jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Pembubaran KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembubaran KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 April 2013

Tersangka Pembocor Sprindik KPK Teman Dekat Wartawan Tempo

Islamedia - Komite etik KPK mengumumkan hasil temuannya terkait kasus kebocoran sprindik Anas Urbaningrum. Temuan tim, sang pembocor sprindik adalah Wiwin Suwandi, sekretaris Abraham Samad.

"Bahwa benar, pembocor sprindik adalah Wiwin Suwandi yang menjabat sebagai sekretaris terperiksa satu Abraham Samad,"
kata anggota tim komite etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang terbuka di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/4/2013).

Samad Tinggal Serumah dengan Pembocor Sprindik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ternyata tinggal serumah dengan Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi.

Wiwin terbukti telah membocorkan konsep surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Anggota Komite Etik Tumpak Hatorangan Panggabaean menjelaskan, Wiwin memang benar telah tinggal serumah dengan Samad sejak menetap di Jakarta.

"Bahwa benar terperiksa satu, Abraham Samad tinggal serumah dengan Wiwin Suwandi di Jakarta," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
 

Pembocor Sprindik Sespri Ketua KPK ?

Islamedia - Komite Etik telah menemukan pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Dia adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi.

"Bahwa benar Wiwin suwandi yang tugasnya sekretaris ketua KPK telah membocorkan Sprindik Anas," kata anggota Komite Etik, Tumpak Harotangan Pangabean di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2013).

Analisa Hukum LHI: Inilah kasus suap pertama yang membuat KPK buntu!


by @dangtuangku


Seperti apakah janggalnya kasus LHI? Simak ulasan berikut ini...!!!

Isu Kudeta Ketua KPK, PKS Pertanyakan Slogan Berani, Jujur, Hebat

Isu kudeta di kalangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan kesan adanya perpecahan diantara para komisioner. Isu itu bergulir di saat Komite Etik KPK mengusut kebocoran surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

Ketidakkompakan pimpinan KPK ditambah saat Abraham Samad menyatakan ada pihak tertentu yang berniat melengserkannya dari jabatan Ketua KPK.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS Indra menyayangkan beredarnya isu tersebut. Untuk itu, kata Indra, Komisi III berencana memanggil dan meminta keterangan dari Abraham Samad Cs mengenai persoalan yang terjadi.

Senin, 18 Februari 2013

Antara LHI dan Bibit-Candra

Suap impor daging sapi yang menjerat LHI,walaupun sebenarnya kasus ini belum benar-benar terbukti.Emang sih ada uang yang disita yang KATANYA uang itu untuk menyuap LHI.bisakah dalil KATANYA bisa jadi alat bukti untuk memvonis seseorang bersalah??tentu kita belum lupa dengan kasus serupa yang menjerat pimpinan KPK bibit-candra yang KATANYA mau disuap ama si AW,mari lihat perlakuan antara kedua kasus tersebut:

1. Kasus bibit-candra dimulai dari tertangkap tangannya ari muladi (kacung AW) yang KATANYA Mau menyuap bibit-candra,apa reaksi masyarakat??tentu marah dan menjelek-jelekkan pihak kepolisian,tapi perlakuan berbeda terhadap kasus LHI mengapa??karena KPK itu malaikat yang tak pernah salah.

2. Saat bibit-candra sudah jadi tersangka (belum ditahan) mereka bebas melakukan roadshow jumpa pers dimana-mana tapi perlakuan berbeda saat LHI jadi tersangka,saat jumpa pers dgn kader saja dilarang dan waktunya di cut.

Jumat, 15 Februari 2013

Mahfudz Siddiq Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera : “Jangan sampai terjadi abuse of power di KPK"

JAKARTA (Pos Kota) – Wakil Sekjen Partai Keadialan Sosial (PKS), Mahfudz Siddiq, mengingatkan KPK terkait inkonsistensinya dalam menangani kasus yang ramai dibicarakan publik.

KPK juga mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru membongkar boroknya sendiri, seperti pada kasus yang dialami mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Jangan sampai terjadi abuse of power di KPK. Kewenangannya yang sangat besar seperti yang dimiliki KPK saat ini, kalau itu terbuka ke publik maka tamatlah riwayat KPK,” kata Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (14/2).

Buyung: Kalau 'Mencla-Mencle', Bubarkan Saja KPK!

JAKARTA -- Tindakan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja mencabut tanda tangan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum menuai kecaman dari Adnan Buyung Nasution. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengatakan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai sikap tidak konsisten.
"KPK ini seperti mencla-mencle, mau membongkar mundur lagi, bagaimana ini?" kecam Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/2).
Adnan mengaku sangat memalukan jika sikap KPK seperti itu. Pasalnya, sebagai lembaga penegak hukum super bodi, tidak selayaknya pimpinan KPK bisa mencabut sprindik seenaknya.

