jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan Sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan Sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Oktober 2010

Inspektorat Berhasil Temukan 300 Kasus

SUKOHARJO. Selama tahun 2009, Inspektorat Sukoharjo mengaku telah berhasil memeriksa sebanyak 144 objek pemeriksaan, yang terdiri dari 300 jenis kasus. Jumlah tersebut, menurut Inspektur Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, sudah sesuai target program kerja pengawasan tahunan (PKPT).
“Jenis kasusnya memang sangat beragam,” ujar Joko, Sabtu (23/10).

Dikatakan, dari jenis temuan pemeriksaan tersebut, tiga temuan yang menonjol masing-masing pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kelemahan administrasi, serta kewajiban penyetoran pada negara. “Kebanyakan ketiga faktor tersebut yang masih menjadi mendominasi pelanggaran,” ujarnya.

Minggu, 17 Oktober 2010

Murdiyanto Galang Dukungan

SUKOHARJO. Penghentian kasus dugaan Pungli sertifikasi guru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendapat reaksi keras dari guru, masyarakat maupun kalangan LSM.

Penghentian penanganan kasus tersebut dengan alasan tak ditemukan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari, dinilai sangat janggal dan terkesan dipaksakan. Bahkan sebagian besar guru sertifikasi yang menjadi korban Pungli mengaku sangat kecewa.

Murdiyanto, guru SMPN 1 Mojolaban yang sudah sertifikasi tahun 2008 mengaku dimintai Rp 50.000 per bulan sebagai syarat sertifikasi. Ia mengatakan, keputusan Kejari menghentikan kasus Pungli sertifikasi itu sangat tidak masuk akal.

Murdiyanto cs minta kasus pungli sertifikasi tetap diusut

Sukoharjo (Espos). Sejumlah guru sertifikasi yang mengaku pernah menjadi korban pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi menyatakan kecewa setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan pengusutan kasus itu lantaran tak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Guru seritifikasi yang pertama kali mengakui adanya pungli sertifikasi guru 2008 senilai Rp 50.000 per bulan, Murdiyanto berkeinginan agar kasus tersebut tetap diusut pada jalur hukum. Dia menambahkan, pihaknya akan meminta dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukoharjo untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Terus terang saya kecewa. Kenapa saya dan keempat guru yang bisa menjadi saksi justru tidak dipanggil kejaksaan untuk diklarifikasi. Kalau belum dipanggil, tapi keterangan saya sudah dinyatakan pasti akan sama dengan guru lain itukan hal yang naif,” terang Murdiyanto saat dihubungi Espos, Rabu (13/10).

Jumat, 30 Juli 2010

Pungutan Jariyah Siswa Diprotes

SUKOHARJO. Sejumlah orangtua siswa merasa keberatan dengan adanya sumbangan Jariyah sebesar Rp 500 per hari dan pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 25.000 di SMPN 2 Weru karena dianggap membebani. Akibatnya mereka mengadukan hal itu ke Komisi IV DPRD Sukoharjo.
“Banyak keluhan yang masuk pada komisi terkait dengan penerapan sumbangan tersebut,” ujar anggota Komisi IV Suryanto, Kamis (29/7).

Pungutan tersebut, menurut Suryanto bertentangan dengan surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) yang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah negeri. Intinya, seluruh sekolah negeri dilarang melakukan pungutan pada siswa. Namun nyatanya di SMPN 2 Weru, wali murid ditarik sumbangan dengan nama berbeda-beda.

“Apalagi SE tersebut juga ditembuskan pada anggota Dewan dan hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,”
ujarnya.

Kamis, 08 Juli 2010

Disdik Dinilai Lepas Tangan

SUKOHARJO. Dinas pendidikan (Disdik) Sukoharjo dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan justru membebani orangtua siswa. Penilaian itu dilontarkan oleh Komisi IV DPRD Sukoharjo terhadap penetapan batas bawah biaya seragam sekolah sebesar Rp 400.000 per siswa.

Nilai tersebut menurut anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo M Samrodin terlalu tinggi untuk ukuran seragam sekolah. Selain itu, belum adanya rincian yang jelas mengenai besaran biaya seragam menimbulkan banyak persoalan di lapangan.

“Dinas Pendidikan dalam menentukan batas atas dan bawah terlalau tinggi, rinciannya digunakan untuk apa juga tidak jelas,”
ujarnya, Kamis (8/7).

