JAKARTA. Majelis Ulama Indoensia (MUI) Provinsi Jawa Timur tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap perempuan yang meluruskan rambut (rebonding).
Sekretaris MUI Jatim, Imam Tabroni, di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji hasil keputusan "Bahstul Masail" yang digelar di Forum Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo, Kota Kediri yang menyatakan "rebonding" haram tersebut.
"Kalau niatnya untuk menarik perhatian lawan jenis, memang dilarang. Tetapi kalau untuk mempercantik diri, maka diperbolehkan karena mempercantik diri hukumnya sunah," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan ajaran dalam agama Islam mempercantik diri tidak dilarang.

