jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Februari 2013

MUI: PKS jadi tumpuan harapan kami

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pemerintah tidak mengambil alih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.
Demikian diungkapkan Ketua MUI KH. Amidhan saat bersilaturahim dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Rabu (13/2) di Gedung DPR. Amidhan didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dan jajarannya, diterima Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR dari PKS, Sohibul Iman dan anggota Panja RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Nasir Djamil.
Amidhan mengungkapkan, kedatangannya dalam rangka meminta dukungan Fraksi PKS untuk mengawal RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.

Kamis, 19 Agustus 2010

MUI Nilai Sah Imbauan Kyai NU Tak Salatkan Jenazah Koruptor

Jakarta. Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau agar para kyai tidak menyalatkan jenazah koruptor. Cukup anggota banser NU saja yang menyalatkan koruptor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menilai imbauan ini sah-sah saja untuk kampanye pemberantasan korupsi.

"Kalau dalam kampanye untuk memberantas korupsi tidak masalah," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Rabu (18/8/2010) malam.

Menurut Amidhan, menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika jenazah seseorang sudah disalatkan, maka kewajiban orang lain menjadi gugur. Imbauan NU ini tidak melanggar hukum Islam, karena jika jenazah seorang koruptor sudah disalatkan oleh anggota banser atau yang lainnya, maka tidak perlu lagi disalatkan oleh para kyai.

MUI: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hari Pembakaran Al qur`an

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan mengatakan, hendaknya masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan rencana Hari Pembakaran Al Qur`an Sedunia yang akan diadakan pada 11 September 2010. "MUI tidak akan mengeluarkan fatwa atau kecaman terhadap hal tersebut karena bukan bahasa kami, melainkan melawan dengan sikap damai," katanya saat acara pertemuan Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) dengan MUI, di kantor MUI, Jakarta, Kamis.

Amidhan juga mengatakan, belajar dari permaslahan yang sudah lalu, sebaiknya jangan terpancing karena nantinya akan terjadi kerusuhan-kerusuhan yang tidak perlu. "Yang merusak itu tidak menyelesaikan masalah," tandasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jendral MUI, Ichwan Syam juga mengatakan, MUI tidak merespon hal tersebut karena menurutnya tindakan tersebut hanyalah refleksi dari kemarahan sebagian kecil kelompok saja. "Jika umat beragama dalam keadaan sehat batin dan rohani, maka pasti tidak akan melakukan hal tersebut," ujarnya.

Jumat, 30 Juli 2010

Selamat Pengurus Baru MUI

Sahal Mahfudh Jadi Ketua Umum MUI

dakwatuna.com, Jakarta.
KH MA Sahal Mahfudh kembali terpilih menjadi ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk periode 2010-2015, sesuai hasil keputusan tim formatur yang terdiri atas 17 orang.
“Pemilihan jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan MUI telah berlangsung sejak semalam dan hari ini sekitar pukul 07.00 pagi (WIB) berhasil merumuskan susunan kepengurusan yang baru,” kata Sekretaris Formatur Ichwan Sam, saat mengumumkan kepengurusan Dewan Pimpinan MUI, di Jakarta, Rabu.

Posisi wakil ketua umum diisi oleh Din Syamsuddin yang selama ini juga menjadi ketua umum PP Muhammadiyah.

Jumat, 23 Juli 2010

MUI tak Persulit Pengurusan Sertifikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan selama ini pihaknya selaku pemberi sertifikasi halal berupaya tak memberatkan pelaku usaha. Biaya sertifikasi yang dikutip, katanya, hanya untuk biaya laboratorium dan persidangan.

"Bahkan, khusus untuk usaha kecil dan menengah, pihaknya menggratiskan. Untuk UKM kita tidak tarik biaya, karena semua dibayarkan oleh Pemda," katanya.

Ia menjelaskan saat ini setidaknya untuk biaya satu sertifikasi halal dikenai biaya Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Masa berlaku sertifikat sampai dua tahun yang bisa diajukan untuk diperpanjang kembali.