Rabu, 24 Maret 2010

Komisi IV DPRD Sukoharjo sidak persiapan UN

Sukoharjo (Espos). Komisi IV DPRD Sukoharjo menggelar sidak persiapan pelaksanaan ujian nasional (UN) di sejumlah SMA di kabupaten setempat, sabtu (20/3).

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, M Samrodin mengakui persiapan UN sudah cukup baik. Kendati begitu, dia berharap sistem konsentrasi pengawasan UN harus lebih ketat lagi jangan sampai ada kebocoran soal.

“Kami berharap pengawas harus lebih tegas dan teliti lagi, misalnya dalam mengecek HP siswa maupun kemungkinan adanya contekan, jangan sampai ada kebocoran soal seperti yang terjadi di tahun sebelumya,” ujarnya.

Kamis, 11 Maret 2010

Sidak pengumpulan KTP di sekolah, Dewan berupaya disuap

Sukoharjo (Espos). Komisi IV menolak uang suap yang disetor kalangan pengajar di SMA Bulu dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang mereka gelar, Kamis (11//3).

Penolakan tersebut mereka lakukan lantaran komisi IV menilai sikap para pengajar tersebut telah melecehkan institusi dewan. Hal itu disebabkan, percobaan suap muncul ketika dewan meminta data mengenai sejumlah anggaran sekolah disamping keterangan mengenai instruksi KTP, namun ditolak oleh pihak sekolah.

Salah satu anggota Komisi IV yang menggelar Sidak, M Samrodin menjelaskan, agenda yang mereka gelar kemungkinan besar telah bocor. “Saya dan rekan-rekan komisi IV lainnya menengarai rencana Sidak ini telah bocor. Terbukti semua guru membantah adanya instruksi pengumpulan KTP. Sementara para siswa terlihat ragu-ragu menjawab ketika pertanyaan itu dilontarkan. Mereka selalu saling pandang antara satu dengan yang lain ketika kami tanya masalah pengumpulan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat ikut ujian nasional (UN),” jelasnya ketika dijumpai wartawan seusai Sidak, Kamis.

Rabu, 03 Maret 2010

Kejari Hentikan Pemeriksaan Guru

SUKOHARJO. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) seluruh Sukoharjo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap para guru sertifikasi, karena para guru tengah melakukan persiapan Ujian Nasional (UN).

Desakan itu disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. MKKS yang melakukan desakan itu meliputi jenjang SMP, SMA, SMK.
Kasintel Kejari, Hary Wahyudi mengatakan, sejak beberapa minggu lalu, Kejari Sukoharjo telah menerima surat dari MKKS terkait penghentian sementara klarifikasi guru sertifikasi dalam kasus dugaan pungli gaji guru sertifikasi.

”Para kepala sekolah yang masuk dalam MKKS secara resmi mengajukan surat pada Kejari agar menghentikan sementara pemeriksaan pada guru karena beralasan sedang melakukan persiapan ujian nasional,”
ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3).

Rabu, 17 Februari 2010

Tunjangan Guru Siap Dicairkan

SUKOHARJO. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan membagikan tunjangan gaji guru nonsertifikasi kepada 4.961 guru yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo. Tunjangan gaji guru itu akan diberikan tanggal 22 Februari 2010 nanti.

Setiap guru nantinya akan mendapatkan Rp 3 juta dengan potong pajak PPh sebesar 15 persen. Pemberian tambahan penghasilan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 TA 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009 tentang alokasi dan pedoman umum dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD provinsi, kabupaten dan kota tahun anggaran 2009.

”Penambahan gaji guru nonsertifikasi ini merupakan PP dari pusat untuk menyejahterakan kinerja guru,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Agus Santosa.

Dijelaskan, mekanisme pencairannya akan dilakukan lewat bendahara pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, kemudian akan diteruskan lewat para guru secara langsung.

Minggu, 07 Februari 2010

3 Guru SMAN Kartasura Diperiksa Wardjito Dipanggil Sekda

SUKOHARJO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali memanggil guru SMAN 1 Kartasura terkait adanya dugaan pungutan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo. Pemanggilan guru SMAN 1 Kartasura itu sudah yang kedua kalinya yang dilakukan Kejari untuk mengumpulkan barang bukti.

