jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Jumat, 19 Februari 2010

Jakarta (SuaraMedia News). Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan target Angket Kasus Bank Century harus berupa rekomendasi yang pasti. Rekomendasi berupa Hak Menyampaikan Pendapat yang berujung pada pemakzulan, menurut Luthfi, tak akan hasilkan kepastian.

"Untuk sampai ke "hak menyampaikan pendapat" itu proses politik," kata Luthfi. "Proses itu sangat panjang. Lebih baik nanti rekomendasi yang ada kepastian," ujarnya. Kamis 18 Februari 2010.

Pernyataan Luthfi ini mengomentari lontaran anggota PKS yang duduk sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Century, Mahfudz Siddiq, yang menyatakan kesalahan Boediono 80 persen dan Sri Mulyani 20 persen. Menurut Luthfi, pernyataan itu bukan kesimpulan yang menghasilkan kepastian.

Kesimpulan yang memberikan kepastian, ujar Luthfi, adalah berupa rekomendasi Pansus pada aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus Century. Aparat hukum itu meliputi kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Cuma memang yang utama KPK," ujar Luthfi. Kesimpulan berupa rekomendasi itu, ujar Luthfi, tentu harus berdasarkan fakta temuan. "Kalau menyimpang dari itu, tentu menimbulkan ketidakpercayaan rakyat. Rakyat yang telah memilih selama ini bisa menjadi apatis," katanya.

KPU Audit Dana Kampanye

SUKOHARJO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengadakan audit dana kampanye pada Cabup dan Cawabup Sukoharjo yang nantinya ikut bertarung dalam Pilkada 3 Juni 2010 mendatang, Kamis (18/2). KPU melakukan audit ini agar sumber aliran dana dari para Cabup dan Cawabup dapat diketahui.

Selain itu sumber dana yang berasal dari bantuan dari perseorangan maupun dari perusahaan yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan KPU akan terkena sanksi.

“Sanksinya bisa berupa pencabutan pencalonannya sebagai Cabup dalam Pilkada atau pun Cawabup,” ujar anggota KPU Sukoharjo Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Kampanye A Muladi.

Sebab, kata dia, hal itu sudah tertuang dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seperti yang tertuang dalam UU tersebut juga mengatakan, bantuan uang untuk dana kampanye yang diperbolehkan masuk rekening calon dari perseorangan maksimal sebesar Rp 50 juta.

Kemudian uang yang berasal dari badan atau pun perusahaan maksimal berjumlah Rp 300 juta. “Terkait dana harus masuk ke rekening calon yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada KPU dan jika ada memberikan uang lebih dari yang sudah KPU tentukan kita akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi,” ujarnya, sembari menegaskan rekening itu adalah rekening tim kampanye bukan milik perseorangan.

Wardjito Diperiksa Kejari

SUKOHARJO. Wardjito, Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo yang sempat menjadi sosok “kontroversial” dalam kasus pungli gaji guru sertifikasi, akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (18/2).

Wardjito dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru sertifikasi yang dilakukan oleh Disdik Sukoharjo. Pemanggilan terhadap Wardjito itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi melalui Kasi Intel, Hari Wahyudi.

“Wardjito sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi terkait kasus pungutan gaji guru yang telah beredar di media masa. Dan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Wardjito selaku Kabid juga telah kita mintai keterangannya,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin. Hary mengatakan, pemanggilan terhadap Wardjito murni hanya sebatas klarifikasi saja. Dan yang jelas, terkait materi klarifikasi masih berkaitan dengan peran Wardjito sebagai Kabid Tenaga Pendidikan Nonkependidikan di dinas.

Jaringan Muda Ingin Figur Segar

SUKOHARJO. Menjelang Pemilukada di Kabupaten Sukoharjo, sekelompok warga yang menamakan diri JMS (Jaringan Muda Sukoharjo) menyatakan ketidakpuasan mereka atas figur-figur yang menjagokan diri. Mereka berpendapat, Sukoharjo sudah saatnya dipimpin oleh figur segar yang muda, visioner dan mampu membawa perubahan yang signifikan.

Rabu (17/2) malam, JMS mengadakan diskusi kecil di sebuah rumah makan di Solo. Selain sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa, diskusi itu juga menghadirkan akademisi UMS Profesor Jamal, Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto dan Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti A Sidik.

