jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Dukung Murdiyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dukung Murdiyanto. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Oktober 2010

Murdiyanto cs minta kasus pungli sertifikasi tetap diusut

Sukoharjo (Espos). Sejumlah guru sertifikasi yang mengaku pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi menyatakan kecewa setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan pengusutan kasus itu lantaran tak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Guru seritifikasi yang pertama kali mengakui adanya pungli sertifikasi guru 2008 senilai Rp 50.000 per bulan, Murdiyanto berkeinginan agar kasus tersebut tetap diusut pada jalur hukum. Dia menambahkan, pihaknya akan meminta dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukoharjo untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Terus terang saya kecewa. Kenapa saya dan keempat guru yang bisa menjadi saksi justru tidak dipanggil kejaksaan untuk diklarifikasi. Kalau belum dipanggil, tapi keterangan saya sudah dinyatakan pasti akan sama dengan guru lain itukan hal yang naif,” terang Murdiyanto saat dihubungi Espos, Rabu (13/10).

Jumat, 26 Maret 2010

”Tuntaskan Kasus Pungli Guru”

SUKOHARJO. Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo diminta secepatnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap guru-guru sertifikasi, usai ujian nasional (UN) berhasil kelar. Jangan sampai terjadi penanganan kasus yang sudah berjalan itu mengambang dan hilang di tengah jalan.

Hal itu ditegaskan oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Sukoharjo, Kamis (25/3). Pasalnya, dalam kasus itu sudah jelas terbukti adanya barang bukti dan pelapor, sehingga menjadi pertanyaan besar kalau tidak mampu menindak tegas pelakunya.

“Saya dengar kasus ini mendadak dihentikan dengan alasan ujian nasional (UN). Jika begitu, selesai UN nanti, Kejari harus segera melakukan pemeriksaan lanjutan agar kasus ini tidak mengambang,”
ujar anggota Komisi E DPRD Jateng, Mahmud Mahfud, Kamis (25/3).

Rabu, 03 Maret 2010

Kejari Hentikan Pemeriksaan Guru

SUKOHARJO. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) seluruh Sukoharjo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap para guru sertifikasi, karena para guru tengah melakukan persiapan Ujian Nasional (UN).

Desakan itu disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. MKKS yang melakukan desakan itu meliputi jenjang SMP, SMA, SMK.
Kasintel Kejari, Hary Wahyudi mengatakan, sejak beberapa minggu lalu, Kejari Sukoharjo telah menerima surat dari MKKS terkait penghentian sementara klarifikasi guru sertifikasi dalam kasus dugaan pungli gaji guru sertifikasi.

”Para kepala sekolah yang masuk dalam MKKS secara resmi mengajukan surat pada Kejari agar menghentikan sementara pemeriksaan pada guru karena beralasan sedang melakukan persiapan ujian nasional,”
ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3).

Selasa, 23 Februari 2010

Inspektorat Panggil Wisnu Rahardjo

SUKOHARJO. Inspektorat Kabupaten Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap Wisnu Rahardjo, Kepala Dinas Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB. Ia dipanggil terkait tindakannya yang menggadaikan mobil dinas kantor setempat.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan secara langsung. “Yang bersangkutan kita panggil untuk diminta keterangan terkait hilangnya mobil dinas. Pemanggilan ini sudah kita lakukan kedua kalinya,” ujar Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, Senin (22/2).

Sebelumnya, inspektorat sudah memanggil Wisnu pada hari Kamis (18/2) lalu. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, sehingga diadakan pemanggilan ulang.

Joko juga mengakui adanya penggadaian mobil dinas yang dilakukan oleh Wisnu. Mobil Toyota Kijang tahun rakitan 2007 tersebut tidak ditemui saat digelar apel mobil dinas di halaman Pemkab beberapa minggu yang lalu. Tapi justru ditemukan di Kabupaten Klaten di salah satu rumah warga yang beralamat di Gondangsari RT 21/XI, Juwiring, Klaten.

