SUKOHARJO. Ketua DPD II Golkar Sukoharjo, Giyarto diperiksa sebagai saksi oleh Polres Sukoharjo terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen pencairan dana bantuan Parpol tahun anggaran APBD II 2009 senilai Rp 67.358.000.
Ketua DPD II Golkar tersebut diperiksa Polisi atas dasar laporan ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Sukoharjo, Ari Wijayanto. Dari laporan dikatakan Giyarto bersama Sekretaris, Jaka Wuryanta dan Bendahara, Suharsi telah melakukan tindakan korupsi serta pemalsuan identitas.
Dalam pencarian dana APBD, mereka mengatasnamakan Ketua DPD II, Sekretaris dan Bendahara. Padahal, saat pencairan itu mereka berdua sudah bukan pengurus DPD II Sukoharjo. Karena berdasarkan surat DPP B.65 yang diperkuat surat B.89, Musda tanggal 15 September 2009 yang mengangkat mereka, sudah dibatalkan.










