jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Komisi I DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi I DPRD Sukoharjo. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2010

Pengirim dara goreng dipanggil Ketua DPRD

Sukoharjo (Espos). Tindakan anggota komisi IV DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), dr Wiwin Sulastri yang mengirimi empat anggota komisi I dengan burung dara goreng setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor suaminya berbuntut panjang.

Senin (1/3), Wiwin dipanggil FPDIP dan ketua dewan. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang juga anggota FPDIP, Syarif Hidayatullah menjelaskan sudah melakukan pemanggilan kepada dr Wiwin.

“Pemanggilan sudah kami lakukan pada Senin ini. Kebetulan dalam pemanggilan itu hampir semua anggota fraksi hadir,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/3).

Dalam pemanggilan kemarin, Syarif menjelaskan, Wiwin yang juga istri Camat Tawangsari menjelaskan bahwa perbuatannya mengirimi anggota komisi I bukan bermaksud untuk melecehkan. Sebaliknya, pemanggilan tersebut sebagai pembuktikan bahwa burung dara yang menyebabkan biji jagung berserakan di gedung pertemuan telah dipotong dan digoreng.

Dapat kiriman burung dara, Komisi I bingung

Sukoharjo (Espos). Komisi I DPRD Sukoharjo, Kamis (25/2), mendapat kiriman empat potong burung dara goreng pasca-Sidak (inspeksi mendadak) yang mereka lakukan di Kantor Kecamatan Tawangsari. Kiriman itu diketahui berasal dari istri Camat Tawangsari, dr Wiwin Sulastri yang juga anggota Dewan.

Untuk diketahui, dalam Sidak, Rabu (24/2), Komisi I mendapati gedung pertemuan kecamatan Tawangsari berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan telur serta di sekelilingnya terlihat biji jagung berserakan. Pada kesempatan tersebut, Camat Tawangsari, Arijadi Setyanto membantah kalau gedung itu dipakai untuk gudang telur.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sunarno mengatakan, burung dara goreng diterima Kamis (25/4) pagi. “Saya menerima paket ini dari Satpam. Setelah saya cek di bungkusannya ada tulisan dari dr Wiwin Sulastri anggota komisi IV FPDIP,” tandasnya.

Narno mengatakan, pihaknya menanyakan maksud Wiwin mengirim burung dara goreng tersebut. Pasalnya, burung dara tersebut setelah diteliti lebih lanjut tidak dipotong sempurna lehernya, melainkan hanya ada coblosan kecil di bagian leher.

Selasa, 19 Januari 2010

Dengan Alasan Tunggu Izin Bupati Dua Kali BKD Mangkir dari Panggilan Dewan


SUKOHARJO. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak memenuhi panggilan Komisi I DPRD Sukoharjo, Rabu (13/1). Sedianya, BKD dipanggil dalam agenda hearing guna menjelaskan perekrutan CPNS Kabupaten Sukoharjo 2009 tahun lalu yang dinilai tidak transparan.

Komisi I dalam hearing saat itu juga menginginkan BKD dapat menghadirkan perwakilan dari Universitas Indonesia (UI), yang menjadi partner dalam pembuatan soal sampai pengumuman CPNS.

Namun, keduanya malah tidak hadir semuanya. Padahal, hearing yang digelar Rabu (13/1) itu sudah kedua kalinya dilakukan Komisi I untuk meminta kejelasan BKD dalam penerimaan CPNS.

Ketua BKD Sukoharjo, Sardiono mengaku, sebenarnya pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Komisi I. Namun untuk memenuhi panggilan tersebut BKD belum dapat menerima disposisi dari Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto.

Senin, 28 Desember 2009

Dorong eksekutif laksanakan UU Perdes, FKPD 5/79 lobi Dewan


Sukoharjo (Espos). Perwakilan Forum Perangkat Desa (FKPD) 5/79 mendatangi Gedung Dewan untuk melobi komisi I mendorong eksekutif melaksanakan Undang-undang (UU) 5/79 Tentang Pemerintah Desa, Senin (14/12).
Lobi tersebut dilakukan perwakilan FKPD tidak secara langsung kepada keseluruhan anggota komisi I melainkan satu per satu berdasarkan latar belakang fraksi. Sambil mengadukan nasib mereka yang terkatung-katung akibat munculnya peraturan daerah (Perda) 5/2006 yang bertentangan dengan UU 5/1979, sejumlah dokumen juga telah mereka siapkan untuk dipelajari oleh anggota dewan yang baru.

Mengacu kepada UU 5/1979, masa pensiun Perdes adalah 65 tahun. Namun demikian, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan Perda 5/2006 di mana di dalamnya diatur bahwa masa pensiun Perdes adalah 60 tahun, UU tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hal itu selanjutnya mempengaruhi nasib sedikitnya 500 orang Perdes yang saat ini masih aktif bekerja di 150 desa.

Wakil Ketua FKPD 5/79, Paidi menjelaskan, pada awal bulan ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait masa pensiun Perdes. Hal itu dilakukan lantaran munculnya Perda yang bertentangan dengan UU. Oleh staf Mendagri disebutkan bahwa kewenangan menentukan masa pensiun Perdes ada di tangan pemerintah kabupaten (Pemkab) bukan di pemerintah pusat.