Sukoharjo (Espos). Nasib usulan dana aspirasi anggota dewan makin terkatung-katung menyusul kebutuhan yang diajukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui APBD-Perubahan (APBD-P) mengalami minus hingga Rp 1,6 miliar.
Kondisi ini terungkap dalam rapat kesimpulan Badan Anggaran (Banggar) yang digelar Jumat (20/8). Dengan minusnya anggaran tersebut, nasib usulan dana aspirasi makin tak jelas meski sebelumnya Ketua DPRD, Dwi Jatmoko dengan persetujuan anggota Banggar memutuskan meloloskan dana tersebut melalui kebutuhan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-P.
Berdasar pantauan, sejumlah usulan penambahan anggaran yang diajukan SKPD terlampau banyak apabila dikover melalui pendapatan baik itu yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana perimbangan dari pemerintah pusat. Apabila semua permohonan penambahan anggaran yang sudah diloloskan dalam KUA-PPAS dilaksanakan, maka pemerintah kabupaten (Pemkab) dipastikan harus berutang senilai Rp 1,6 miliar.










