jika politik adalah sesuatu yang abu-abu
yang menjadi senjata para penguasa
yang menjadi sindikat pengejar harta dunia
maka aku bukanlah itu
Namun jika politik adalah pembelaan & perjuangan
yang membangunkan keberanian retorika
dan lantang meneriakkan keadilan
maka aku adalah politikus itu

Jika demokrasi adalah belenggu penjajahan
diramaikan oleh tangan-tangan gila jabatan
disetir untuk mengubur kepribadian anak bangsa
maka itu bukan tempatnya
Namun jika demokrasi adalah sebuah peluru pembebas
yang pengusungnya adalah teladan sejati
dan ideologinya menembus keangkuhan parlemen
maka itu adalah kendaraannya..

Minggu, 14 Maret 2010

PKS: Apa Dasar Fatwa Haram Obama

INILAH.COM, Jakarta. Terkait dengan adanya fatwa haram terhadap kedatangan Presiden Amerika Serikat Barack Obama, Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, mempertanyakan apa dasar fatwa tersebut.
"Menurut ushul fikih apa dasarnya? barang kali mereka ada ilmu lain," ujar Hilmi saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Senin (15/3).

Menurut Hilmi Fatwa tersebut terkesan terburu-buru dan tanpa dasar. Padahal kedatangan Obama hanya dalam rangka hubungan diplomatik saja. "Silahkan tanyakan sendiri kepada yang buat fatwa, apa dasarnya mereka membuat Fatwa seperti itu," tegas Hilmi.

PKS: Jangan Boikot Sri Mulyani

JAKARTA, KOMPAS.com. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap, rencana pemboikotan terhadap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010, harus dikaji dan dipertimbangkan dengan masak. Jangan sampai kepentingan pembangunan dan rakyat banyak kemudian dikesampingkan.
"Boikot, hanya akan membuat DPR kehilangan kesempatan untuk mengkritisi rencana anggaran yang diajukan pemerintah secara langsung dan terbuka," ujar Ketua Fraksi PKS DPR, Mustafa Kamal, Senin (15/3/2010).

FPKS, mengimbau kepada seluruh anggota DPR RI dapat terus terlibat secara pro aktif, kritis dan konstruktif pada tiap komisi, maupun khususnya di Badan Anggaran DPR dalam rangka memperjuangkan aspirasi yang pro rakyat secara transparan.

Kamis, 11 Maret 2010

TBR dikabarkan daftar lewat jalur independen

Sukoharjo (Espos). Pascagonjang-ganjing instruksi pengumpulan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) kepada kepala desa (Kades) yang direspons dengan penolakan dari kalangan bawah, isteri Bupati Sukoharjo, Titik Suprapti atau lebih dikenal dengan Titik Bambang Riyanto (TBR) dikabarkan mendaftar melalui jalur independen.

Menurut kabar yang beredar, pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dilakukan kemarin. TBR menurut informasi mendaftar bersama dengan tim suksesnya.

Sumber yang termasuk jajaran pengurus struktural Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukoharjo mengatakan, TBR mendaftar pagi hari.

“Informasi yang saya terima, TBR mendaftar pagi hari. Hanya pendaftaran itu diminta dirahasiakan mengingat konstelasi politik yang tidak mendukungnya,”
jelasnya ketika dijumpai wartawan, Kamis (11/3).

Sidak pengumpulan KTP di sekolah, Dewan berupaya disuap

Sukoharjo (Espos). Komisi IV menolak uang suap yang disetor kalangan pengajar di SMA Bulu dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang mereka gelar, Kamis (11//3).

Penolakan tersebut mereka lakukan lantaran komisi IV menilai sikap para pengajar tersebut telah melecehkan institusi dewan. Hal itu disebabkan, percobaan suap muncul ketika dewan meminta data mengenai sejumlah anggaran sekolah disamping keterangan mengenai instruksi KTP, namun ditolak oleh pihak sekolah.

Salah satu anggota Komisi IV yang menggelar Sidak, M Samrodin menjelaskan, agenda yang mereka gelar kemungkinan besar telah bocor. “Saya dan rekan-rekan komisi IV lainnya menengarai rencana Sidak ini telah bocor. Terbukti semua guru membantah adanya instruksi pengumpulan KTP. Sementara para siswa terlihat ragu-ragu menjawab ketika pertanyaan itu dilontarkan. Mereka selalu saling pandang antara satu dengan yang lain ketika kami tanya masalah pengumpulan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat ikut ujian nasional (UN),” jelasnya ketika dijumpai wartawan seusai Sidak, Kamis.

DPRD Tolak KTP Dibuat di Kabupaten

SUKOHARJO. Anggota DPRD Sukoharjo menolak usulan Bupati Bambang Riyanto terkait pembuatan kartu keluarga (KK) serta kartu tanda penduduk (KTP) yang akan dipusatkan di kantor pemerintahan kabupaten (Pemkab) seperti yang terjadi di masa lalu.