Jack Purwanto, warga Tawangsari yang memandu diskusi tersebut, menguraikan kegelisahan yang menurutnya terjadi pada generasi muda di Sukoharjo, atau siapa pun yang cukup peduli pada kondisi wilayah kabupaten di selatan Kota Solo itu.

“Selama ini Sukoharjo seperti jalan di tempat. PAD turun, dan tidak ada sesuatu yang bisa dibanggakan, apalagi kebanggaan yang membawa kesejahteraan bagi warga. Kita punya patung jamu, tapi orang mengenal kota Jamu itu bukan Sukoharjo, tapi Wonogiri,” ujarnya.

Perdes Ogah Pensiun 60 Tahun

SUKOHARJO. Forum Perangkat Desa (Perdes) yang tergabung dalam Forum Perdes 579 tetap ngotot ingin memperpanjang masa jabatan, selama lima tahun lagi. Kalau sebelumnya mereka pensiun usia 60, lumayan dapat “bonus” lima tahun lagi menjabat Perdes.

Karena itu, kembali mereka mendatangi gedung DPRD Sukoharjo untuk melakukan hearing dengan Komisi I terkait tuntutan mereka untuk memperpanjang masa jabatan.

Forum Perdes itu melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Sukoharjo karena berdasarkan UU No 5 tahun 1979 terkait pengangkatan perangkat desa oleh Pemkab akan segera habis masa jabatannya, lantaran sudah memasuki masa usia 60 tahun.

Oleh karena itu, mereka sampai saat ini masih melakukan upaya berupa lobi-lobi pada pemerintah pusat dan DPRD Sukoharjo untuk mengembalikan usia pensiun 65 tahun.

“Masa umur pensiun 65 tahun sesuai SK UU No 5 tahun 1979 sehingga tidak ada alasan Pemkab untuk tidak menjalankan ketentuan UU tersebut,” ujar Sukardi, Sekdes Grajegan, Kecamatan Tawangsari saat hearing kemarin.

Kamis, 18 Februari 2010

Versi Langenharjo terancam tak diakui

Sukoharjo (Espos). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makmur berpotensi kehilangan sedikitnya 15.000 konstituen menyusul adanya indikasi tidak diakuinya kepengurusan versi Langenharjo yang diketuai oleh Nursito.

Berdasar informasi yang dihimpun, DPD II Partai Golkar versi Giyarto bakal menerima surat keputusan (SK) tentang pengesahan hasil musyawarah daerah (Musda) dari DPD I Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada pekan ini. Dengan adanya SK tersebut, DPD II versi Langenharjo terancam tersingkir dari kepengurusan Golkar resmi yang diakui oleh DPD I.

Wakil Ketua DPD II Bidang Pemenangan Pemilu terpilih versi Giyarto, Sardjono mengatakan, SK pengesahan Musda dari DPD I belum turun. “Tapi kata DPD I, SK sudah disiapkan. Pekan ini bisa kami ambil,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (17/2).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keangggotaan, Agus Sumantri. Dia mengatakan, akhir pekan ini menurut rencana pihaknya bakal menerima SK dari DPD I.

Maju jadi Cabup, Toha siap ajukan cuti

Sukoharjo (Espos). Mantan Wakil Bupati yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, Mohamad Toha siap mendatangi uji kepatutan dan kelayakan yang akan digelar Koaliasi Rakyat Bersatu (KRB).

Bahkan, Toha juga siap mengajukan cuti kepada ketua DPR RI apabila nantinya lolos sebagai bakal calon (Balon) bupati yang diusung KRB.

Hal tersebut ditegaskan Toha dalam jumpa pers yang digelar di Sukoharjo, Selasa (16/2). Dalam kesempatan kemarin Toha mengatakan sebelum ini telah menandatangani surat pernyataan tertulis bersedia dicalonkan dari koalisi lima partai politik yang ada di bawah KRB yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (P3) serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“KRB menurut saya menggambarkan demokrasi karena di dalamnya ada berbagai Parpol serta organisasi terkait yang mengikuti. Jadi kalau nanti KRB mengundang saya untuk mengikuti fit and proper test, saya akan datang,”
jelasnya.