Jumat, 19 Februari 2010

Warjito dipanggil, Dewan minta Kejari tak lamban

Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya memanggil Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan dan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik), Warjito yang selalu disebut sejumlah guru sebagai oknum penerima setoran uang terimakasih tunjangan sertifikat kompetensi.

Pemanggilan kepada Warjito tersebut merupakan pemanggilan kali pertama yang dilakukan Kejari terhadap staf Disdik. Sebelumnya, pemanggilan Kejari lebih banyak dilakukan kepada para guru sebagai pihak yang menyetorkan uang atau dengan kata lain bukan pihak yang menerima uang setoran tersebut.

Kasi Intel Kejari, M Hari Wahyudi menjelaskan, pemanggilan kepada Warjito dilakukan pada pekan lalu.

”Pekan lalu saudara Warjito sudah kami panggil. Pemanggilan itu kami lakukan sesuai dengan kapasitas dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saudara Warjito yang menangani sertifikasi,” jelasnya dalam jumpa pers di Sukoharjo yang digelar Rabu (17/2).

Wardjito Diperiksa Kejari

SUKOHARJO. Wardjito, Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo yang sempat menjadi sosok “kontroversial” dalam kasus pungli gaji guru sertifikasi, akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (18/2).

Wardjito dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru sertifikasi yang dilakukan oleh Disdik Sukoharjo. Pemanggilan terhadap Wardjito itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi melalui Kasi Intel, Hari Wahyudi.

“Wardjito sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru yang telah beredar di media masa. Dan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Wardjito selaku Kabid juga telah kita mintai keterangannya,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin. Hary mengatakan, pemanggilan terhadap Wardjito murni hanya sebatas klarifikasi saja. Dan yang jelas, terkait materi klarifikasi masih berkaitan dengan peran Wardjito sebagai Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan di dinas.

Rabu, 10 Februari 2010

Saat Melik Nggendong Lali

Bagaimanakah gonjang-ganjing kasus pemotongan uang insentif guru yang lulus sertifikasi di Kabupaten Sukoharjo harus kita maknai bersama? Harian Joglosemar edisi Minggu, 31 Januari 2010 secara khusus mengupas kasus ini. Kasus ini ibarat bola salju yang terus menggelinding dan membesar. Kalau dari awal kita perhatikan liputan media massa terhadap kasus ini, maka secara sederhana dapat kita tarik sebuah kesimpulan yaitu hilangnya akal sehat akibat keinginan seseorang atau beberapa gelintir orang yang menggunakan kekuasaannya untuk memiliki sesuatu yang bukan menjadi haknya. Mungkin pejabat Dinas Pendidikan Sukoharjo juga merasa memiliki hak karena ikut berjasa dalam menandatangani dokumen sertifikasi. Setiap paraf dan tanda tangan dalam birokrasi, artinya uang.

Keinginan itu ada dan berjalan bergandengan tangan dengan sebuah kekuasaan, yang sudah dari sananya cenderung menindas dan mencari celah memanfaatkan setiap jengkal kesempatan untuk meraih keuntungan. Objek dari kekuasaan itu adalah mereka yang dianggap lemah, dapat dimanfaatkan dan dimanipulasi.

Keinginan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo untuk memungut uang, apa pun namanya sehingga terkumpul sebanyak Rp 720 juta sejak tahun 2006 (Solopos, 27/1/2010), adalah cara untuk menguasai orang lain. Mengambil apa yang dimiliki oleh orang lain secara kolektif adalah cermin dari banalitas kekuasaan. Ia menyaru dalam bentuk yang paling sederhana yaitu pungutan itu suka rela, ketika ketahuan orang banyak, Dinas Pendidikan mengelak bahwa tidak ada pungutan, sampai yang paling akhir adalah berupa ancaman pemecatan dan pencabutan sertifikat profesi.

