Oleh :
Ustadz Salman Syarifudin , MA
Pengertian menghafal (tahfizh)
Menghafal Al-Qur’an terdiri dari dua kata, yaitu kata “menghafal” dan “Al-Qur’an”. Dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian menghafal adalah berusaha meresapkan kedalam fikiran agar selalu ingat. Menurut Zuhairini dan Ghofir, menghafal adalah suatu metode yang digunakan untuk mengingat kembali sesuatu yang pernah dibaca secara benar seperti apa adanya. Metode tersebut banyak digunakan dalam usaha untuk menghafal Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Al-Hifzh secara etimologi adalah menjaga, memelihara atau menghafalkan. Sedang
Al-Hafizh adalah orang yang menghafal dengan cermat, orang yang selalu berjaga-jaga, orang yang selalu menekuni pekerjaannya. Istilah
Al-Hafizh ini dipergunakan untuk orang yang hafal Al-Qur’an tiga puluh juz tanpa mengetahui isi dan kandungan Al-Qur’an. Sebenarnya istilah
Al-Hafizh ini adalah predikat bagi sahabat Nabi yang hafal hadits-hadits shahih (bukan predikat bagi penghafal Al-Qur’an). Hifzh diartikan memelihara atau menjaga dan mempunyai banyak idiom yang lain, seperti si-fulan membaca Al-Qur’an dengan kecepatan yang jitu (
zhahru al-lisan) dengan hafalan di luar kepala (
zhahru al-qolb). Baik kata-kata
zhahru al-lisan maupun
zharu al-qolb merupakan
kinayah (metafora) dari hafalan tanpa kitab, karena itu disebut
“istizhahrahu” yang berarti menghafal dan membacanya di luar kepala. Dalam kitab ini, menghafal Al-Qur’an, memeliharanya serta menalarnya haruslah memperhatikan beberapa unsur pokok sebagai berikut: