jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Kejari Sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Februari 2010

Terdakwa Kasus Bansos Meninggal di Rumah Tahanan

SUKOHARJO. Salah satu terdakwa dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah 2009 Sugiyanto (51) Senin (15/2) sekitar pukul 01.30 WIB meninggal akibat gejala penyakitnya kambuh.

Sebelumnya, terdakwa dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari APBD Provinsi. Saat sebelum meninggal, terdakwa ditahan Kejari Sukoharjo dan dititipkan di Rutan Klas I Surakarta sejak 2 September 2009.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdakwa tewas saat perjalanan dari Rutan menuju RS DR Moewardi Solo. ”Sebelum meninggal diketahui kurban pada pukul 23.00 WIB terlihat muntah-muntah di rutan dan ketika didiagnosis ternyata kurban menderita penyakit gastitis akut atau maag akut,” ujar Kepala Rutan Klas I Surakarta Aswar melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Agustiar.

”Namun belum sempat tiba di rumah sakit, korban meninggal,”
terangnya, Senin (15/2).

Terdakwa yang menghuni rutan blok B kamar 4 itu dirujuk ke rumah sakit supaya dapat menerima pengobatan optimal. Setelah diketahui meninggal, pihak Polisi pun langsung mengontak rumah terdakwa.

Minggu, 07 Februari 2010

Permintaan Maaf Hanya Janji

SUKOHARJO. Wartawan TATV, Beny Surya sampai kini belum menerima permintaan maaf secara resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Kardi terkait penghinaan yang telah dilakukan Kajari terhadap dirinya.

Permasalahan itu terjadi saat wartawan sedang meliput kasus dugaan pungli oleh Dinas Pendidikan (Disdik) yang sedang ditangani Kejari. Saat wartawan menemui Kardi untuk konfirmasi bukannya memberi informasi, kondisi fisik wartawan TATV malah dihina.

Hal itu disayangkan, karena di hadapan wartawan Sukoharjo dan Solo, Selasa (3/2), Kardi berjanji meminta maaf secara langsung pada wartawan bersangkutan. Terkait itu, Koordinator Forum wartawan Surakarta (WTS) Rafiq menilai Kajari memang tidak ada iktikad untuk minta maaf pada Beny.

Sebab, sampai hari ini (Kamis, 4/2) Kajari sama sekali belum menghubungi Beny, baik melalui SMS atau telepon. “Kejari tak punya Itikad baik sedikit pun, padahal sudah mengaku salah tapi belum juga meminta maaf,” ujar Rafiq, Kamis (4/2).

Senin, 01 Februari 2010

Kontributor TATV dilecehkan

Sukoharjo (Espos). Aksi pelecehan terhadap wartawan terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Senin (1/2). kali ini pelecehan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Kardi SH yang menghina cacat fisik kontributor Terang Abadi Televisi (TA TV), Benny Suryana ketika yang bersangkutan mencari konfirmasi soal indikasi pungutan liar di Dinas Pendidikan (Disdik).

Penghinaan itu diucapkan Kajari setelah yang bersangkutan enggan berkomentar soal pemeriksaan kepada tiga orang guru SMAN I Kartasura serta kunjungan komisi IV, Senin (1/2).

Kardi dalam kesempatan itu menghina jari tangan kontributor TA TV, Benny Suryana yang mengalami cacat fisik di bagian jari tangan yaitu tidak bisa diluruskan melainkan dalam kondisi tertekuk semua.

Kronologis kejadian diawali ketika Kajari tiba-tiba masuk ke dalam ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Puji Tri Asmoro yang di dalamnya ada tujuh orang wartawan yang meminta konfirmasi mengenai indikasi pungutan liar (Pungli) di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik).

Ketika yang bersangkutan sudah masuk ruangan, satu per satu wartawan mulai menyalami. Ketika sampai giliran kontributor TA TV, Benny Surya, Kardi menyeletuk tentang cacat fisik yang bersangkutan yaitu jari tangan kanan tidak bisa lurus. “Kamu ini mau salaman atau mau mukul saya. Kok jarinya seperti itu,” ujar Kardi.

Kamis, 28 Januari 2010

Belum Semua Uang Kembali

SUKOHARJO. Pengembalian uang hasil pemotongan gaji guru sertifikasi oleh Dinas Pendidikan ternyata belum merata pada semua guru. Hal itu diketahui saat Komisi IV DPRD Sukoharjo kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa sekolah, Rabu (27/1).

Komisi IV melakukan Sidak di SMAN 1 Sukoharjo dan SMP 1 Sukoharjo, dengan tujuan untuk mengecek apakah uang potongan gaji guru sertifikasi sudah dikembalikan. Sidak didasari hasil rapat Komisi E DPRD Provinsi Jateng, yang salah satunya menginstruksikan kepada Disdik untuk mengembalikan uang potongan itu kepada guru-guru yang bersangkutan.

Di hadapan Komisi IV, Kepala SMAN 1 Sukoharjo Sri Lastari mengaku belum ada pengembalian uang potongan tersebut. “Saya hanya tahu, hari Jumat (29/1) nanti kita dipanggil ke Disdik. Hanya itu saja yang kami tahu,” ujar Sri Lastari.

Sedangkan Ekorini, guru SMAN 1 Sukoharjo yang waktu hearing juga melaporkan adanya uang ucapan terima kasih oleh Disdik mengatakan, pengembalian uang potongan itu belum ada sama sekali dan kepala sekolah juga belum dihubungi oleh Disdik.

Panggilan Lisan Kejari Di-cueki

SUKOHARJO. Menyusul pengembalian uang potongan gaji guru sertifikasi senilai Rp 11 juta di SMAN 1 Kartasura, Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil beberapa guru sertifikasi di sekolah itu, Rabu (27/1).

Beberapa guru yang dipanggil adalah Tugimin, Kardhono, Mudji Wahjanti dan Sri Janto. Namun panggilan lisan lewat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) itu tak digubris oleh para guru, karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan tidak resmi.

“Hari ini saya benar mendapat panggilan Kejari untuk diperiksa. Tapi saya tidak datang karena mekanisme pemanggilannya tidak resmi. Hanya lisan,” ujar Tugimin, Rabu (27/1).

Menurut dia, sebagai lembaga hukum, seharusnya Kejari lebih paham hukum untuk memanggil seseorang diperiksa. Terlebih, jelas Tugimin pemanggilan itu berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pemanggilan tidak hanya dilakukan sembarangan lewat telepon.