jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Sunarno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunarno. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2011

Banleg: Penerapan sanksi Perda masih lemah

Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sukoharjo menilai penegakan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan sanksi masih lemah di wilayah setempat. Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari perolehan denda.

Wakil Ketua Banleg DPRD Sukoharjo, Sunarno, menyatakan sanksi pelanggaran peraturan tertentu sebenarnya telah dituangkan dalam Perda. Tetapi dalam penerapan, pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana masih jarang dilakukan.

“Padahal sanksi-sanksi administrasi harusnya bisa diterapkan dengan harapan ada pemasukan bagi PAD. Selain itu juga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya ditemui wartawan di Kantor DPRD, Jumat (17/6/2011).

Selasa, 07 Juni 2011

Rencana Disdik usulkan 800 guru baru tuai kritik

Komisi I DPRD Sukoharjo menyoroti rencana Dinas Pendidikan (Disdik) terkait rencana pengajuan 800 guru baru untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidikan melalui program rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012.

Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Sunarno ST, menegaskan rencana tersebut perlu dikaji ulang. Dia mengatakan selama ini tidak ada kajian menyangkut analisis beban kerja sehingga usulan penambahan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkesan asal-asalan.

“Rencana Dinas Pendidikan mengusulkan penambahan PNS guru sebanyak 800 orang perlu dikaji lagi. Pos belanja APBD Sukoharjo tidak ideal karena 70% anggarannya untuk belanja gaji pegawai,” ungkapnya ketika ditemui wartawan di Kantor DPRD Sukoharjo, Senin (6/6/2011).

Sumber: Solopos

Senin, 01 Maret 2010

Dapat kiriman burung dara, Komisi I bingung

Sukoharjo (Espos). Komisi I DPRD Sukoharjo, Kamis (25/2), mendapat kiriman empat potong burung dara goreng pasca-Sidak (inspeksi mendadak) yang mereka lakukan di Kantor Kecamatan Tawangsari. Kiriman itu diketahui berasal dari istri Camat Tawangsari, dr Wiwin Sulastri yang juga anggota Dewan.

Untuk diketahui, dalam Sidak, Rabu (24/2), Komisi I mendapati gedung pertemuan kecamatan Tawangsari berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan telur serta di sekelilingnya terlihat biji jagung berserakan. Pada kesempatan tersebut, Camat Tawangsari, Arijadi Setyanto membantah kalau gedung itu dipakai untuk gudang telur.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sunarno mengatakan, burung dara goreng diterima Kamis (25/4) pagi. “Saya menerima paket ini dari Satpam. Setelah saya cek di bungkusannya ada tulisan dari dr Wiwin Sulastri anggota komisi IV FPDIP,” tandasnya.

Narno mengatakan, pihaknya menanyakan maksud Wiwin mengirim burung dara goreng tersebut. Pasalnya, burung dara tersebut setelah diteliti lebih lanjut tidak dipotong sempurna lehernya, melainkan hanya ada coblosan kecil di bagian leher.

Rabu, 10 Februari 2010

Senin, Komisi I Nglurug ke UI

SUKOHARJO. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan Komisi I terkait penjelasan penerimaan CPNS Kabupaten Sukoharjo yang dinilai bermasalah. Hal itu mendorong anggota Komisi I harus meminta klarifikasi langsung ke Universitas Indonesia (UI) sebagai penanggung jawab pembuatan soal sampai tahap penilaian.

Sebelumnya, Komisi I mempersoalkan penerimaan CPNS karena dianggap terjadi banyak kejanggalan seperti tidak jelasnya MoU kedua belah pihak, transparansi nilai dan ketidakhadiran UI saat mengantar soal ujian.

Karena carut marutnya penyelenggaraan CPNS 2009 itu, Komisi I menginginkan keterangan langsung terkait masalah itu. Sunarno, Anggota Komisi I menjelaskan, pihaknya saat ini tidak mendapat jawaban terkait masalah penerimaan CPNS itu oleh BKD.

”Senin (8/1) tim Komisi I berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan pada pihak UI terkait permasalahan CPNS di Sukoharjo,” ujarnya.

Senin, 28 Desember 2009

Dorong eksekutif laksanakan UU Perdes, FKPD 5/79 lobi Dewan


Sukoharjo (Espos). Perwakilan Forum Perangkat Desa (FKPD) 5/79 mendatangi Gedung Dewan untuk melobi komisi I mendorong eksekutif melaksanakan Undang-undang (UU) 5/79 Tentang Pemerintah Desa, Senin (14/12).
Lobi tersebut dilakukan perwakilan FKPD tidak secara langsung kepada keseluruhan anggota komisi I melainkan satu per satu berdasarkan latar belakang fraksi. Sambil mengadukan nasib mereka yang terkatung-katung akibat munculnya peraturan daerah (Perda) 5/2006 yang bertentangan dengan UU 5/1979, sejumlah dokumen juga telah mereka siapkan untuk dipelajari oleh anggota dewan yang baru.

Mengacu kepada UU 5/1979, masa pensiun Perdes adalah 65 tahun. Namun demikian, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan Perda 5/2006 di mana di dalamnya diatur bahwa masa pensiun Perdes adalah 60 tahun, UU tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hal itu selanjutnya mempengaruhi nasib sedikitnya 500 orang Perdes yang saat ini masih aktif bekerja di 150 desa.

Wakil Ketua FKPD 5/79, Paidi menjelaskan, pada awal bulan ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait masa pensiun Perdes. Hal itu dilakukan lantaran munculnya Perda yang bertentangan dengan UU. Oleh staf Mendagri disebutkan bahwa kewenangan menentukan masa pensiun Perdes ada di tangan pemerintah kabupaten (Pemkab) bukan di pemerintah pusat.