Para guru yang dipanggil hari Jumat (5/2) itu adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Mereka dipanggil lagi karena merupakan guru-guru yang mengalami pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Disdik.

Sementara itu, Kasintel Kejari, Hary Wahyudi saat ditemui wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap ketiga guru SMAN 1 Kartasura itu memang pemanggilan untuk kedua kalinya. Pasalnya, pada pemanggilan hari Senin (1/2), salah satu dari guru ada yang sedang mengajar. “Seperti Pak Tugimin, saat sedang dalam pemeriksaan tidak bisa berlama- lama karena sebagai guru olah raga dia sedang di tunggu oleh muridnya yang sedang berlatih,” ujar Hary, Jumat (5/2).

Pemanggilan itu menurut Hary, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kemarin dan tidak ada perbedaan. “Sampai saat ini dalam melakukan pemeriksaan Kejari hanya melakukan klarifikasi saja,” katanya.

Mahasiswa Desak Pungli Guru Diusut

SUKOHARJO. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) STAIN dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM ) Sukoharjo mendatangi gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (4/2). Tujuannya untuk menuntut anggota Dewan mengusut tuntas kasus pemotongan gaji guru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, secara transparan dan tuntas, Kamis (4/2).

Kedua organisasi mahasiswa itu mendesak agar kasus pemotongan gaji guru sertifikasi tidak membuat nasib guru menjadi sengsara dan tertekan. Pasalnya, sebagai tugas guru harusnya mendapat penghargaan bukan malah mendapatkan potongan gaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Hal itu diungkapkan salah satu perwakilan IMM melalui korlapnya Muhammad Najid. Dikatakan, kasus itu bukan kasus sembarangan dan bukan kasus kecil sehingga perlu adanya penanganan khusus untuk mencari penyelesaian.

Rombongan mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi IV Wardoyo Wijaya, anggota Komisi IV, M Samrodin dan Darsono, serta Wakil Ketua DPRD, Nurdin.

Pemeriksaan Guru Tertutup

SUKOHARJO. Tiga orang guru SMA Negeri 1 Kartasura, Sukoharjo, Senin (1/2) kemarin memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi. Sebelumnya, mereka menolak datang, karena panggilan hanya diberikan secara lisan.

Kemarin, guru yang memenuhi anggilan adalah Tugimin, Kardhono dan Sri Janto. Ketiganya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa oleh tim yang terdiri dari Kasie Intel Hari Wahyudi, Kasie Pidana Khusus Puji Triasmoro dan Kasubsie Tuntutan Pidama Umum Taufiq Eko Budianto.

Apa materi pemeriksaan itu tidak bisa diketahui, karena pihak Kejaksaan melarang wartawan meliput dan mengambil gambar saat pemeriksaan. Kasie Intel Hari Wahyudi seusai pemeriksaan hanya bersedia memberi komentar pendek, bahwa ketiga guru tersebut diperiksa terkait pemotongan tunjangan sertifikasi oleh Dinas Pendidikan.

”Materinya biasa saja, masih sama dengan kemarin. Sampai saat ini Kejaksaan sudah memeriksa 80 guru, dari total 1.300 orang guru yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Senin, 01 Februari 2010

Tiga guru diperiksa Kejari soal setoran uang terimakasih

Sukoharjo (Espos). Tiga orang guru yang menyetorkan pengembalian uang terimakasih kepada komisi IV dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (1/1). Dalam pemanggilan kemarin, Kepala Kejari (Kajari), Kardi SH melakukan pemeriksaan secara langsung.

Pemanggilan tiga orang guru tersebut ditujukan kepada Tugimin, Kardhono serta Sri Janto. Mengacu kepada surat undangan yang ditujukan kepada tiga orang guru tersebut, pemanggilan seharusnya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Namun demikian, para guru datang kurang lebih pukul 09.30 WIB.

Sesampainya di lobi Kejari, tiga orang guru selanjutnya diminta masuk ke ruangan Kasi Intel, M Hari Wahyudi. Di tempat tersebut, para guru diminta menunggu untuk dimintai klarifikasi. Wartawan pun diminta menunggu di luar ruangan selama pemeriksaan berlangsung.

Selanjutnya kurang lebih pukul 11.30 WIB, Tugimin keluar dari ruangan Kasi Intel. Ditanya kenapa keluar dari ruangan, Tugimin menjawab dipanggil Kajari. “Pemeriksaannya belum selesai. Ini masih dipanggil Kajari. Tidak tahu untuk apa,” ujarnya, Senin (1/1).