Rabu, 19 Oktober 2011

Fahri tetap di Komisi III : "Kita selesaikan KPK dulu"

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah menegaskan tak akan hengkang dari Komisi bidang hukum tersebut ke Komisi XI yang menangani bidang anggaran. Dia enggan pindah sebelum berhasil membersihkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita selesaikan KPK dulu, kita cuci dengan diterjen," ujar Fahri.

Hal itu dinyatakan Fahri kepada wartawan yang menjumpainya dalam acara peluncuran buku karya Panda Nababan, anggota Komisi III Fraksi PDIP, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Menurutnya KPK harus dibenahi supaya pemberantasan korupsi lebih difokuskan pada pencegahan, bukannya penindakan.

KPK, Moral, dan Perilaku

Oleh: Nono Anwar Makarim, Anggota Komite Etik KPK

Di "negeri kurang-lebih", pemecahan masalah tidak pernah tuntas, dan pesan-pesan tidak pernah jelas. Di "negeri kurang lebih" yang salah dimaafkan, yang kurang dikatrol, dan yang berbeda dikooptasi atau dihajar supaya tidak berbeda lagi.

---

Siaran pers tidak boleh panjang-panjang. Singkat, padat sederhana, dan jelas. Itulah formulanya.

Siaran pers Komite Etik Komisi pemberantasar Korupsi ("Komite") yang 12 halaman itu kepanjangan dan hampa penjelasan. Laporan aslinya 88 halaman. Peringkasan selalu perlu pemotongan di sana-sini. Ini menambah ketidakjelasan gambaran tentang apa yang sebenarnya dilakukan 7+1 orang (anggota Komite) selama dua bulan di ruang rapat kecil, lantai III Gedung KPK. Karena itu berikut ini saya tambahkan apa yang tidak sempat dimasukkan ke dalam siaran pers itu.

Pikiran yang tidak meyakinkan semua anggota adalah konsepsi bahwa dalam menilai perilaku seseorang, yang harus diperiksa perbuatannya, bukan maksud, tujuan, atau niatnya apalagi jasa-jasanya di masa lampau. Penilai perilaku menyoroti perbuatan, kelakuan, sepak terjang seseorang yang tampak di mata orang lain. Fokus terpusat pada aspek lahiriah. Perasaan yang berkecamuk dalam hati sanubari pelaku, juga itikad baik si pelaku, tidak penting. Begitu pula prestasi yang sudah dan bahkan sedang dicapainya.

Siapa Berani Kritik KPK?

Oleh: Rico Marbun, Peneliti The Future Institute dan Dosen Universitas Paramadina. Email: ricoui@yahoo.com

KPK dibubarkan? Sebagian orang yang sangat marah dengan Fahri Hamzah sepekan belakangan ini, memang menjadikan dua kata itu sebagai kesimpulan singkat atas gugatan panjang politisi asal NTB itu terhadap KPK. Namun, selain teguran dan kritik pedas yang dituai Fahri akibat statementnya pekan lalu, ada satu nuansa yang menarik dimati.

Pembelaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tidak lagi 'sebombastis' seperti yang terjadi pada episode 'cicak versus buaya' beberapa tahun lalu. Kini tidak ada lagi gerakan sejuta Facebooker tolak pembubaran KPK misalnya. Tak ada pula demonstrasi besar mendukung KPK seperti yang pernah tejadi di berbagai pelosok tanah air.

Apakah arti fenomena ini? Menurut saya, kenyataan ini menunjukkan dua hal. Pertama, inilah potret riil menurunnya dukungan publik terhadap KPK seperti yang telah dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia beberapa waktu lalu. Dan kedua, saat ini telah tumbuh bagian dari publik yang secara signifikan meragukan kredibilitas serta kecewa terhadap kiprah KPK dalam membabat korupsi. Hanya saja, Fahri menjadi simbol paling ekstrim dari gerakan kekecewaan terhadap KPK.

Pro kontra yang terjadi mengantarkan kita kepada dua pertanyaan besar. Apakah seluruh gugatan terhadap KPK hanyalah 'cercaan' tanpa dasar? Apakah kritik terhadap KPK, sebenarnya merupakan ilusi yang sengaja diciptakan untuk menutupi gerakan pelemahan terhadap lembaga KPK? Daripada terjebak pada debat kusir berkepanjangan, jawaban atas pertanyaan itu haruslah diperoleh melalui evaluasi dengan indikator yang objektif.

Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Lembaga Superbodi di Negara Demokrasi

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pernyataan politikus Partai Keadilan Sejahtera Fachri Hamzah mengenai pembubaran Komisi Pemberantas Korupsi bagus. Namun, pengertiannya tidak harus disetujui.

"Saya menanggapi pernyataan Fachri itu bagus juga dalam pengertian tidak harus disetujui, tapi dengan pemikiran tidak boleh ada sebuah lembaga superbodi yang tanpa kontrol," ujar Mahfud saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (7/10).

Ia menambahkan, pernyataan tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan otokritik pada lembaga antikorupsi tersebut. "Iya betul harus menjadi bahan evaluasi internal. Untuk jadi lebih baik dan lebih demokratis," ujarnya.