Minggu, 07 Februari 2010

Sekda jamin pengembalian setoran sertifikasi

Sukoharjo (Espos). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makmur, Indra Surya menjamin adanya pengembalian setoran uang terimakasih kepada para guru hingga 100%. Namun demikian, Indra menambahkan, pengembalian tidak bisa dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap.

Indra mengatakan, selaku Sekda dirinya memang telah menerima laporan dari Inspektorat mengenai pemanggilan Warjito.

”Saudara Warjito memang telah dipanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi soal pengembalian setoran terimakasih kepada sejumlah guru,”
jelasnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/2).

Dalam pemanggilan itu, Indra mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadikan keterangan Warjito sebagai bahan awal penyelidikan untuk selanjutnya dikembangkan kepada hal-hal lain.

”Jadi kalau saya bagaimana hasil pemeriksaan Warjito, ya saya belum bisa memberi jawaban lah. Masih terlalu awal. Untuk menyelidiki kasus ini tidak bisa hanya bisa satu hari melainkan butuh waktu berhari-hari,” jelasnya.

3 Guru SMAN Kartasura Diperiksa Wardjito Dipanggil Sekda

SUKOHARJO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali memanggil guru SMAN 1 Kartasura terkait adanya dugaan pungutan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo. Pemanggilan guru SMAN 1 Kartasura itu sudah yang kedua kalinya yang dilakukan Kejari untuk mengumpulkan barang bukti.

Para guru yang dipanggil hari Jumat (5/2) itu adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Mereka dipanggil lagi karena merupakan guru-guru yang mengalami pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Disdik.

Sementara itu, Kasintel Kejari, Hary Wahyudi saat ditemui wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap ketiga guru SMAN 1 Kartasura itu memang pemanggilan untuk kedua kalinya. Pasalnya, pada pemanggilan hari Senin (1/2), salah satu dari guru ada yang sedang mengajar. “Seperti Pak Tugimin, saat sedang dalam pemeriksaan tidak bisa berlama- lama karena sebagai guru olah raga dia sedang di tunggu oleh muridnya yang sedang berlatih,” ujar Hary, Jumat (5/2).

Pemanggilan itu menurut Hary, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kemarin dan tidak ada perbedaan. “Sampai saat ini dalam melakukan pemeriksaan Kejari hanya melakukan klarifikasi saja,” katanya.

Mahasiswa Desak Pungli Guru Diusut

SUKOHARJO. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) STAIN dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM ) Sukoharjo mendatangi gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (4/2). Tujuannya untuk menuntut anggota Dewan mengusut tuntas kasus pemotongan gaji guru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, secara transparan dan tuntas, Kamis (4/2).

Kedua organisasi mahasiswa itu mendesak agar kasus pemotongan gaji guru sertifikasi tidak membuat nasib guru menjadi sengsara dan tertekan. Pasalnya, sebagai tugas guru harusnya mendapat penghargaan bukan malah mendapatkan potongan gaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Hal itu diungkapkan salah satu perwakilan IMM melalui korlapnya Muhammad Najid. Dikatakan, kasus itu bukan kasus sembarangan dan bukan kasus kecil sehingga perlu adanya penanganan khusus untuk mencari penyelesaian.

Rombongan mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi IV Wardoyo Wijaya, anggota Komisi IV, M Samrodin dan Darsono, serta Wakil Ketua DPRD, Nurdin.

Pemeriksaan Guru Tertutup

SUKOHARJO. Tiga orang guru SMA Negeri 1 Kartasura, Sukoharjo, Senin (1/2) kemarin memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi. Sebelumnya, mereka menolak datang, karena panggilan hanya diberikan secara lisan.

Kemarin, guru yang memenuhi anggilan adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Ketiganya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa oleh tim yang terdiri dari Kasie Intel Hari Wahyudi, Kasie Pidana Khusus Puji Triasmoro dan Kasubsie Tuntutan Pidama Umum Taufiq Eko Budianto.

