Solo (Espos). Pansus Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Solo menilai orang terlantar sangat rentan sebagai penduduk yang tidak tercatat dalam Adminduk.
Menurut anggota Pansus Adminduk, Asih Sunjoto Putro, terdapat beberapa kalangan yang masuk dalam kategori sebagai penduduk yang rentan terhadap pencatatan Adminduk. “Mereka adalah orang terlantar, korban bencana alam hingga korban kerusuhan. Kalau di Solo yang paling mungkin adalah orang terlantar,” ungkap Asih, Minggu (27/6).
Mereka dinyatakan rentan pencatatan Adminduk karena memiliki keterbatasan sehingga tidak bisa mengurus administrasi untuk pencatatan data kependudukan. Dia mengatakan, pihak yang rentan dalam Adminduk itu sudah tertuang dalam UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11/2010 Pasal 19.




