Pekan depan, ribuan Kades/Perdes se-Soloraya siap ngluruk Senayan

Sukoharjo (Espos). Ribuan kepala desa (Kades) serta perangkat desa (Perdes) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kades/Perdes (FKKP) se-Soloraya akan mendatangi politisi di Senayan pada Senin (22/2) mendatang.

Tujuan mereka adalah mendesak legislatif segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang membahas undang-undang (UU) tentang pemerintahan dan pembangunan desa.

Rencana itu disampaikan belasan orang perwakilan Kades/Perdes se-Soloraya dalam jumpa pers yang digelar di Pondok Dahar Nusantara, Senin (15/2).

Untuk agenda unjuk rasa tersebut, para Kades serta Perdes sudah mengajukan surat izin selama satu hari yaitu pada hari penyampaian aspirasi di Jakarta.

Ketua FKKP Soloraya, Agus Tri Raharjo menjelaskan, bersama Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di Senayan pada pekan depan nanti.

Impor Sapi Dibatasi Ketat

SUKOHARJO. Menteri Pertanian RI, Ir. H. Suswono, MMA bertekat untuk merealisasikan program swasembada daging sapi hingga tahun 2014 mendatang. Hal itu disampaikan Suswono di sela-sela kunjungannya ke Lembah Hijau Multifarm Pertenakan Sapi di Triyangan, Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (17/2) sore.

Dikatakan, program swasembada sapi bertujuan untuk membatasi impor sapi dari negara lain. Sebab, selama ini seperti yang diketahui Dinas Pertanian izin impor sapi yang diajukan ke dinas bisa mencapai sekitar 1,1 juta ekor sapi untuk saat ini.

Dari jumlah tersebut diakui Dinas ternyata melebihi kebutuhan sapi dalam negeri yang hanya mencapai sekitar 420.000 ekor sapi saja hingga kini. “Kalau hal ini terus menerus dibiarkan kemungkinan besar akan terjadi ketidakseimbangan terkait kebutuhan sapi dalam negeri,” ujarnya kepada wartawan.

Namun dikatakan, Dinas Peternakan sampai saat ini masih membuka pintu untuk tetap melakukan ekspor sapi untuk kebutuhan dalam negeri. Namun menurutnya, batasan jumlah akan tetap dibatasi sesuai jumlah kebutuhan pasokan sapi dalam negeri.

Hal ini terlihat dari tahun 2009 tingkat kebutuhan sapi hanya 420.000 ekor sapi, sehingga jumlah itu nantinya akan dijadikan acuan jika nantinya melakukan ekspor. “Kita akan berkomitmen dengan program ini, karena potensi Indonesia untuk bisa swasembada sapi bisa terwujud,” terangnya.

Komisi III DPRD Tinjau Jalan Rusak

SUKOHARJO. Komisi III DPRD Sukoharjo masih menemukan kondisi jalan raya yang rusak di sejumlah titik jalan di Sukoharjo. Jalan-jalan yang rusak itu ditemukan Komisi III saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama DPU (Dinas Pekerjaan Umum, Rabu (17/2).

Salah satu kondisi jalan yang rusak terjadi di jalan raya Sukoharjo-Wonogiri di depan terminal Sukoharjo dan di jalan alternatif Nguter-Wonogiri, tepatnya di Dukuh Bedoli, Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Namun kondisi jalan yang terletak di depan terminal Sukoharjo sekarang sudah diperbaiki DPU. ”Setelah kita tinjau jalan penghubung Sukoharjo-Wonogiri ini ternyata sudah di perbaiki padahal dari sebelumnya jalan ini berlubang akibat gerusan sungai Bledu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo kepada wartawan.

Kemudian, menurutnya, dari keterangan DPU jalan itu belum bisa dibuka untuk jalan mobil, karena kondisi jalan masih labil dan masih dapat rusak lagi kalau dilewati mobil bermuatan berat. ”Jalan ini masih dalam tahap perbaikan sehingga belum bisa dilalui mobil dan diharapkan nanti jalan ini bisa secepatnya di buka sehingga pengguna jalan tidak terganggu lagi,” katanya.