Apa materi pemeriksaan itu tidak bisa diketahui, karena pihak Kejaksaan melarang wartawan meliput dan mengambil gambar saat pemeriksaan. Kasie Intel Hari Wahyudi seusai pemeriksaan hanya bersedia memberi komentar pendek, bahwa ketiga guru tersebut diperiksa terkait pemotongan tunjangan sertifikasi oleh Dinas Pendidikan.

”Materinya biasa saja, masih sama dengan kemarin. Sampai saat ini Kejaksaan sudah memeriksa 80 guru, dari total 1.300 orang guru yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Senin, 01 Februari 2010

Tiga guru diperiksa Kejari soal setoran uang terimakasih

Sukoharjo (Espos). Tiga orang guru yang menyetorkan pengembalian uang terimakasih kepada komisi IV dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (1/1). Dalam pemanggilan kemarin, Kepala Kejari (Kajari), Kardi SH melakukan pemeriksaan secara langsung.

Pemanggilan tiga orang guru tersebut ditujukan kepada Tugimin, Kardhono serta Sri Janto. Mengacu kepada surat undangan yang ditujukan kepada tiga orang guru tersebut, pemanggilan seharusnya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Namun demikian, para guru datang kurang lebih pukul 09.30 WIB.

Sesampainya di lobi Kejari, tiga orang guru selanjutnya diminta masuk ke ruangan Kasi Intel, M Hari Wahyudi. Di tempat tersebut, para guru diminta menunggu untuk dimintai klarifikasi. Wartawan pun diminta menunggu di luar ruangan selama pemeriksaan berlangsung.

Selanjutnya kurang lebih pukul 11.30 WIB, Tugimin keluar dari ruangan Kasi Intel. Ditanya kenapa keluar dari ruangan, Tugimin menjawab dipanggil Kajari. “Pemeriksaannya belum selesai. Ini masih dipanggil Kajari. Tidak tahu untuk apa,” ujarnya, Senin (1/1).

Kontributor TATV dilecehkan

Sukoharjo (Espos). Aksi pelecehan terhadap wartawan terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Senin (1/2). kali ini pelecehan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Kardi SH yang menghina cacat fisik kontributor Terang Abadi Televisi (TA TV), Benny Suryana ketika yang bersangkutan mencari konfirmasi soal indikasi pungutan liar di Dinas Pendidikan (Disdik).

Penghinaan itu diucapkan Kajari setelah yang bersangkutan enggan berkomentar soal pemeriksaan kepada tiga orang guru SMAN I Kartasura serta kunjungan komisi IV, Senin (1/2).

Kardi dalam kesempatan itu menghina jari tangan kontributor TA TV, Benny Suryana yang mengalami cacat fisik di bagian jari tangan yaitu tidak bisa diluruskan melainkan dalam kondisi tertekuk semua.

Kronologis kejadian diawali ketika Kajari tiba-tiba masuk ke dalam ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Puji Tri Asmoro yang di dalamnya ada tujuh orang wartawan yang meminta konfirmasi mengenai indikasi pungutan liar (Pungli) di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik).

Ketika yang bersangkutan sudah masuk ruangan, satu per satu wartawan mulai menyalami. Ketika sampai giliran kontributor TA TV, Benny Surya, Kardi menyeletuk tentang cacat fisik yang bersangkutan yaitu jari tangan kanan tidak bisa lurus. “Kamu ini mau salaman atau mau mukul saya. Kok jarinya seperti itu,” ujar Kardi.

Pemotong Gaji Guru Diburu

SUKOHARJO. Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto memerintahkan Dinas Pendidikan bekerja sama dengan tim Inspektorat untuk membentuk tim, melacak pelaku pemotongan gaji guru di wilayahnya. Tim itu dibentuk beberapa waktu lalu, setelah Komisi IV DPRD Sukoharjo menemukan bukti pengembalian potongan gaji sebesar Rp 11 juta di SMAN Kartasura.