Penolakan anggota dewan tersebut dilakukan seusai rapat paripurna saat Bupati sedang memberikan jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (10/3) siang. Anggota dewan menolak dan mendesak Bupati membatalkan rencana tersebut.

Bambang Riyanto mengatakan, Raperda terkait penyelengaraan dalam pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan KK dan KTP dipusatkan di Kabupaten. Sehingga, tugas UPTD hanya sebatas memberikan pelayanan pencatatan sipil saja.

KPU Catat 15.728 Nama Ganda

SUKOHARJO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencatat sekitar 15.728 pemilih ganda dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang saat ini telah diperbaharui dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS). Dengan ditemukanya data pemilih ganda tersebut nantinya akan KPU akan melakukan pencoretan.
“KPU menemukan data pemilih ganda tersebut saat melakukan pengecekan dengan menggunakan daftar pemilih (DP) tool, sehingga tidak ada lagi nama ganda saat Pilkada Sukoharjo 3 Juni 2010 mendatang,” ujar Ketua KPU, Kuswanto, Rabu (10/3) di kantornya.

Menurut dia, penemuan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan dengan DP tool. Yaitu sistem yang digunakan untuk melacak nama-nama pemilih yang berhak ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 3 Juni mendatang. “Dengan alat ini, kami bisa melacak nama-nama ganda agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa valid. Selain itu pemilih ganda dapat terdeteksi,” pungkasnya.

Penetapan Tatib DPRD Sukoharjo Hujan Interupsi

SUKOHARJO. Sidang Paripurna DPRD Sukoharjo yang membahas tentang penetapan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Sukoharjo periode 2009-2014 banyak dihujani interupsi dari anggota dewan. Salah satunya, interupsi yang paling gencar dilontarkan terkait dengan pembahasan kode etik anggota dewan.

Anggota Komisi IV, Suryanto yang mengajukan interupsi terkait kode etik anggota dewan mempertanyakan, mengapa kode etik anggota dewan tidak ditetapkan bersamaan dengan Tatib.

”Badan kehormatan saat bekerja menggunakan panduan kode etik. Kalau tidak ada kode etik, mau bekerja dengan dasar apa?” ujarnya.

MAKI Adukan PN Sukoharjo ke PT Jawa Tengah

SUKOHARJO. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar menjatuhkan sanksi pada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pasalnya, PN Sukoharjo dinilai telah menolak permohonan mereka atas penetapan lelang barang bukti (BB) berupa 40 sepeda motor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor bagi anggota dewan periode 1999-2004.

Surat pengaduan dengan Nomor 30/MAKI/III/2010 yang ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman itu ditujukan ke Ketua PT Jateng di Semarang. Dalam surat itu diuraikan tiga poin, MAKI melalui kuasa hukum telah melakukan permohonan pendaftaran lelang BB namun ditolak oleh panitera muda perdata, Senin (8/3).

Siswa Diminta Kumpulkan KTP

SUKOHARJO. Komisi IV DPRD Sukoharjo menemukan adanya indikasi pengumpulan KTP di sekolah-sekolah tingkat SMA Sukoharjo sebagai syarat dukungan bagi calon independen yang maju dalam Pilkada 3 Juni 2010 mendatang.

Hal itu berdasarkan laporan siswa dan kepala sekolah yang masuk pada anggota Komisi IV. Anggota Komisi IV, Sriyanto mengatakan, anggota Komisi IV memang benar telah mendapat laporan dari siswa dan kepala sekolah seiring merebaknya instruksi dari pihak tertentu untuk mengumpulkan KTP yang ditujukan pada salah satu bakal calon (Balon) Bupati Sukoharjo.

”Pengumpulan KTP di sekolah dilakukan dengan kedok sebagai syarat ujian nasional (UN), sehingga siswa merasa keberatan, lalu melaporkan ke kita,” ujar Sriyanto, Selasa (9/3).

Kasus Century Jangan Mandek di KPK

Di tengah ramainya pemberitaan mengenai penyergapan teroris di Aceh dan Pamulang muncul berita yang cukup mengusik perhatian, yakni adanya sinyalemen perpecahan di tubuh KPK terkait tindak lanjut pengusutan kasus Bank Century.

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan indikasi perpecahan KPK mengenai tindak lanjut kasus Century terlihat dari hasil voting di KPK yang menghasilkan perbandingan 2:2:1. Artinya, dua orang setuju, dua orang tidak setuju dan satu orang abstain.

Dia juga melihat adanya perbedaan mencolok antara pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin dan juru bicara KPK, Johan Budi SP. Misalnya, M Jasin mengatakan ditemukan unsur korupsi dalam kasus Century, sementara Johan Budi menyatakan hal itu masih didalami.