SUKOHARJO. LSM Lembaga Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (LPSEM) Sukoharjo melaporkan adanya pelanggaran kampanye Pilkada oleh salah satu pasangan calon bupati atas nama Titik Suprapti (TBR) ke Panwascam Sukoharjo.
Wakil Ketua LSM LPSEM, Wahyono menjelaskan, dia datang ke kantor Panwascam untuk melaporkan adanya bukti kecurangan yang dilakukan TBR saat kampanye di hari pertama kemarin. Pada hari pertama kampanye, TBR mengatasnamakan Ketua PKK menghadiri dan membuka acara sosialisasi Pilkada yang digelar KPU dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di RSUD Sukoharjo.
Menurut dia, TBR juga melakukan pelanggaran dalam pemasangan atribut pasangan calon di lokasi yang seharusnya tidak boleh dipasangi, seperti lokasi kampus dan tempat ibadah. ”Kami menginginkan kampanye bersih dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas Pilkada Sukoharjo,” tegas Wahyono kepada wartawan, Kamis (19/5).