”Supaya tidak menimbulkan kebiasan di masyarakat, maka harus secepatnya menemukan pelakunya. Pasti akan ada tindakan bagi yang terbukti bersalah,” katanya, Jumat (29/1). Sejauh ini, tim tersebut belum melaporkan hasil investigasi yang mereka lakukan.

Terburu-buru

Bupati sangat berharap, tim tersebut mampu menemukan akar permasalahan dan menemukan person-person yang bertanggung jawab atas pemotongan gaji guru yang disinyalir terjadi di sejumlah sekolah.

”Adanya kasus ini jangan diklasifikasikan oknumnya dan juga jangan digeneralisasikan,” ujar Bambang Riyanto. Sejauh ini, Bupati sengaja tidak memberikan batasan waktu pada tim tersebut. ”Jangan berburu-buru mengenai hasil, nantinya kita tahu sendiri hasilnya,” ujarnya.

Kamis, 28 Januari 2010

Guru Diminta Lapor Aparat Hukum

SUKOHARJO. Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Wardoyo Wijaya memberikan keleluasaan kepada komisi lain di DPRD Sukoharjo untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait kasus dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

“Silakan melakukan Sidak, selama tujuannya untuk kebaikan dan tidak melanggar aturan tata tertib dan sesuai mekanisme,” ujarnya dalam rapat internal Komisi IV terkait kasus tersebut, Kamis (28/1).

Rapat internal bertujuan untuk menindaklanjuti temuan barang bukti pengembalian uang potongan dari Disdik Rp 11 juta ke beberapa guru di SMAN 1 Kartasura. Wardoyo mengaku tidak ingin kasus tersebut ditarik ke arah politik terkait dengan Pilkada 2010 mendatang.

“Saya tidak ingin ada anggapan Sidak liar yang ditujukan kepada anggota saya. Apalagi jika sampai dianggap kepentingan pribadi saya. Karena itu silakan komisi lain kalau mau melakukan Sidak,” ujar Wardoyo.

Belum Semua Uang Kembali

SUKOHARJO. Pengembalian uang hasil pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan ternyata belum merata pada semua guru. Hal itu diketahui saat Komisi IV DPRD Sukoharjo kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa sekolah, Rabu (27/1).

Komisi IV melakukan Sidak di SMAN 1 Sukoharjo dan SMP 1 Sukoharjo, dengan tujuan untuk mengecek apakah uang potongan gaji guru sertifikasi sudah dikembalikan. Sidak didasari hasil rapat Komisi E DPRD Provinsi Jateng, yang salah satunya menginstruksikan kepada Disdik untuk mengembalikan uang potongan itu kepada guru-guru yang bersangkutan.

Di hadapan Komisi IV, Kepala SMAN 1 Sukoharjo Sri Lastari mengaku belum ada pengembalian uang potongan tersebut. “Saya hanya tahu, hari Jumat (29/1) nanti kita dipanggil ke Disdik. Hanya itu saja yang kami tahu,” ujar Sri Lastari.

Sedangkan Ekorini, guru SMAN 1 Sukoharjo yang waktu hearing juga melaporkan adanya uang ucapan terima kasih oleh Disdik mengatakan, pengembalian uang potongan itu belum ada sama sekali dan kepala sekolah juga belum dihubungi oleh Disdik.

Panggilan Lisan Kejari Di-cueki

SUKOHARJO. Menyusul pengembalian uang potongan gaji guru sertifikasi senilai Rp 11 juta di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil beberapa guru sertifikasi di sekolah itu, Rabu (27/1).

Beberapa guru yang dipanggil adalah Tugimin, Kardhono, Mudji Wahjanti dan Sri Janto. Namun panggilan lisan lewat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) itu tak digubris oleh para guru, karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan tidak resmi.

“Hari ini saya benar mendapat panggilan Kejari untuk diperiksa. Tapi saya tidak datang karena mekanisme pemanggilannya tidak resmi. Hanya lisan,” ujar Tugimin, Rabu (27/1).

