menggelinding dan membesar. Kalau dari awal kita perhatikan liputan media massa terhadap kasus ini, maka secara sederhana dapat kita tarik sebuah kesimpulan yaitu hilangnya akal sehat akibat keinginan seseorang atau beberapa gelintir orang yang menggunakan kekuasaannya untuk memiliki sesuatu yang bukan menjadi haknya. Mungkin pejabat Dinas Pendidikan Sukoharjo juga merasa memiliki hak karena ikut berjasa dalam menandatangani dokumen sertifikasi. Setiap paraf dan tanda tangan dalam birokrasi, artinya uang.

Keinginan itu ada dan berjalan bergandengan tangan dengan sebuah kekuasaan, yang sudah dari sananya cenderung menindas dan mencari celah memanfaatkan setiap jengkal kesempatan untuk meraih keuntungan. Objek dari kekuasaan itu adalah mereka yang dianggap lemah, dapat dimanfaatkan dan dimanipulasi.

Keinginan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo untuk memungut uang, apa pun namanya sehingga terkumpul sebanyak Rp 720 juta sejak tahun 2006 (Solopos, 27/1/2010), adalah cara untuk menguasai orang lain. Mengambil apa yang dimiliki oleh orang lain secara kolektif adalah cermin dari banalitas kekuasaan. Ia menyaru dalam bentuk yang paling sederhana yaitu pungutan itu suka rela, ketika ketahuan orang banyak, Dinas Pendidikan mengelak bahwa tidak ada pungutan, sampai yang paling akhir adalah berupa ancaman pemecatan dan pencabutan sertifikat profesi.

Kasus chikunguya di Sukoharjo naik 85%

Sukoharjo (Espos). Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) mencatat kasus chikungunya pada awal tahun ini naik 85% dibanding pada awal tahun lalu yaitu dari yang hanya 14 kasus melonjak menjadi 98 kasus.

Dengan kondisi itulah, DKK akhirnya menerbitkan surat kewaspadaan yang ditujukan kepada 12 kecamatan. Dalam surat peringatan kewaspadaan tersebut, kecamatan selanjutnya meneruskannya lagi hingga ke tingkat kelurahan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit Menular (P2M) DKK, Rustiningsih menjelaskan, kasus chikungunya saat ini memang sedang merebak. ”Berdasarkan catatan kami, kasus chikungunya memang melonjak tajam. Banyak faktor yang menjadi penyebab sehingga kami terbitkan surat kewaspadaan agar masyarakat segera membuat langkah antisipasi,” jelas Rustiningsih, Selasa (9/2).

Mengacu kepada catatan DKK, kasus chikungunya yang tercatat pada sampai bulan keempat 2009 lalu sebanyak 14. Namun demikian, jumlah tersebut melonjak tajam pada tahun ini menjadi sebanyak 98 kasus. ”Jadi berdasarkan catatan kami, kasus chikungunya pada bulan keempat tahun ini naik menjadi 98 kasus. Nah, apabila jumlah ini dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun lalu kenaikannya memang luar biasa,” jelasnya.

Minggu, 07 Februari 2010

Sekda jamin pengembalian setoran sertifikasi

Sukoharjo (Espos). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makmur, Indra Surya menjamin adanya pengembalian setoran uang terimakasih kepada para guru hingga 100%. Namun demikian, Indra menambahkan, pengembalian tidak bisa dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap.

Indra mengatakan, selaku Sekda dirinya memang telah menerima laporan dari Inspektorat mengenai pemanggilan Warjito.

”Saudara Warjito memang telah dipanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi soal pengembalian setoran terimakasih kepada sejumlah guru,”
jelasnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/2).

Dalam pemanggilan itu, Indra mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadikan keterangan Warjito sebagai bahan awal penyelidikan untuk selanjutnya dikembangkan kepada hal-hal lain.

”Jadi kalau saya bagaimana hasil pemeriksaan Warjito, ya saya belum bisa memberi jawaban lah. Masih terlalu awal. Untuk menyelidiki kasus ini tidak bisa hanya bisa satu hari melainkan butuh waktu berhari-hari,” jelasnya.

3 Guru SMAN Kartasura Diperiksa Wardjito Dipanggil Sekda

SUKOHARJO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali memanggil guru SMAN 1 Kartasura terkait adanya dugaan pungutan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo. Pemanggilan guru SMAN 1 Kartasura itu sudah yang kedua kalinya yang dilakukan Kejari untuk mengumpulkan barang bukti.

Para guru yang dipanggil hari Jumat (5/2) itu adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Mereka dipanggil lagi karena merupakan guru-guru yang mengalami pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Disdik.

Sementara itu, Kasintel Kejari, Hary Wahyudi saat ditemui wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap ketiga guru SMAN 1 Kartasura itu memang pemanggilan untuk kedua kalinya. Pasalnya, pada pemanggilan hari Senin (1/2), salah satu dari guru ada yang sedang mengajar. “Seperti Pak Tugimin, saat sedang dalam pemeriksaan tidak bisa berlama- lama karena sebagai guru olah raga dia sedang di tunggu oleh muridnya yang sedang berlatih,” ujar Hary, Jumat (5/2).

