VIVAnews. Partai Keadilan Sejahtera menilai fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah baru-baru ini posisinya setara dengan fatwa haram infotainment yang dikeluarkan oleh NU beberapa waktu lalu. Fatwa itu adalah aspirasi sebagian masyarakat saja.
“Kalau fatwa itu berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas), maka artinya itu berasal dari aspirasi sebagian masyarakat,” ujar Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, kepada VIVAnews, Senin 15 Maret 2010.
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram pada tanggal 8 Maret lalu di Yogyakarta. “Dalam Al Quran disebutkan, jangan kamu dengan sengaja mati. Sementara rokok termasuk ke dalam kategori bunuh diri secara perlahan-lahan, karena merokok itu termasuk kotoran dan tidak baik, serta merusak diri dan orang lain. Dari fakta ekonomi dan kesehatan, merokok jelas haram,” jelas Ketua Muhammdiyah, Yunahar Ilyas, usai memfatwakan rokok haram.