Menurut dia, sebagai lembaga hukum, seharusnya Kejari lebih paham hukum untuk memanggil seseorang diperiksa. Terlebih, jelas Tugimin pemanggilan itu berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pemanggilan tidak hanya dilakukan sembarangan lewat telepon.

Bungkam, Djoko ”Usir” Wartawan

SUKOHARJO. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Raino Sigit menolak berkomentar terkait adanya pengembalian uang potongan guru sertifikasi seperti yang terjadi di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Selasa (26/1) kemarian.

Selain bungkam, Kepala Disdik malah “mengusir” wartawan saat ditemui di kantornya untuk klarifikasi, Rabu (27/1). Pada saat itu, Komisi IV usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak), langsung menuju ke kantor Disdik untuk minta konfirmasi terhadap staf Disdik, Wardjito terkait pengembalian uang yang telah dilakukan Selasa (26/1).

Saat dikonfirmasi hasil pertemuan dalam Sidak Komisi IV, Kepala Disdik lagi-lagi mengunci mulut, dan langsung buru-buru masuk ruangan usai mengantar kepergian Komisi IV. Namun dari pengakuan anggota Komisi IV, dalam pertemuan itu, Kepala Disdik tetap saja bungkam.

“Kepala Disdik tidak mau berkomentar dan mengaku tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya, Wardjito,” kata M Samrodin, Komisi IV DPRD Sukoharjo.

Komisi IV juga gagal menemui Wardjito. Kepala Disdik hanya mengatakan, yang bersangkutan sedang tugas di Semarang untuk mengurus sertifikasi guru tahun 2010 ini. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Samrodin: Kejaksaan Mestinya Lebih Jeli

SUKOHARJO. Sejak kasus pemotongan gaji guru sertifikasi dikuak di media massa, Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo terlihat panik. Salah satu buktinya, Selasa (26/1) kemarin, melalui salah satu stafnya, Disdik mengembalikan uang milik sejumlah guru SMA yang bersertifikasi.
“Pagi tadi, sebelum jam 08.00 WIB, salah satu perwakilan Disdik dengan nama Warjito telah mengembalikan uang guru sertifikasi yang pernah diberikan sebesar Rp 11 juta,” ujar guru SMAN 1 Kartarusa, Sukoharjo, Kardhono di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi IV, Selasa (26/1).

Dikatakan, sebelumnya pengembalian uang itu jumlahnya hanya Rp 10.500.000. Karena jumlahnya kurang Rp 500.000 ahirnya saya meminta kekurangganya sehingga oleh Warjito dikembalikan penuh.

“Setelah mengembalikan uang, Warjito perpesan untuk meminta maaf pada guru atas nama Disdik dan mengembalikan uang Rp 11 juta itu pada guru untuk dibagikan,” terang Kardhono.

Uang Pungli Rp 11 J Dikembalikan

SUKOHARJO. Sepak terjang Komisi IV DPRD Sukoharjo mulai berhasil menguak kasus dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

Perkembangan terakhir, Komisi IV mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 11 juta dari guru SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo setelah mereka melaporkan adanya pengembalian uang potongan itu dari salah satu pejabat di Disdik Sukoharjo, Selasa (26/1).

Sementara informasi yang diterima Joglosemar, pengembalian uang potongan sertifikasi guru tidak hanya terjadi di SMAN 1 Kartasura saja. Melainkan juga di SMAN 1 Sukoharjo dan SMPN 1 Sukoharjo. Jumlah total yang dikembalikan di SMAN 1 Sukoharjo sebesar Rp 9.500.000 dari 19 orang guru.

Mendegar informasi tersebut, Komisi IV langsung mengambil uang pengembalian itu guna dijadikan barang bukti. Tugimin, guru SMAN 1 Kartasura mengatakan, pemotongan Rp 50.000 memang benar ada, karena sebelumnya dia disuruh membuat surat pernyataan mengenai sertifikasi dari Disdik. Namun jumlahnya berbeda-beda tergantung keberanian guru.