jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Remisi Untuk Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remisi Untuk Koruptor. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2011

Sejak Awal PKS Ngaku Ingatkan KPK Agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tamparan keras.

Pihak yang menampar KPK kali bukan politisi, penegak hukum lainnya, atau pihak-pihak yang tersangkut kasus hukum. KPK ditampar oleh publik yang selama ini mempercayainya.

Kemarin (Minggu 7/8), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis laporan survei bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sudah masuk zona merah. Publik yang masih percaya KPK tinggal 41, 6 persen, atau turun 17 persen lebih dari tahun 2005.

“Saya kira survei tersebut cukup mewakili kondisi dan persepsi masyarakat tentang KPK. Ini tamparan keras buat KPK,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 8/8)

Minggu, 22 Agustus 2010

Grasi dan Remisi bagi Koruptor

Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-65 Republik Indonesia tahun ini, mungkin menjadi tragedi kemerdekaan bangsa Indonesia. Bagaimana tidak? Korupsi sebagai salah satu musuh besar rakyat Indonesia bahkan masyarakat dunia, nampaknya masih dibiarkan tumbuh subur di Indonesia. Pemerintah belum nampak menunjukkan keseriusan dalam merumuskan politik hukum pemberantasan korupsi secara komprehensif, jelas dan tegas tanpa kompromi untuk memerdekakan bangsa Indonesia dalam arti yang sesungguhnya. Pada perayaan HUT ke-65 RI, sebanyak 330 narapidana kasus korupsi mendapat remisi dan 11 orang di antaranya langsung bebas setelah masa hukuman penjaranya dikurangi.

Di HUT ke-65 RI, Presiden SBY bahkan mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mengejutkan publik yaitu memberikan grasi kepada Syaukani terpidana kasus korupsi APBD Kutai Kartanegara. Sisa hukuman tiga tahun dari enam tahun yang semestinya dijalani di balik jeruji besi dengan sendirinya terhapus, sehingga dapat lebih cepat keluar dari penjara koruptor. Di samping pemberian grasi kepada Syaukani, beberapa koruptor juga mendapatkan remisi, di antaranya Aulia Pohan (terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia), Aslim Tadjuddin, Bunbunan Hutapea, Maman Somantri dan Artalyta Suryani (terpidana suap terhadap jaksa).

Secara normatif, pemberian grasi kepada narapidana memang dimungkinkan sebagai hak prerogatif presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan pemberian remisi, secara normatif setiap narapidana memang memiliki hak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Bahkan secara tegas PP tersebut juga mengatur remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi, yaitu harus memenuhi syarat; pertama, berkelakuan baik dan kedua, telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (lihat Pasal 34 ayat (3).

Soal Remisi, Presiden Harus Jelaskan ke Publik

JAKARTA. Publik hingga kini masih mempertanyakan alasan pemerintah memberikan remisi dan grasi terhadap sejumlah terpidana korupsi. Karena itu, Presiden seharusnya menjelaskan sendiri ke publik.
“(Pemberian remisi dan grasi kepada koruptor) itu membuat orang terperanjat. Jadi yang lebih tepat adalah Presiden yang langsung menjelaskan, Why? Jangan alasannya disampaikan pembantunya (menteri),” ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil saat berbincang dengan okezone, Senin (23/8/2010).

Termasuk alasan sosiologis yang melatarbelakangi pemberian keringan hukuman itu. “Kalau alasannya karena MA menyetujui (pemberian remisi), memang mekanismenya seperti itu. Yang diperlukan masyarakat adalah alasan Presiden memberikan itu,” ungkap dia.

Hal ini, kata Nasir, dianggap penting untuk menepis anggapan miring publik tentang keseriusan Presiden dalam memberantas korupsi.