SUKOHARJO. Sekitar 60 persen jalan di wilayah Kabupaten Sukoharjo rusak berat dan ringan. Kerusakan jalan tersebut hampir merata, baik di jalan kota maupun pedesaan, sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan.“DPU harus segera melakukan perbaikan karena kondisi ini sudah membahayakan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo, Sriyanto, kepada wartawan Rabu (28/4).
Komisi III mengungkapkan hal itu setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Jalan Ciu, Kecamatan Grogol dan di Tawangsari. Komisi III juga sudah menyarankan pada DPU agar segera membenahi ruas-ruas jalan utama yang selama ini banyak dilewati, seperti jalan Ciu, Kecamatan Grogol.