Pemanggilan itu menurut Hary, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kemarin dan tidak ada perbedaan. “Sampai saat ini dalam melakukan pemeriksaan Kejari hanya melakukan klarifikasi saja,” katanya.

Mahasiswa Desak Pungli Guru Diusut

SUKOHARJO. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) STAIN dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM ) Sukoharjo mendatangi gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (4/2). Tujuannya untuk menuntut anggota Dewan mengusut tuntas kasus pemotongan gaji guru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, secara transparan dan tuntas, Kamis (4/2).

Kedua organisasi mahasiswa itu mendesak agar kasus pemotongan gaji guru sertifikasi tidak membuat nasib guru menjadi sengsara dan tertekan. Pasalnya, sebagai tugas guru harusnya mendapat penghargaan bukan malah mendapatkan potongan gaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Hal itu diungkapkan salah satu perwakilan IMM melalui korlapnya Muhammad Najid. Dikatakan, kasus itu bukan kasus sembarangan dan bukan kasus kecil sehingga perlu adanya penanganan khusus untuk mencari penyelesaian.

Rombongan mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi IV Wardoyo Wijaya, anggota Komisi IV, M Samrodin dan Darsono, serta Wakil Ketua DPRD, Nurdin.

Pemeriksaan Guru Tertutup

SUKOHARJO. Tiga orang guru SMA Negeri 1 Kartasura, Sukoharjo, Senin (1/2) kemarin memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi. Sebelumnya, mereka menolak datang, karena panggilan hanya diberikan secara lisan.

Kemarin, guru yang memenuhi anggilan adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Ketiganya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa oleh tim yang terdiri dari Kasie Intel Hari Wahyudi, Kasie Pidana Khusus Puji Triasmoro dan Kasubsie Tuntutan Pidama Umum Taufiq Eko Budianto.

Apa materi pemeriksaan itu tidak bisa diketahui, karena pihak Kejaksaan melarang wartawan meliput dan mengambil gambar saat pemeriksaan. Kasie Intel Hari Wahyudi seusai pemeriksaan hanya bersedia memberi komentar pendek, bahwa ketiga guru tersebut diperiksa terkait pemotongan tunjangan sertifikasi oleh Dinas Pendidikan.

”Materinya biasa saja, masih sama dengan kemarin. Sampai saat ini Kejaksaan sudah memeriksa 80 guru, dari total 1.300 orang guru yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Senin, 01 Februari 2010

Pemotong Gaji Guru Diburu

SUKOHARJO. Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto memerintahkan Dinas Pendidikan bekerja sama dengan tim Inspektorat untuk membentuk tim, melacak pelaku pemotongan gaji guru di wilayahnya. Tim itu dibentuk beberapa waktu lalu, setelah Komisi IV DPRD Sukoharjo menemukan bukti pengembalian potongan gaji sebesar Rp 11 juta di SMAN Kartasura.

”Supaya tidak menimbulkan kebiasan di masyarakat, maka harus secepatnya menemukan pelakunya. Pasti akan ada tindakan bagi yang terbukti bersalah,” katanya, Jumat (29/1). Sejauh ini, tim tersebut belum melaporkan hasil investigasi yang mereka lakukan.

Terburu-buru

Bupati sangat berharap, tim tersebut mampu menemukan akar permasalahan dan menemukan person-person yang bertanggung jawab atas pemotongan gaji guru yang disinyalir terjadi di sejumlah sekolah.

”Adanya kasus ini jangan diklasifikasikan oknumnya dan juga jangan digeneralisasikan,” ujar Bambang Riyanto. Sejauh ini, Bupati sengaja tidak memberikan batasan waktu pada tim tersebut. ”Jangan berburu-buru mengenai hasil, nantinya kita tahu sendiri hasilnya,” ujarnya.

Kamis, 28 Januari 2010

Guru Diminta Lapor Aparat Hukum

SUKOHARJO. Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Wardoyo Wijaya memberikan keleluasaan kepada komisi lain di DPRD Sukoharjo untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait kasus dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

“Silakan melakukan Sidak, selama tujuannya untuk kebaikan dan tidak melanggar aturan tata tertib dan sesuai mekanisme,” ujarnya dalam rapat internal Komisi IV terkait kasus tersebut, Kamis (28/1).

Rapat internal bertujuan untuk menindaklanjuti temuan barang bukti pengembalian uang potongan dari Disdik Rp 11 juta ke beberapa guru di SMAN 1 Kartasura. Wardoyo mengaku tidak ingin kasus tersebut ditarik ke arah politik terkait dengan Pilkada 2010 mendatang.