Kamis, 15 Juli 2010

MUI Imbau Tera Ulang Arah Kiblat 14-18 Juli

Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa bahwa arah kiblat tidak ke arah barat, namun ke arah barat laut. MUI mengimbau para pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk menera ulang arah kiblat mulai Rabu-Sabtu, 14-18 Juli pukul 16.27 WIB (sebelumnya tertulis Jumat 17 Juli pukul 16.28 WIB).
"Daerah mana pun yang mampu menerima sinar Matahari pada jam itu, kita bisa sederhana menera arah kiblat. Arah lawan bayangan itulah arah kiblat berada, karena jam itu posisi Matahari tepat berada di atas Ka'bah," ujar Sekretaris MUI Asrorun Niam ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/7/2010).

Posisi Matahari pada jam itu atau pukul 12.27 waktu Arab Saudi yang tepat berada di atas Ka'bah berlaku di seluruh dunia. Jika pada bagian Indonesia tengah dan timur pada waktu itu masih bisa menerima Matahari, maka masjid-masjid di daerah itu bisa melakukan tera ulang dengan toleransi kurang lebih 5 menit.

Jumat, 19 Februari 2010

MUI Sumenep Kejar penyebaran buku dan video compact disk (VCD) yang melecehkan ajaran Islam

SUMENEP. Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana melakukan koordinasi dengan polisi terkait penyebaran buku dan video compact disk (VCD) yang melecehkan ajaran Islam di wilayah tersebut. Ketua MUI Sumenep, KH A Shafraji menjelaskan, Jumat, pihaknya telah menerima laporan dari Pengurus MUI Kecamatan Pasongsongan tentang adanya penyebaran buku dan VCD yang melecehkan ajaran Islam di dua desa, yakni Desa Soddara dan Panaongan.

"Kami sudah mempelajari buku dan rekaman VCD tersebut dan isinya memang melecehkan ajaran Islam. Karena itu, kami akan secepatnya berkoordinasi dengan pimpinan Polres Sumenep," tuturnya di Sumenep. Fokus koordinasi dengan polisi dijalankannya untuk mencegah hal-hal tak diinginkan sebagai dampak penyebaran buku dan VCD tersebut.

Isi buku dan rekaman VCD itu, dipastikannya, sangat menghina ajaran dan ibadah Islam dan sangat berpeluang membuat marah umat Islam. Saat ini, warga Sumenep bagian utara resah akibat peredaran buku dan VCD tersebut. Kiai Shafraji mengaku prihatin atas masih adanya orang tak bertanggung jawab yang menyebarkan buku dan VCD yang menghina ajaran agama tertentu.

"Kami menilai, penyebaran buku dan VCD tersebut sebagai upaya provokasi bagi umat Islam. Sekali lagi, penyebaran buku dan VCD itu telah meresahkan warga Sumenep yang sebagian besar adalah umat Islam," ujarnya menuturkan. Buku dan VCD yang beredar di Pasongsongan itu, sebelumnya diterima oleh sejumlah siswa madrasah diniyah di Desa Soddara dan Panaongan dari orang tak dikenal yang naik sepeda motor dan mengenakan helm standar.

Rabu, 10 Februari 2010

Arswendo menyesal lukai umat Islam

Jakarta. Budayawan Arswendo Atmowiloto mengaku menyesal pernah melakukan perbuatan yang dinilai melukai umat Islam dengan membuat sebuah pooling atau survey kontroversial di tabloid Monitor yang pernah dipimpinnya di masa lalu.

“Saya menyesal karena saat itu membuat umat Islam terluka,” kata Arswendo dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (10/2).

Arswendo mengemukakan hal itu ketika ditanya apakah terdapat rasa penyesalan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan yang hadir dalam persidangan tersebut sebagai pihak terkait.

Sedangkan Arswendo dihadirkan oleh pihak pemohon uji materi sebagai salah seorang korban yang pernah dijerat hukum karena terkait dengan pasal-pasal tentang penodaan agama.

