jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi di Sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi di Sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2011

LPSE diharapkan bisa cegah KKN

Penerapan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) diharapkan mampu menekan peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena, kesempatan bertatap muka antara pejabat publik pengguna anggaran dan pihak rekanan dalam layanan pengadaan bisa memicu terjadinya KKN.

Kabag Pembangunan Setda Sukoharjo, Adji Arianto, mengakui ada peluang terjadinya praktik KKN di antara pengguna anggaran dan rekanan. Ia mengatakan LPSE diharapkan mampu menekan peluang itu. Namun, ia enggan menjelaskan tentang ada tidaknya kasus konkret praktik KKN dalam layanan pengadaan yang selama ini dilakukan. “Saya tidak bisa bilang. Tapi harapannya, melalui program ini sudah tak ada lagi main mata,” ujarnya setelah acara sosialisasi LPSE di Lantai III Gedung Setda Sukoharjo, Rabu (25/5).

Untuk mencegah terjadinya praktik KKN tersebut, Pemkab Sukoharjo mulai menyosialisasikan LPSE, di Setda Sukoharjo, Rabu. Menurut prosedur sebelum berlakunya Perpres No 54/2010 tentang LPSE tersebut, layanan pengadaan dilakukan dengan pemilihan dan pelelangan terhadap rekanan. Hal itu dilakukan untuk pengadaan yang nilainya lebih dari Rp 100 juta. “Jika maksimal nilai pengadaan Rp 100 juta kan dilakukan lewat penunjukan. Nah melalui LPSE ini, sistem pengadaan di atas nilai itu diganti,” jelasnya.

Jumat, 29 April 2011

Kades Gelapkan Traktor, Bupati Ancam Copot

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya akan mencopot kepala desa yang menggelapkan dana pembelian traktor atau alat dan mesin pertanian (alsintan) sebesar Rp 15 juta.

“Saya akan terjun sendiri kalau ada kades yang kedapatan menyelewengkan dana bantuan Alsintan, maka langsung diberikan sanksi,” kata Bupati belum lama ini.

Karena itu, Bupati meminta petani melapor secara tertulis bila menemukan pelanggaran atau belum menerima bantuan yang dijanjikan. Bahkan, Bupati sudah mendapat penjelasan dari dinas terkait dan siap menindaklanjuti setiap laporan.

Anggota DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi mengatakan Komisi II berencana meninjau beberapa desa yang belum merealisasikan dana bantuan dari Pemkab dan akan mengusut tuntas penyelewengan.

Kamis, 28 April 2011

Inspekorat terjunkan tim ke Desa Telukan

Inspektorat Sukoharjo menerjunkan tim ke Desa Telukan, Grogol untuk menyelidiki dugaan kasus pemotongan santunan kematian bagi warga miskin (Gakin) di wilayah setempat.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono mengungkapkan diterjunkannya tim itu sebagai bentuk tindaklanjut atas informasi dugaan pemotongan santunan kematian di Desa Telukan. Tim yang diterjunkan terdiri atas empat orang yang berasal dari Inspektorat Pembantu (Irban) IV.

“Memang ada informasi, maka kami terjun ke lapangan. Mulai hari ini, Irban IV sudah saya perintahkan untuk terjun ke Desa Telukan,” papar Joko saat dihubungi Espos, Kamis (28/4/2011).

Sumber: Solopos

Selasa, 19 Oktober 2010

Inspektorat dan Disdik nyatakan tak ada indikasi Pungli

Sukoharjo (Espos). Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo menyatakan tidak ada indikasi pungutan liar (Pungli) sertifikasi guru jilid II.

Begitu keseimpulan akhir pemeriksaan dugaan Pungli sertifikasi guru jilid II dari dua instansi tersebut.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono mengatakan hasil pemeriksaan Tim Inspektur Pembantu Wilayah II di tujuh kecamatan selama kurun waktu dua pekan terakhir tidak mendapatkan bukti kuat adanya pungli sertifikasi guru.

Kasus Pungli, guru yang tak puas bisa lapor ke polisi

Sukoharjo (Espos). Guru-guru yang tak puas dengan dihentikannya kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi guru 2008 bisa melaporkan kasus itu ke polisi.

Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPRD Sukoharjo yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Marsono SH.

Dia mengatakan, kasus dugaan pungli sertifikasi guru pada 2008 tetap bisa diproses lewat jalur hukum. Pasalnya, dugaan pungli tersebut dinilai sudah melanggar Undang-Undang nomor 20/2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Senin, 04 Oktober 2010

Guru Akui Ada Pungli

SUKOHARJO. Pihak Inspektorat Sukoharjo menemukan bukti baru mengenai indikasi pungutan liar (Pungli) sertifikasi jilid II sebesar Rp 50.000 per orang tiap bulan. Bukti awal tersebut berupa pengakuan dari tiga orang guru yang diklarifikasi oleh Inspektorat pekan kemarin.
“Sudah ada tiga guru yang dimintai klarifikasi. Dan ketiganya mengakui kebenaran pungutan itu,” ujar Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono kepada wartawan, Senin (4/10).

