jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Pemulangan TKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemulangan TKI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

PKS: Dubes dari PKS Selamatkan Banyak TKI dari Hukuman Mati

Hukuman mati yang diterima Ruyati binti Satubi (18/6) menjadi tamparan bagi pemerintah RI. Kasus besar ini segera menjadi perhatian publik, termasuk fraksi DPR RI PKS.

Fraksi PKS merasa perlu mencontohkan prestasi dubes PKS yang berjasa menyelamatkan banyak TKI di Saudi pada dua periode sebelum kasus Ruyati, agar kasus serupa tidak terulang. "Waktu kader PKS ust @salimsegaf aljufri jadi Dubes di Saudi 2 periode, banyak nyawa diselamatkan dari hukuman mati," demikian melalui twitter seperti di-retweet sekretaris DPD PKS kota Makassar Muzakkir Ali Djamil.

Djamil juga menyayangkan tidak ampuhnya proses diplomasi Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, hingga menyebabkan tingginya tenaga kerja Indonesia yang dihukum pancung oleh otoritas kerajaan Arab Saudi.

Rabu, 22 Juni 2011

PKS: Semoga Kasus Ruyati Jadi Tinta Darah Terakhir TKI

Kasus hukuman mati terhadap Ruyati Binti Satubi oleh kerajaan Arab Saudi merupakan tamparan keras atas kegagalan diplomasi pemerintah Indonesia dalam melindungi TKI yang sedang terjerat hukum.
“Kinerja Kedubes RI di Arab Saudi, khususnya KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Jeddah, harus dievaluasi,” kata anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syahfan Badri Sampurno, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 21/6).

Selain itu, Syahfan mendesak Menteri Marty Natalegawa menjalankan fungsi diplomasi dengan serius, terutama terkait kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri.

Senin, 20 Juni 2011

PKS: Stop Pengiriman TKW Informal

Kasus tenaga kerja wanita yang dihukum pancung Sabtu (18/6/2011) di Arab Saudi, Ruyati binti Satubi, adalah sebuah gambaran problem yang kompleks tentang tenaga kerja Indonesia (TKI). Demikian dikatakan Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddiq, Minggu (19/6/2011).

Di sisi hilir, hal ini mengindikasikan persoalan diplomasi dan perlindungan WNI yang masih lemah. Namun di sisi hulu, menurut Mahfudz Siddiq, adalah lemahnya sistem perekrutan dan penempatan TKI. Jadi, Mahfudz menyarankan Kemenakertrans, BNP2TKI dan Kemlu harus dievaluasi. Kasus ini dianggapnya nyaris tidak jadi wacana dan agenda, seperti terabaikan.

"Sekali lagi saya mendesak penghentian pengiriman TKW sektor informal selama pemerintah belum tuntas benahi sistem perekrutan, pengiriman, penempatan, dan perlindungannya. Saudi dan Malaysia sampai dengan sekarang tetap tidak mau buat MoU G to G. Masih banyak peluang untuk TKI sektor formal," Mahfud menandaskan.

Mahfudz Siddiq: Komisi I meminta Pemerintah Bayar Tebusan terkait Darsem

DPR melalui Komisi I, meminta Pemerintah membayar diyat (tebusan ganti rugi) untuk Darsem, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang divonis hukuman mati namun dimaafkan pihak keluarga korban dan diwajibkan membayar 2 juta real atau sebesar Rp4,7 miliar.

Komisi I DPR meminta Pemerintah melakukan pembayaran sebelum tanggal 7 Juli 2011.

"Komisi I meminta Pemerintah terkait Darsem, membayar Rp4,7 miliar sebelum tanggal 7 Juli 2011 sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI di Luar Negeri," ujar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq saat rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di DPR, Senin (20/6/2011).

Senin, 25 Januari 2010

Tanggungjawab Pemerintah Tidak Hanya Memulangkan TKI

Ledia Hanifa


PK-Sejahtera Online. Sampai 20 Januari 2010 ini, pemerintah telah berhasil memulangkan 2.019 TKI bermasalah dari berbagai negara. Usaha ini tentu baik karena dapat mengurangi beban KBRI kita dalam menampung TKI bermasalah tersebut.

Namun banyaknya jumlah TKI yang bermasalah adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan TKI. Fungsi advokasi perwakilan negara melalui atase ketenagakerjaan dan KBRI kita belum optimal. Belum lagi sanksi terhadap Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal yang tidak tegas diberlakukan oleh pemerintah. Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi lebih banyak mengumbar janji akan menindak PPTKIS yang nakal namun realitasnya korban PJTKI nakal terus berjatuhan.

Alih-alih melakukan pengawasan terhadap PPTKIS, kemenakertrans melalui Dirjen Bina Penta malah menambah jumlah PPTKIS dari 499 di tahun 2008 menjadi 538 di tahun 2009.

Pemulangan TKI bermasalah sesungguhnya hanya merupakan solusi mikro yang tidak akan berdampak besar dalam penyelesaian persoalan TKI kita yang carut marut. Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta BNP2TKI harus melakukan restrukturisasi mendasar dalam pembinaan TKI kita. Apalagi pemulangan TKI dikaitkan dengan capaian program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.