“Saya tidak ingin ada anggapan Sidak liar yang ditujukan kepada anggota saya. Apalagi jika sampai dianggap kepentingan pribadi saya. Karena itu silakan komisi lain kalau mau melakukan Sidak,” ujar Wardoyo.

LIR Gelar Aksi Berantas Korupsi

SUKOHARJO. Limbung Informasi Rakyat (LIR) akan mengadakan aksi damai (Demo) dalam rangka menyikapi mandeknya penanganan dugaan perkara korupsi di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (28/1) di Kampus UMS Surakarta.

LIR sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi (KKN) akan mengawasi tercapainya tatanan pemerintahan yang bersih dan berwibawa clean and government khususnya di Kabupaten Sukoharjo.

“Banyaknya permasalahan umum seperti kasus korupsi di Sukoharjo yang berjalan lamban harus dibenahi,” ujar Sigit N Sudibyant, pimpinan LIR Kabupaten Sukoharjo.

Dijelaskan, beberapa kasus di Sukoharjo yang menjadi perhatian antara lain kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo, dugaan korupsi buku ajar, dugaan korupsi dana purna bakti anggota DPRD 1999-2004, dugaan korupsi (upeti) oleh Disdik Sukoharjo, dugaan korupsi dana APBD bantuan untuk Partai Politik (Parpol) Partai Golkar Sukoharjo tahun 2009.

Belum Semua Uang Kembali

SUKOHARJO. Pengembalian uang hasil pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan ternyata belum merata pada semua guru. Hal itu diketahui saat Komisi IV DPRD Sukoharjo kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa sekolah, Rabu (27/1).

Komisi IV melakukan Sidak di SMAN 1 Sukoharjo dan SMP 1 Sukoharjo, dengan tujuan untuk mengecek apakah uang potongan gaji guru sertifikasi sudah dikembalikan. Sidak didasari hasil rapat Komisi E DPRD Provinsi Jateng, yang salah satunya menginstruksikan kepada Disdik untuk mengembalikan uang potongan itu kepada guru-guru yang bersangkutan.

Di hadapan Komisi IV, Kepala SMAN 1 Sukoharjo Sri Lastari mengaku belum ada pengembalian uang potongan tersebut. “Saya hanya tahu, hari Jumat (29/1) nanti kita dipanggil ke Disdik. Hanya itu saja yang kami tahu,” ujar Sri Lastari.

Sedangkan Ekorini, guru SMAN 1 Sukoharjo yang waktu hearing juga melaporkan adanya uang ucapan terima kasih oleh Disdik mengatakan, pengembalian uang potongan itu belum ada sama sekali dan kepala sekolah juga belum dihubungi oleh Disdik.

Panggilan Lisan Kejari Di-cueki

SUKOHARJO. Menyusul pengembalian uang potongan gaji guru sertifikasi senilai Rp 11 juta di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil beberapa guru sertifikasi di sekolah itu, Rabu (27/1).

Beberapa guru yang dipanggil adalah Tugimin, Kardhono, Mudji Wahjanti dan Sri Janto. Namun panggilan lisan lewat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) itu tak digubris oleh para guru, karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan tidak resmi.

“Hari ini saya benar mendapat panggilan Kejari untuk diperiksa. Tapi saya tidak datang karena mekanisme pemanggilannya tidak resmi. Hanya lisan,” ujar Tugimin, Rabu (27/1).

Menurut dia, sebagai lembaga hukum, seharusnya Kejari lebih paham hukum untuk memanggil seseorang diperiksa. Terlebih, jelas Tugimin pemanggilan itu berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pemanggilan tidak hanya dilakukan sembarangan lewat telepon.

Bungkam, Djoko ”Usir” Wartawan

SUKOHARJO. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Raino Sigit menolak berkomentar terkait adanya pengembalian uang potongan guru sertifikasi seperti yang terjadi di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Selasa (26/1) kemarian.

Selain bungkam, Kepala Disdik malah “mengusir” wartawan saat ditemui di kantornya untuk klarifikasi, Rabu (27/1). Pada saat itu, Komisi IV usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak), langsung menuju ke kantor Disdik untuk minta konfirmasi terhadap staf Disdik, Wardjito terkait pengembalian uang yang telah dilakukan Selasa (26/1).

Saat dikonfirmasi hasil pertemuan dalam Sidak Komisi IV, Kepala Disdik lagi-lagi mengunci mulut, dan langsung buru-buru masuk ruangan usai mengantar kepergian Komisi IV. Namun dari pengakuan anggota Komisi IV, dalam pertemuan itu, Kepala Disdik tetap saja bungkam.

“Kepala Disdik tidak mau berkomentar dan mengaku tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya, Wardjito,” kata M Samrodin, Komisi IV DPRD Sukoharjo.

Komisi IV juga gagal menemui Wardjito. Kepala Disdik hanya mengatakan, yang bersangkutan sedang tugas di Semarang untuk mengurus sertifikasi guru tahun 2010 ini. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online