jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Guru Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Guru Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Februari 2010

Tunjangan Guru Siap Dicairkan

SUKOHARJO. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan membagikan tunjangan gaji guru nonsertifikasi kepada 4.961 guru yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo. Tunjangan gaji guru itu akan diberikan tanggal 22 Februari 2010 nanti.

Setiap guru nantinya akan mendapatkan Rp 3 juta dengan potong pajak PPh sebesar 15 persen. Pemberian tambahan penghasilan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 TA 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009 tentang alokasi dan pedoman umum dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD provinsi, kabupaten dan kota tahun anggaran 2009.

”Penambahan gaji guru nonsertifikasi ini merupakan PP dari pusat untuk menyejahterakan kinerja guru,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Agus Santosa.

Dijelaskan, mekanisme pencairannya akan dilakukan lewat bendahara pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, kemudian akan diteruskan lewat para guru secara langsung.

Kamis, 28 Januari 2010

Guru Nonsertifikasi Terima Tunjangan

SUKOHARJO. Guru nonsertifikasi di Kabupaten Sukoharjo akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 250.000 per bulan terhitung sejak selama 12 bulan yang dimulai 1 Januari 2009. Anggaran untuk rapelan tunjangan guru berasal dari APBN sebesar Rp 15 miliar.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan bagai guru PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2009. Namun karena APBD 2010 telah digedog, Bupati mengajukan usulan untuk mendahului perubahan APBD 2010. Surat bupati Nomor 900/160/2010 tertanggal 16 Januari 2010.

Pembayarannya melalui transfer rekening Kas Umum Daerah pada 31 Desember 2009. Mengenai permintaan yang dianggap mendahului anggaran itu dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pembayaran rapel tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.

”Hal tersebut dilakukan supaya kesejahteraan guru meningkat dan kinerja guru dapat ditingkatkan,” ujar Ketua Fraksi PKS, Hasman Budiadi.

Atas dasar itu, DPRD Sukoharjo telah merespons dengan mengirimkan surat ke semua fraksi. Tujuannya untuk meminta persetujuan mendahului perubahan 2010, paling lambat 30 Januari 2010. Hasman mengatakan, kalau memang itu tidak menyalahi aturan tidak masalah menyetujui apalagi itu tidak merugikan pihak manapun.