Perbuatan yang dinilai melukai umat Islam adalah saat tabloid Monitor pada 15 Oktober 1990 mengumumkan hasil survey mengenai siapa tokoh yang paling diidolakan oleh masyarakat Indonesia.

Senin, 01 Februari 2010

PBNU: Jika Dikabulkan Bisa Menjadi Pemicu Konflik

Gugatan Kebebasan Beragama

JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai jika gugatan uji materiil dari sekelompok LSM terhadap kebebasan beragama itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka itu bisa menjadi pemicu konflik. Ini ditegaskan Ketua PBNU KH Ahmad Bagja dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (1/2).
''Keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu,'' tegas kiai Bagja.

Lebih lanjut dijelaskan kiai Bagja bahwa tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi adalah anarki. ''Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman,'' paparnya.

Ditegaskan kiai Bagja bahwa UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. ''Namun itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. Bukan berarti kemudian kebebasan terhadap agama baru,'' tambahnya. Diakui kiai Bagja bahwa tuntutan agar tidak ada pembatasan mengenai jumlah agama yang diakui, justru hal itu yang menjadi pintu masuk bagi penodaan terhadap agama yang telah jelas eksistensinya.

MUI: Tidak ada Kebebasan Mutlak

Gugatan Kebebasan Beragama

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak ada kebebasan mutlak. Bahwa kebebasan beragama yang diatur dalam UUD 1945 adalah kebebasan yang terbatas.

''Yaitu terbatas pada kewajiban menghormati hak orang lain. Jadi, itu bukan berarti kemudian bebas untuk membuat agama baru. Setiap warga negara bebas, sebebas-bebasnya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya dan ini diatur dalam UUD 1945. Jangan kemudian disalahartikan menjadi kebebasan mutlak untuk membuat agama baru,'' tegas KH Amidhan, Ketua MUI, dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta Senin (1/2).

Menurut kiai Amidhan, MUI juga akan hadir dalam sidang gugatan tersebut di MK. ''Kami akan hadir bersama seluruh ormas Islam lainnya sebagai pihak yang terkait. Kami juga telah menyiapkan dalil-dali atau jawaban atas gugatan mereka. Namun tentunya karena gugatan tertuju pada pemerintah dan DPR, maka tentunya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR juga telah menyiapkan jawaban,'' tegas kiai Amidhan.


Sumber: Republika Newsroom

Rabu, 20 Januari 2010

MUI Jatim Dukung Pengharaman Foto Pranikah


JAKARTA. Majelis Ulama Indoensia (MUI) Provinsi Jawa Timur tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap perempuan yang meluruskan rambut (rebonding).

Sekretaris MUI Jatim, Imam Tabroni, di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji hasil keputusan "Bahstul Masail" yang digelar di Forum Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo, Kota Kediri yang menyatakan "rebonding" haram tersebut.

"Kalau niatnya untuk menarik perhatian lawan jenis, memang dilarang. Tetapi kalau untuk mempercantik diri, maka diperbolehkan karena mempercantik diri hukumnya sunah," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan ajaran dalam agama Islam mempercantik diri tidak dilarang.

Senin, 28 Desember 2009

MUI Tidak Akan Keluarkan Fatwa Haram Infotainment

PBNU Haramkan Infotainment


Okezone, JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan keputusan PBNU yang mengharamkan tayangan infotainment. Meski demikian, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang sama.
"Tanpa dikeluarkan fatwa pun, ghibah atau gosip itu memang sudah haram. MUI sepakat dengan keputusan PBNU tapi kita tidak perlu menggelar rapat untuk ikut memberikan fatwa." terang Ketua MUI Pusat, Hamidan, saat berbincang dengan okezone, Minggu (27/12/2009).

Tayangan infotainment, kata dia, seharusnya lebih mengarah ke hal yang positif. "Jadi tidak melulu membicarakan aib orang, kasihan masyarakat kita," imbuhnya.

PBNU mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.