JAKARTA, KOMPAS.com. Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan upayanya dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung konten pornografi. Pemblokiran ini tidak hanya dilakukan selama bulan Ramadhan, tetapi juga untuk seterusnya.
"Ya, tidak hanya selama Ramadhan. Ini sesuai dengan undang-undang, harus berlaku seterusnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam jumpa pers di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2010).
Menurut Tifatul, pemblokiran situs porno ini tidak hanya bertepatan dengan momentum Ramadhan, tetapi juga sesuai amanat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Antipornografi Nomor 44 Tahun 2008. "Target kami secara waktu memang sebelum Ramadhan ini, tapi ya harus terus dong," imbuh Tifatul.










