jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Gugatan Kebebasan Beragama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugatan Kebebasan Beragama. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Februari 2010

Pemerintah Siap Patahkan Gugatan Kebebasan Beragama

JAKARTA. Polemik uji materi terhadap kebebasan beragama yang diajukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Menteri agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa pihaknya bersama Menteri Hukum dan HAM telah menyiapkan argumen-argumen hukum dan dalil-dalil untuk mematahkan dan menggugurkan dalil-dalil pihak yang menggugat kebebasan beragama.

''Kita sudah siapkan argumen-argumen hukumnya. Memang Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM mendapat kuasa dari Presiden. Posisi pemerintah adalah mematahkan atau menggugurkan gugatan tersebut,'' tegas Menag saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2010 di Jakarta, (1/2).

Menag juga mengakui, pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut. "Selain telah konsolidasi dengan kementrian agama dari sisi hukum atau dalil-dalil, kami juga telah konsolidasi dengan seluruh ormas Islam yang ada dan ormas agama-agama lain. Mereka semua pun akan memberikan counter-counter balik." tegas Menag.

Pada acara yang dihadiri seluruh Kakanwil dan Kantor Kementerian agama tingkat Kabupaten/Kota itu, Menag meminta agar mereka turut menyosialisasikan adanya gugatan uji materi oleh sejumlah kelompok dan individu itu pada saeluruh umat beragama di seluruh Indonesia.

PBNU: Jika Dikabulkan Bisa Menjadi Pemicu Konflik

Gugatan Kebebasan Beragama

JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai jika gugatan uji materiil dari sekelompok LSM terhadap kebebasan beragama itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka itu bisa menjadi pemicu konflik. Ini ditegaskan Ketua PBNU KH Ahmad Bagja dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (1/2).
''Keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu,'' tegas kiai Bagja.

Lebih lanjut dijelaskan kiai Bagja bahwa tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi adalah anarki. ''Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman,'' paparnya.

Ditegaskan kiai Bagja bahwa UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. ''Namun itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. Bukan berarti kemudian kebebasan terhadap agama baru,'' tambahnya. Diakui kiai Bagja bahwa tuntutan agar tidak ada pembatasan mengenai jumlah agama yang diakui, justru hal itu yang menjadi pintu masuk bagi penodaan terhadap agama yang telah jelas eksistensinya.

MUI: Tidak ada Kebebasan Mutlak

Gugatan Kebebasan Beragama

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak ada kebebasan mutlak. Bahwa kebebasan beragama yang diatur dalam UUD 1945 adalah kebebasan yang terbatas.

''Yaitu terbatas pada kewajiban menghormati hak orang lain. Jadi, itu bukan berarti kemudian bebas untuk membuat agama baru. Setiap warga negara bebas, sebebas-bebasnya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya dan ini diatur dalam UUD 1945. Jangan kemudian disalahartikan menjadi kebebasan mutlak untuk membuat agama baru,'' tegas KH Amidhan, Ketua MUI, dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta Senin (1/2).

Menurut kiai Amidhan, MUI juga akan hadir dalam sidang gugatan tersebut di MK. ''Kami akan hadir bersama seluruh ormas Islam lainnya sebagai pihak yang terkait. Kami juga telah menyiapkan dalil-dali atau jawaban atas gugatan mereka. Namun tentunya karena gugatan tertuju pada pemerintah dan DPR, maka tentunya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR juga telah menyiapkan jawaban,'' tegas kiai Amidhan.


Sumber: Republika Newsroom