Bukti baru tersebut ditemukan setelah tim Inspektorat yang berjumlah empat orang langsung terjun ke lapangan sesuai instruksi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Dikatakan Joko, usai mendapat instruksi dari Bupati, pihak inspektorat langsung menerjunkan tim pencari fakta di lapangan. “Temuan ini setidaknya bisa menjadi bukti baru dan tidak hanya sekadar isu saja,” katanya.

FK LSM Sukoharjo dideklarasikan

Sukoharjo (Espos). Sekitar 30 organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendeklarasikan diri dalam wadah Forum Komunikasi (FK) LSM Sukoharjo, Selasa (28/9).

Sejumlah LSM di Kota Makmur itu antara lain, LSM Bina Akses, Lumbung Informasi Masyarakat (Lira), Trisula Merdeka, dan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU). Hadir dalam deklarasi yang bertempat di rumah makan Embun Pagi itu sejumlah pejabat, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya-Haryanto.

Selain menyatakan diri sebagai FK LSM Sukoharjo, deklarasi itu menyebutkan berbagai poin. Salah satu isi deklarasinya, berbunyi bahwa wadah gabungan 30 LSM itu akan berkomitmen mengawal proses penuntasan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih diproses oleh segenap penyidik aparat penegak hukum. “Setelah deklarasi ini, kami akan menginventarisasi kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Sukoharjo. Sekitar dua pekan lagi akan kami umumkan data itu,” jelas Nursito yang ditunjuk sebagai Ketua FK LSM Sukoharjo periode 2010-2013 saat dijumpai wartawan seusai acara.

Selasa, 31 Agustus 2010

Kasus Bantuan Sosial (Bansos)

Sukoharjo (Espos). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo siap melimpahkan kasus bantuan sosial (Bansos) dengan dana APBD provinsi serta kabupaten kepada Pengadilan Negeri (PN).

Sebagai informasi, sebanyak empat kasus Bansos selama beberapa bulan ini telah ditangani oleh Kejari. Keempatnya merupakan kasus dugaan penyelewenangan dana Bansos yang bersumber dari APBD provinsi serta kabupaten tahun anggaran 2009. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut senilai Rp 209 juta.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi menuturkan, diperkirakan September kasus sudah dilimpahkan ke PN. “Proses penyidikan empat kasus Bansos sekarang ini memang sudah selesai. Pada September ini, keempat-empatnya siap kami limpahkan ke PN,” jelasnya ketika dijumpai, Selasa (31/8).

Selasa, 10 Agustus 2010

Kasus ijin PT WIN, mantan kepala KPPT bertanggungjawab

Sukoharjo (Espos). Mantan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo Whisnu Rahardjo dinyatakan sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus perijinan PT Windika Indo Niaga (PT WIN) yang diduga asli tapi palsu.

Wisnu terindikasi kuat terlibat dalam kasus dugaan izin palsu lantaran mantan pejabat tersebut yang meneken dan menandatangi perijinan, namun dengan prosedur yang salah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Indra Surya didampingi Kabag Humas Uyun Hermawati menyatakan, kesalahan perijinan yang terjadi pada PT WIN pabrik pembuat tabung gas elpiji merupakan ulah oknum mantan Kepala KPPT. Hal itu diketahui, berdasarkan hasil tim investigasi Pemkab Sukoharjo yang tidak menemukan berkas administrasi perijinan PT WIN.

“Kasus tersebut dilakukan oleh oknum pejabat lama, mestinya dia yang harus bertanggungjawab. Setelah kami cek, memang perijinan PT WIN tidak terdaftar di Pemkab sebab berita acara, register dan juga peninjauan tidak ditemukan dalam arsip,”
terangnya kepada wartawan, Kamis (5/8) seusai bertemu Kasatreskrim Sukoharjo AKP Sukiyono.

31 LSM soroti kasus sepeda motor dan terminal

Sukoharjo (Espos). Sebanyak 31 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM Sukoharjo sepakat mengangkat kembali sembilan kasus dugaan korupsi termasuk dua di antaranya kasus pengadaan sepeda motor 1999 dan Terminal Kartasura.

Sebagai informasi, kasus pengadaan 40 unit sepeda motor untuk anggota DPRD merupakan kasus lama yang tengah disidik Polres Sukoharjo. Kasus tersebut telah menyeret Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto serta sejumlah pejabat yang masih aktif saat itu. Ke-40 sepeda motor itu kini dititipkan di rumah penitipan barang sitaan negera (Rubasan) Solo. Sementara itu untuk kasus Terminal Kartasura juga diduga melibatkan Bupati Bambang Riyanto (BR).

Anggota Bidang II Forum Komunikasi LSM Sukoharjo, Dwijo Sutarmin menerangkan, sebanyak sembilan kasus sepakat diangkat kembali oleh 31 LSM yang kini telah tergabung dalam satu forum. “Ada sembilan kasus yang memang sepakat kami angkat lagi. Ke-9 kasus itu akan kami bicarakan dalam pertemuan Kamis (5/8) nanti,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Senin (2/8).