Pemotong Gaji Guru Diburu

SUKOHARJO. Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto memerintahkan Dinas Pendidikan bekerja sama dengan tim Inspektorat untuk membentuk tim, melacak pelaku pemotongan gaji guru di wilayahnya. Tim itu dibentuk beberapa waktu lalu, setelah Komisi IV DPRD Sukoharjo menemukan bukti pengembalian potongan gaji sebesar Rp 11 juta di SMAN Kartasura.

”Supaya tidak menimbulkan kebiasan di masyarakat, maka harus secepatnya menemukan pelakunya. Pasti akan ada tindakan bagi yang terbukti bersalah,” katanya, Jumat (29/1). Sejauh ini, tim tersebut belum melaporkan hasil investigasi yang mereka lakukan.

Terburu-buru

Bupati sangat berharap, tim tersebut mampu menemukan akar permasalahan dan menemukan person-person yang bertanggung jawab atas pemotongan gaji guru yang disinyalir terjadi di sejumlah sekolah.

”Adanya kasus ini jangan diklasifikasikan oknumnya dan juga jangan digeneralisasikan,” ujar Bambang Riyanto. Sejauh ini, Bupati sengaja tidak memberikan batasan waktu pada tim tersebut. ”Jangan berburu-buru mengenai hasil, nantinya kita tahu sendiri hasilnya,” ujarnya.

Kamis, 28 Januari 2010

Guru Diminta Lapor Aparat Hukum

SUKOHARJO. Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Wardoyo Wijaya memberikan keleluasaan kepada komisi lain di DPRD Sukoharjo untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait kasus dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

“Silakan melakukan Sidak, selama tujuannya untuk kebaikan dan tidak melanggar aturan tata tertib dan sesuai mekanisme,” ujarnya dalam rapat internal Komisi IV terkait kasus tersebut, Kamis (28/1).

Rapat internal bertujuan untuk menindaklanjuti temuan barang bukti pengembalian uang potongan dari Disdik Rp 11 juta ke beberapa guru di SMAN 1 Kartasura. Wardoyo mengaku tidak ingin kasus tersebut ditarik ke arah politik terkait dengan Pilkada 2010 mendatang.

“Saya tidak ingin ada anggapan Sidak liar yang ditujukan kepada anggota saya. Apalagi jika sampai dianggap kepentingan pribadi saya. Karena itu silakan komisi lain kalau mau melakukan Sidak,” ujar Wardoyo.

Belum Semua Uang Kembali

SUKOHARJO. Pengembalian uang hasil pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan ternyata belum merata pada semua guru. Hal itu diketahui saat Komisi IV DPRD Sukoharjo kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa sekolah, Rabu (27/1).

Komisi IV melakukan Sidak di SMAN 1 Sukoharjo dan SMP 1 Sukoharjo, dengan tujuan untuk mengecek apakah uang potongan gaji guru sertifikasi sudah dikembalikan. Sidak didasari hasil rapat Komisi E DPRD Provinsi Jateng, yang salah satunya menginstruksikan kepada Disdik untuk mengembalikan uang potongan itu kepada guru-guru yang bersangkutan.

Di hadapan Komisi IV, Kepala SMAN 1 Sukoharjo Sri Lastari mengaku belum ada pengembalian uang potongan tersebut. “Saya hanya tahu, hari Jumat (29/1) nanti kita dipanggil ke Disdik. Hanya itu saja yang kami tahu,” ujar Sri Lastari.

Sedangkan Ekorini, guru SMAN 1 Sukoharjo yang waktu hearing juga melaporkan adanya uang ucapan terima kasih oleh Disdik mengatakan, pengembalian uang potongan itu belum ada sama sekali dan kepala sekolah juga belum dihubungi oleh Disdik.

Panggilan Lisan Kejari Di-cueki

SUKOHARJO. Menyusul pengembalian uang potongan gaji guru sertifikasi senilai Rp 11 juta di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil beberapa guru sertifikasi di sekolah itu, Rabu (27/1).

Beberapa guru yang dipanggil adalah Tugimin, Kardhono, Mudji Wahjanti dan Sri Janto. Namun panggilan lisan lewat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) itu tak digubris oleh para guru, karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan tidak resmi.

“Hari ini saya benar mendapat panggilan Kejari untuk diperiksa. Tapi saya tidak datang karena mekanisme pemanggilannya tidak resmi. Hanya lisan,” ujar Tugimin, Rabu (27/1).

Menurut dia, sebagai lembaga hukum, seharusnya Kejari lebih paham hukum untuk memanggil seseorang diperiksa. Terlebih, jelas Tugimin pemanggilan itu berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pemanggilan tidak hanya dilakukan sembarangan lewat telepon.

Bungkam, Djoko ”Usir” Wartawan

SUKOHARJO. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Raino Sigit menolak berkomentar terkait adanya pengembalian uang potongan guru sertifikasi seperti yang terjadi di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Selasa (26/1) kemarian.

Selain bungkam, Kepala Disdik malah “mengusir” wartawan saat ditemui di kantornya untuk klarifikasi, Rabu (27/1). Pada saat itu, Komisi IV usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak), langsung menuju ke kantor Disdik untuk minta konfirmasi terhadap staf Disdik, Wardjito terkait pengembalian uang yang telah dilakukan Selasa (26/1).

Saat dikonfirmasi hasil pertemuan dalam Sidak Komisi IV, Kepala Disdik lagi-lagi mengunci mulut, dan langsung buru-buru masuk ruangan usai mengantar kepergian Komisi IV. Namun dari pengakuan anggota Komisi IV, dalam pertemuan itu, Kepala Disdik tetap saja bungkam.

“Kepala Disdik tidak mau berkomentar dan mengaku tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya, Wardjito,” kata M Samrodin, Komisi IV DPRD Sukoharjo.

Komisi IV juga gagal menemui Wardjito. Kepala Disdik hanya mengatakan, yang bersangkutan sedang tugas di Semarang untuk mengurus sertifikasi guru tahun 2010 ini. (mal)


Sumber: Harian Joglosemar Online

Samrodin: Kejaksaan Mestinya Lebih Jeli

SUKOHARJO. Sejak kasus pemotongan gaji guru sertifikasi dikuak di media massa, Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo terlihat panik. Salah satu buktinya, Selasa (26/1) kemarin, melalui salah satu stafnya, Disdik mengembalikan uang milik sejumlah guru SMA yang bersertifikasi.
“Pagi tadi, sebelum jam 08.00 WIB, salah satu perwakilan Disdik dengan nama Warjito telah mengembalikan uang guru sertifikasi yang pernah diberikan sebesar Rp 11 juta,” ujar guru SMAN 1 Kartarusa, Sukoharjo, Kardhono di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi IV, Selasa (26/1).

Dikatakan, sebelumnya pengembalian uang itu jumlahnya hanya Rp 10.500.000. Karena jumlahnya kurang Rp 500.000 ahirnya saya meminta kekurangganya sehingga oleh Warjito dikembalikan penuh.

“Setelah mengembalikan uang, Warjito perpesan untuk meminta maaf pada guru atas nama Disdik dan mengembalikan uang Rp 11 juta itu pada guru untuk dibagikan,” terang Kardhono.

Uang Pungli Rp 11 J Dikembalikan

SUKOHARJO. Sepak terjang Komisi IV DPRD Sukoharjo mulai berhasil menguak kasus dugaan pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

Perkembangan terakhir, Komisi IV mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 11 juta dari guru SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo setelah mereka melaporkan adanya pengembalian uang potongan itu dari salah satu pejabat di Disdik Sukoharjo, Selasa (26/1).

Sementara informasi yang diterima Joglosemar, pengembalian uang potongan sertifikasi guru tidak hanya terjadi di SMAN 1 Kartasura saja. Melainkan juga di SMAN 1 Sukoharjo dan SMPN 1 Sukoharjo. Jumlah total yang dikembalikan di SMAN 1 Sukoharjo sebesar Rp 9.500.000 dari 19 orang guru.

Mendegar informasi tersebut, Komisi IV langsung mengambil uang pengembalian itu guna dijadikan barang bukti. Tugimin, guru SMAN 1 Kartasura mengatakan, pemotongan Rp 50.000 memang benar ada, karena sebelumnya dia disuruh membuat surat pernyataan mengenai sertifikasi dari Disdik. Namun jumlahnya berbeda-beda tergantung keberanian guru.